Mensarikan Pendekatan Giddens Tentang Demokrasi Dalam pendekatan klasik, kaum liberal selalu menganggap negara sebagai arena untuk bertarung secara bebas. Maka negara adalah jawaban untuk mengatur warga negara. Hingga lahir kaum neo-liberal mengkritik ‘serba kebablasannya’ peran negara dalam mengatur warga negara. Kaum neoliberal lalu ingin memperkecil peran negara. Sementara dari kubu sosialis, golongan Marx ortodoks selalu menaruh kecurigaan secara ideologis negara sebagai alat kelas borjuis dalam melakukan kepentingan kelasnya. Hingga eksperimen negara sosialis yang gagal, tetap mendorong keinginan kaum sosialis, dan sosialis democrat untuk memperluasnya. Jalan ketiga sebagai proyek ambisiusnya Giddens, menyatakan penting untuk merekontruksinya –melampui mereka yang berada di kiri. Yang menyatakan “bahwa pemerintah adalah musuh”, dan kelompok kanan yang mengatakan bahwa pemerintah adalah jawabannya. (Giddens, Jalan Ketiga, h.80)
Sebab-sebab mendasar gagasan jalan ketiga adalah analisis Giddens yang tajam mengenai semakin mengemukanya pasar global dan mundurnya perang berskala besar yang telah memepengaruhi struktur dan legitimasi pemerintah. Demikian juga sebab lainnya yang mencakup semakin meluasnya penyebaran demokratisasi, yang berkaitan erat dengan pengaruh tradisi dan adat istiadat yang tumpang tindih. Daya tarik demokrasi menurutnya bukanlah sepenuhnya –dan bukan terutama—muncul dari kemenangan institusi-institusi demokrasi liberal atas institusi-institusi lain, tetapi dari kekuatan-kekuatan yang lebih dalam yang membentuk kembali masyarakat global termasuk tuntutan atas otonomi individual dan muncuknya masyarakat yang lebih reflektif. Giddens, ibid h.81). Isyu nya bukanlah peran pemerintah yang lebih besar atau lebih kecil, tetapi pengakuan bahwa pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru abad global; dan bahwa otoritas, termasuk legitimasi negara, harus diperbaharui secara aktif. Giddens merumuskan agenda perubahan, sebagai berikut:
Pertama, negara harus merespon globalisasi secara structural. Globalisasi menciptakan penalaran dan dorongan yang kuat tidak hanya pada transfer otoritas ke bawah, tetapi jutga transfer otoritas ke atas. Pendemokrasian demokrasi dalam merespon globalisasi ini, menurutnya pertama-tama mengimplikasikan desentralisasi. Gerakan demokrasi ganda ini tidak dengan demikian sekedar menyebabkan melemahnya otoritas negara, tetapi juga merupakan kondisi untuk bisa menegaskan kembali otoritas negara-bangsa, karena gerakan ini dapat membuat negara lebih responsive terhadap pengaruh-pengaruh yang mengepung dan siap menyerangnya.
Kedua, negara harus memperluas peran ruang publik, yang berarti reformasi konstitusional yang diarahkan pada transparansi dan keterbukaan yang lebih besar, serta pengenalan sarana perlindungan baru terhadap korupsi. Ketiga, negara tanpa musuh, dengan meningkatkan efisiensi administratifnya. Pemerintah pada semua tingkatan tidak dipercaya karena tidak praktis, tidak efektif. Selain itu, istilah birokrasi yang berkonotasi aturan dan prosedur yang serba rumit, diciptakan untuk merujuk kepada pemerintah. Sebagian besar pemerintah harus belajar banyak kepada praktek bisnis, misalnya kontrol sasaran, auditing yan efektif, struktur keputusan yang fleksibel, dan peningkatan partisipasi pekerja, semuanya menjadi factor penting reformasi kelembagaan dalam prasyarat demokratisasi. Ke-empat, Tekanan globalisasi yang hingga ke bawah mendorong pemerintah untuk mampu menemukan bentuk dan potensi demokrasi yang ada dan tumbuh di masyarakat. lain yang hidup. Hal ini harus membangun kontak langsung dengan masyarakat. Ke lima, negara harus memiliki kapasitas mengelola resiko, yang tidak hanya berhubungan dengan resiko atas jaminan keamanan, tetapi juga yang berkaitan dengan resiko ekonomis, juga resiko lainnya seperti perkembangan sains dan teknologi juga mempengaruhi pemerintah secara langsung. Ke-enam, Pendemokratisasian demokrasi tidak bisa hanya secara lokal atau nasional. Negara harus memiliki pandangan kosmopolitan, sementara demokratisasi ke atas tidak berhenti pada tingkat regional. Pendemokratisasian mengasumsikan pembaruan masyarakat sipil. Desentralisasi dan devolusi, misalnya, memiliki keterkaitan yang menarik –mengembalikan kekuasaan kepada wilayah-wilayah, kota-kota, lingkungan-lingkungan tempat tingggal. Devolusi bisa mengarah kepada perpecahan jika tidak diimbangi dengan transfer kekuasaan “ke atas”.
Gagasan-gagasan politik jalan ketiga adalah bahwa negara dan masyarakat sipil harus bermitra, saling memberikan kemudahan, dan saling mengontrol. Reformasi negara dan pemerintah harus menjadi pronsip dasar. Tema mengenai pengembangan dan demokratisasi di tingkat komunitas juga sesuatu yang fundamental dalam pengembangan masyarakat sipil. Saling hubungan antara negara dan masyarakat sipil adalah bahwa pemerintah dapat mendorong pembaruan dan pembangunan masyarakat. Giddens menyebut basis ekonomi kemitraan tersebut sebagai ekonomi campuran baru (new Mixed economy) (Giddens, ibid, h. 79). Sementara ekonomi itu dapat efektif hanya jika institusi-institusi kesejahteraan yang ada dimodernisasikan secara menyeluruh. Bahwa kemajuan ekonomi yang efektif juga akan mendorong menguatnya pemerintah.
Mensarikan Pendekatan Giddens Tentang Demokrasi Dalam pendekatan klasik, kaum liberal selalu menganggap negara sebagai arena untuk bertarung secara bebas. Maka negara adalah jawaban untuk mengatur warga negara. Hingga lahir kaum neo-liberal mengkritik ‘serba kebablasannya’ peran negara dalam mengatur warga negara. Kaum neoliberal lalu ingin memperkecil peran negara. Sementara dari kubu sosialis, golongan Marx ortodoks selalu menaruh kecurigaan secara ideologis negara sebagai alat kelas borjuis dalam melakukan kepentingan kelasnya. Hingga eksperimen negara sosialis yang gagal, tetap mendorong keinginan kaum sosialis, dan sosialis democrat untuk memperluasnya. Jalan ketiga sebagai proyek ambisiusnya Giddens, menyatakan penting untuk merekontruksinya –melampui mereka yang berada di kiri. Yang menyatakan “bahwa pemerintah adalah musuh”, dan kelompok kanan yang mengatakan bahwa pemerintah adalah jawabannya. (Giddens, Jalan Ketiga, h.80)
Sebab-sebab mendasar gagasan jalan ketiga adalah analisis Giddens yang tajam mengenai semakin mengemukanya pasar global dan mundurnya perang berskala besar yang telah memepengaruhi struktur dan legitimasi pemerintah. Demikian juga sebab lainnya yang mencakup semakin meluasnya penyebaran demokratisasi, yang berkaitan erat dengan pengaruh tradisi dan adat istiadat yang tumpang tindih. Daya tarik demokrasi menurutnya bukanlah sepenuhnya –dan bukan terutama—muncul dari kemenangan institusi-institusi demokrasi liberal atas institusi-institusi lain, tetapi dari kekuatan-kekuatan yang lebih dalam yang membentuk kembali masyarakat global termasuk tuntutan atas otonomi individual dan muncuknya masyarakat yang lebih reflektif. Giddens, ibid h.81). Isyu nya bukanlah peran pemerintah yang lebih besar atau lebih kecil, tetapi pengakuan bahwa pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru abad global; dan bahwa otoritas, termasuk legitimasi negara, harus diperbaharui secara aktif. Giddens merumuskan agenda perubahan, sebagai berikut:
Pertama, negara harus merespon globalisasi secara structural. Globalisasi menciptakan penalaran dan dorongan yang kuat tidak hanya pada transfer otoritas ke bawah, tetapi jutga transfer otoritas ke atas. Pendemokrasian demokrasi dalam merespon globalisasi ini, menurutnya pertama-tama mengimplikasikan desentralisasi. Gerakan demokrasi ganda ini tidak dengan demikian sekedar menyebabkan melemahnya otoritas negara, tetapi juga merupakan kondisi untuk bisa menegaskan kembali otoritas negara-bangsa, karena gerakan ini dapat membuat negara lebih responsive terhadap pengaruh-pengaruh yang mengepung dan siap menyerangnya.
Kedua, negara harus memperluas peran ruang publik, yang berarti reformasi konstitusional yang diarahkan pada transparansi dan keterbukaan yang lebih besar, serta pengenalan sarana perlindungan baru terhadap korupsi. Ketiga, negara tanpa musuh, dengan meningkatkan efisiensi administratifnya. Pemerintah pada semua tingkatan tidak dipercaya karena tidak praktis, tidak efektif. Selain itu, istilah birokrasi yang berkonotasi aturan dan prosedur yang serba rumit, diciptakan untuk merujuk kepada pemerintah. Sebagian besar pemerintah harus belajar banyak kepada praktek bisnis, misalnya kontrol sasaran, auditing yan efektif, struktur keputusan yang fleksibel, dan peningkatan partisipasi pekerja, semuanya menjadi factor penting reformasi kelembagaan dalam prasyarat demokratisasi. Ke-empat, Tekanan globalisasi yang hingga ke bawah mendorong pemerintah untuk mampu menemukan bentuk dan potensi demokrasi yang ada dan tumbuh di masyarakat. lain yang hidup. Hal ini harus membangun kontak langsung dengan masyarakat. Ke lima, negara harus memiliki kapasitas mengelola resiko, yang tidak hanya berhubungan dengan resiko atas jaminan keamanan, tetapi juga yang berkaitan dengan resiko ekonomis, juga resiko lainnya seperti perkembangan sains dan teknologi juga mempengaruhi pemerintah secara langsung. Ke-enam, Pendemokratisasian demokrasi tidak bisa hanya secara lokal atau nasional. Negara harus memiliki pandangan kosmopolitan, sementara demokratisasi ke atas tidak berhenti pada tingkat regional. Pendemokratisasian mengasumsikan pembaruan masyarakat sipil. Desentralisasi dan devolusi, misalnya, memiliki keterkaitan yang menarik –mengembalikan kekuasaan kepada wilayah-wilayah, kota-kota, lingkungan-lingkungan tempat tingggal. Devolusi bisa mengarah kepada perpecahan jika tidak diimbangi dengan transfer kekuasaan “ke atas”.
Gagasan-gagasan politik jalan ketiga adalah bahwa negara dan masyarakat sipil harus bermitra, saling memberikan kemudahan, dan saling mengontrol. Reformasi negara dan pemerintah harus menjadi pronsip dasar. Tema mengenai pengembangan dan demokratisasi di tingkat komunitas juga sesuatu yang fundamental dalam pengembangan masyarakat sipil. Saling hubungan antara negara dan masyarakat sipil adalah bahwa pemerintah dapat mendorong pembaruan dan pembangunan masyarakat. Giddens menyebut basis ekonomi kemitraan tersebut sebagai ekonomi campuran baru (new Mixed economy) (Giddens, ibid, h. 79). Sementara ekonomi itu dapat efektif hanya jika institusi-institusi kesejahteraan yang ada dimodernisasikan secara menyeluruh. Bahwa kemajuan ekonomi yang efektif juga akan mendorong menguatnya pemerintah.
A. Karl Marx dan teori sosialnya
Marx lahir pada tahun 1818, di Trier Jerman dalam situasi masyarakat industri dengan pemandangan yang kontras, antara kelompok masyarakat yang hidup serba mewah, status tinggi, dan prestis, dengan kelompok masyarakat yang bekerja keras dipabrik-pabrik, pertambangan, dengan kondisi kehidupan sosial ekonomi yang sangat memprihatinkan.
Setidaknya ada tiga kondisi yang secara tajam dilihat oleh Marx dalam perkembangan masyarakat industri tersebut (yang menjadi pokok-pokok persoalan sosiologis-nya); 1) hadirnya perbedaan kelompok-kelompok sosial (kelas-kelas), 2) hadirnya penguasaan ekonomi secara yang efektif, 3) munculnya hubungan dominasi dan penundukan.
Marx lahir pada tahun 1818, di Trier Jerman dalam situasi masyarakat industri dengan pemandangan yang kontras, antara kelompok masyarakat yang hidup serba mewah, status tinggi, dan prestis, dengan kelompok masyarakat yang bekerja keras dipabrik-pabrik, pertambangan, dengan kondisi kehidupan sosial ekonomi yang sangat memprihatinkan.
Setidaknya ada tiga kondisi yang secara tajam dilihat oleh Marx dalam perkembangan masyarakat industri tersebut (yang menjadi pokok-pokok persoalan sosiologis-nya); 1) hadirnya perbedaan kelompok-kelompok sosial (kelas-kelas), 2) hadirnya penguasaan ekonomi secara yang efektif, 3) munculnya hubungan dominasi dan penundukan.
Tumbuh di Jerman dan menyelesaikan studi hukumnya di Universitas Berlin, Marx mewarisi pemahaman hukum dialektika dari filsafat idealisme yang diperolehnya dari pergaulan dengan para pemikir hegelian muda. Tahun 1843, Marx meninggalkan Jerman, menuju Paris, dan berkenalan dengan pemikir-pemikir sosialis Perancis seperti St. Simon, dan Proudhon, bahkan dengan tokoh-tokoh revolusioner seperti Blanqui.
Selama di Paris, ia mempelajari teori-teori ekonomi-politik klasik Inggris dari Adam Smith dan David Ricardo, yang menuntunnya menyusun kritik yang sangat tajam atas teori ekonomi yang didasarkan atas pandangan individualistis ini. Doktrin pokok yang terkenal bahwa kesejahteraan seluruh masyarakat akan terjamin dengan membiarkan individu untuk sebebas mungkin mengejar kepentingan dirinya, sebuah pendekatan laissez-faire dalam mencapai kemajuan yang penting dalam kebebasan manusia. Kenyataannya, manusia seperti barang komoditi saja di dalam pasar, yang tenaganya diperjualbelikan seperti komoditi lainnya tanpa melihat kebutuhan manusiawi mereka yang terlibat dalam proses produksi. Penghitungannya yang sangat teliti atas upah yang diterima para buruh berada jauh dibawah nilai yang seharusnya diterima, membawanya pada kesimpulan bahwa sistem ekonomi (yang dinamianya kapitalis) telah melakukan penghisapan yang nyata kepada para buruh, dan menjadikan buruh hidup dibawah kelayakan, sebaliknya para majikan yang memiliki modal hidup memperoleh hasil yang jauh diatas jerih payahnya. Landasan dasar perbedaan kepemilikan modal inilah yang mengantarkan lahirnya perbedaan di dalam economic possesion, yang menyebabkan munculnya perbedaan dalam masyarakat yang ditandai oleh perbedaan kelas, status dan prestis. Dalam masyarakat kapitalis ini, Marx memperkenalkan pengelompokkan sosial masyarakat dalam kelas proletariat sebagai kelas yang tidak memiliki modal.untuk hidup mereka menjual tenaganya kepada para pemilik modal (yang disebutnya kelas kapitalis) dalam pabrik-pabrik yang dimiliki para pemodal. Kritik filosofis mengenai ekonomi politik, Marx menunjuk bahwa penerapan hukum penalaran dan permintaan dalam ekonomi yang bersifat impersonal itu mengurangi upah kerja sampai ke tingkat di mana kaum buruh hanya dapat sekedar mempertahankan hidup dengan bekerja dalam jumlah jam sejumlah berapapun. Sebagai sumber nilai pakai, buruh merupakan sumber kegiatan yang dipakai untuk produksi suatu barang, sebagai sumber nilai tukar buruh dilihat sebagai masukan umum untuk proses produksi komoditi-komiditi yang dihasilkan yang tidak untuk kegunaan probadi buruh itu sendiri atau pun majikan, tetapi untuk dijual dalam sistem pasar yang bersifat impersonal, untuk ditukarkan dengan uang. Buruh itu dilihat dalam sistem kapitalis sebagai komoditi untuk diperjualbelikan dalam pasar impersonal, seperti setiap komoditi lainnya. Namun, buruh mampu memproduksikan nilai tukar lebih banyak daripada yang diminta untuk mempertahankan nilai tukarnya sendiri. Artinya seorang buruh mampu memproduksi barang dalam jumlah yang lebih banyak dari sekdar untuk kebutuhan pemenuhan kebutuahn dirinya. Tambahan kemampuan produksi tiap-tiap buruh ini merupakan nilai surplus. Dalam situasi seperti ini, buruh juga mengalami alienasi yang merupakan akibat langsung hilangnya kontrol individu atas kegiatan kreatifnya sendiri dan produksi yang dihasilkannya.
Mungkin peristiwa yang paling menentukan selama Marx menetap di Paris adalah perkawanannya dengan Friedrich Engels, yang secara langsung memberikan informasi secara langsung mengenai gaya hidup borjuis dan juga kondisi proletariat. Ia mempertajam komitmen dan visi sosialnya dengan filsafat materialis yang diperolehnya dari diskusi panjang dengan kawan setianya Engels. Mengambil sari dari pemikiran-pemikiran alam; terutama kimia, dan evolusi Darwin, Marx mengambil hukum-hukum gerak materi ke dalam model kehidupan sosial masyarakat.dari sini Marx mmulai membuang gagasan idealis dan menggantikannya dengan filsafat materialisnya. Dengan pandangan ini, Marx memusatkan perhatiannya kepada kenyataan sosial dari cara orang menyesuaikan diri dengan lingkungan fisiknya, dan melihat hubugan-hubungan sosial yang muncul dari penyesuaian ini. Individu terpaksa mengubah lingkungan materiilnya melalui kegiatan produktif untuk bertahan hidup dan memenuhi berbagai kebutuhannya. Hanya saja alat-alat produksi tidak tersebar secara merata di kalangan anggota masyarakat. Ini berarti mereka yang tidak memiliki alat-alat produksi harus menjalin hubungan sosial dengan mereka yang tidak memiliki. Hasilnya berupa diferensiasi anggota-anggota masyarakat dalam kelas-kelas sosial-ekonomi. Totalitas hubungan-hubungan produksi yang bermacam-macam, bersama dengan alat-alat (atau cara) produksi yang bersangkutan, membentuk struktur ekonomi masyarakat. Inilah yang disebut oleh Marx sebagai basis struktur, yang menentukan susunan masyrakat. Seperti norma, nilai, kehidupan keagamaan bahkan negara yang merupakan superstruktur lahir pula dan berkembang sebagai wujud orang menyesuaikan dengan kehidupan ekonominya. Cara di dalam orang (yang selalau mencerminkan kelas sosialnya) berebut dalam proses penyesuaian dengan lingkungan materiil dan cara produksinya merupakan sumber pokok pertentangan (kontradiksi) yang berlangsung di dalam masyarakat.
Dengan keras, Marx lalu menjelaskan organisasi keagamaan, lembaga-lembaganya (dalam hal ini yang dimaksud Marx adalah Gereja), beserta sistem keyakinannya tentang pahala dihari kelak, dengan demikian merupakan manifestasi bekerjanya kepentingan kelas borjuis dalam menanamkan kesadaran palsu kepada kelas proletar agar dengan demikian menerima kenyataan yang ada. Demikian juga negara, di tatanan masyarakat kapitalis, negara tidak lebih dari sekedar panitia eksekutif yang menjadi kepanjangan tangan mengurusi kepentingan kaum Borjuis, dalam mempertahankan dan menjaga kekayaan dan kekuasaannya.
Diterapkan pada pola-pola perubahan sejarah secara luas, penekanan materialis ini berpusat pada perubahan-perubahan ‘cara’ (mode) atau teknik-teknik produksi material sebagai sumber utama perubahan sosial dan budaya. Hal ini mencakup perkembangan tekonologi baru, penemuan sumber-sumber baru, atau perkembangan baru apapun dalam usaha kegiatan produktif manusia. Perubahan-perubahan seperti itu muncul dari usaha-usaha untuk meningkatkan strategi-strategi yang ada dalam menghadapi lingkungan materilnya, memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada secara lebih efisien, dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru, yang muncul. Lalu merumuskan hukum-hukum perubahan dan perkembangan sejarah masyarakat. Revolusi industri yang terjadi adalah proses sejarah masyarakat yang merupakan perkembangan dalam pemenuhan kebutuhan. Mekanisasi dan Perkembangan tekonologi juga bagian dari kebutuhan pemenuhan masyarakat itu. Diakui era ini telah melahirkan kelas borjuis yang telah merobek-robek tatanan masyarakat feodal dari tatanan ekonomi, politik, budaya dan sistem pengetahuannya. Ini adalah perkembanagn masyarakat tersendiri, yang mendorongnya melakuakn analisis mundur kebelakang untuk memberikan gambaran masyarakat sebelumnya.
Dalam perjuangan kompetitifnya untuk memperoleh keuntungan, kaum kapitalis menggunakan mesin-mesin baru yang hemat buruh dan efisien yang mampu memperbesar kapsitas produksinya; hal ini akan berakibat merusak keseimbangan antara kapasitas produksi dan permintaaan, dan hasilnya berupa grafik menurun dengan permintaan pasar berkurang, yang berakibat menurunnya keuntungan, berkurangnya investasi, berkurangnya kesempatan kerja, yang mengakibatkan berkurangnya terus permintaan di pasaran, dan seterusnya. Karena spiral ini terus berkembang menurun, akhirnya terciptalah kondisi yang menuju kehancuran sendiri.ini merupakan kontradiksi dasar dalam sistem kapitalis yang dikandung sendiri oleh sistem kapitalis, karena adanya persaingan satu-sama lain kaum kapitalis untuk mengejar keuntungan. Kondisi ini pula yang akan mendorong gerak perubahan revolusioner dengan pengahncuran sisitem kapitalis menuju tatanan masyarakat komunis.
Cara analisis dialektik merupakan inti model bagaimana konflik kelas mengakibatkan perubahan sosial. Perkembangan tahap sejarah tertentu bergantung pada munculnya kekuatan-kekuatan yang akhirnya tidak dapat ditampung dalam struktur di mana mereka ada. Namun gerak sejarah yang bersifat dialektik itu tidak terlepas dari kemaun atau usaha manusia. Sejarah tidak berisi individu yang pasif. Marx menjelaskan bahwa kondisi obyektif adalah kondisi dari potensi konflik yang memang sudah terkandung di dalam tiap-tiap sistem sosial. Dalam masyarakat kapitalis, hubungan anatar kelas kapitalis dan proletasr adalah hubungan konflik dan saling bertentangan. Tetapi tidak begitu saja kondisi ini akan mengarah kepada munculnya konflik dan lahirnya situasi yang revolusioner, namun membutuhkan persyaratan penghubung, seperti kesadaran kelas, kepemimpinan dalam proses perubahan sosial. Hal ini menjadi jelas kiranya bila mengikuti penjelasan Marx dalam suatu kondisi tertentu dimana terjadi kondisi pertumbuhan ekonomi yang grafiknya terus menurun oleh rusaknya perkembangan ekonomi, kaum buruh bersaing satu sama lain untuk memperoleh pekerjaan, hasilnya upah akan ditekan, kesengsaraan kolektif kelas pekerja meningkat dan solidaritas kelasnya menjadi kabur. Artinya sebagai kelas buruh secara obyektif, tidak dengan demikian buruh akan memiliki kesadaran kelas revolusionernya. Oleh karena itu, dalam suatu persyaratan tertentu kesadran kelas buruh secara subyektif menjadi faktor penting dalam proses gerak revolusioner kelas buruh.
B. Teori-Tori Konflik Pasca Marx
Marx meninggal dunia dengan memberikan pekerjaan rumah terbesar bagi para pemikira dan pergerakan revolusioner tentang parktek politik teroi-teori Marx. Lalu Leninlah yang menterjemahkan toeri-teroi Marx dalam praktek politiknya yang membidani revolusi proletar di Rusia, dan berdirinya negara soviet sebagai proyek besar membangun masyarakat dalam tatanan ekonomi sosialis. Teori-teori revolusiner Marx lah yang membuahi terbentuknya Soviet, namun Leninlah yang membidani kelahiran Revolusi Soviet. Dalam perkembanagn berikutnya, teroi-teori Marx mengalami kemandegan seiring terbuai dan kekaguman orang atas prestasi revolusiner nya Soviet. Namun sekaligus melahirkan situasi serba mandeg karena teori-teori Marx tiak lagi bisa dijamah bahkan oleh kepentingan sikap-sikap pengembangan ilmu. Teori Marx dikerubungi pagar-pagar politik yang tidak bisa disentuh karena revolusi telah dimulai.
Baru Nico Poulantzas dan perdebatannya dengan Milliband terutama mengenai negara dan kelas-kelas sosial, menyegarkan kembali perdebatan ilmiah teori-teori Marxis. Berikutnya muncul pemilahan besar dalam tradisi Marxis, antara mereka yang tetap memegang pandangan-pandangan teoritik Marx tertuama teori- tentang kelas, yang dikelompokkan sebaga mature marx atau marx Ortodox, yang diwakili oleh Althuser, dengan neo Marx, atau kiri baru, yang diwakili oleg Ralp Dahrendorf.
Perdebatan Miliband dan Nico Poulantzas menyangkut bagaimana kelas borjuis telah berhasil mengendalikan negara. Miliband menguraikan bahwa kelas borjuis telah mengendalikan negara karena latar –belakang sosial dan afiliasi yang sama, dan karenanya mempunyai ideologi yang sama, yang mendukung kapitalis. Sementara Poulantzas menolaknya dengan mengatakan bahwa negara itu mendukung kapitalis semata-mata karena logika sistem kapitalis yang berlaku.
Namun perdebatan yang membuka wacana ilmiah baru di kalangan marxis adalah perdebatan mengenai teori-teori kelas. Permasalahan baru yang disaksikan oleh mereka adalah kenyataan semakin meluasnya dan besarnya jumlah buruh, semakin terpecah-pecah dalam segmentasi-segmentasi, kelompok-kelompok, juga munculnya kelompok-kelompok baru seperti kaum profesional yang jumlahnya juga semakin besar. Secara umum, konsep Marx mengenai kelas yang akan terus terpolarisasi ke dalamkelas proletar dan kelas borjuis seiring perkembangn kapitalisme, mulai diangkat menjadi perdebatan. Perdebatan mereka berputar disekitar model dua kelas atau tiga kelas dari Marx. Bahwa dengan menggunakan kelas dua kelas atau tiga kelas, sesungguhnya keberadaan kelas-kelas lainnya bisa dirumuskan. Dalam hal ini teoritisi Marxis tetap menggunakan analisis kelas sebagai pendekatan penting dalam merumuskan dan membaca gerak perubahan. Muncul pertanyaan, bagaimana buruh yang tidak saling berkomunikasi, apakah juga bisa disebut sebagai sebuah kelas. Dari perdebatan ini muncul E.P Thompson yang menjelaskan bahwa kelas bukanlah sebuah kategori jumlah, kelas juga menyertakan sejarah pembentukan dan pengalaman konflik bersama, yang bisa disosialisaikan atau diwariskan bahkan antar generasi.
Kehadiran Ralph Dahrendorf lebih memberi angin perdebatan yang lebih terbuka mengenai teori-teori Marx. Dahrendorf mengawali dengan pemahaman bahwa teori Marx mengenai kelas pada dasarnya lebih bersifat heuristik, dalam pengertian Marx sendiri memberi peluang pada segi-segi tertentu secara metodologis untuk terus mengembangkan teorinya agar lebih aktual dalam praksis politik. Dahrendorf bermaksud membuka ruang perdebatan baru ketika kondisi perburuhan semakin kompleks dengan semakin banyaknya kelompok-kelompok profesional, juga pertambahan jumlah buruh yang terus membesar. Namun Dahrendorf menemukan semakin kaburnya batas-batas kelas seperti yang terumuskan dalam teori-teori Marx. Ini mendorongnya memeriksa kedudukan ilmiah teori-teori Marx pada unsur-unsur sosiologis hingga unsur-unsur filosofisnya.
Dari haisl pemeriksaan pada teori-teori Marx, dan kajiannya pada perkembangan masyarakat industri yang ia saksikan, Dahrendorf merumuskan beberapa hal, yang berisi penolakan beberapa teori marx, namun beberapa teori yang lain dipertahankannya. Ia mempertahankan pendekatan Marx mengenai pertentangan kelas dan perubahan sosial, namun ia menolak pertentangan kelas sebagai keyakinan ‘ilmiah’ munculnya revolusi, juga pendekatan mengenai kelas-kelas dan pertentangan kelas. Berikutnya Dahrendorf menggantikan konsep kelas dengan kelompok kepentingan, yang nyata dan semu, yang saling bertarung memperjuangkan kepentingan-kepentingannya baik yang nyata maupun yang semu. Setidaknya ini merupakan jalan keluar Dahrendorf setelah penolakannya atas konsep kelas, pertentangan kelas. Ini konsisten dengan temuan Dharendorf mengenai kekaburan batas-batas kelas yang semakin nampak. Dari sini Dahrendorf mulai merumuskan kekuasaan dan wewenang, sebagai hasil dari pertarungan kepentingan antar kelompok-kelompok, konsep ini seiring dengan konsep Marx mengenai dominasi kelas-kelas tertentu dalam pertarungan kepentingan di dalam struktur sosial yang berbasiskan pertarungan ekonomi. Pertarungan antar kelompok-kelompok kepentingan ini dalam pengertian Dahrendorf telah melahirkan kekuasaan dan wewenang dari kelompok-kelompok yang memenangkan pertarungan.
Oleh Hendri Ansori
Prakata
Jika kita akan melakukan analisa sosial, secara garis besar yang harus dipahami adalah tahapan tahapan yang tepat antara lain: pertama, unit analisa apa yang sedang kita amati, unit analisa disini konteksnya yang akan kita bicarakan, apakah masyarakat, individu, budaya, ekonomi, atau system politik. Dengan mengetahui unit analisa tersebut kita dapat memfokuskan pada satu unit saja, berikutnya kita harus menggunakan satu disiplin ilmu yang khusus menganalisa unit tersebut dan menempatkan disiplin ilmu tersebut sebagai alat analisa, sehingga kita tidak terjebak ke dalam konsep analisa yang menyesatkan.Prakata
Kedua, mengambil paradigma tertentu, paradigma dalam ilmu-ilmu social ,erupakan kesatuan cara pandang atau teori-teori dalam menganalisa unit sosial, semisal paradigma yang mengambil unit analisa struktur sosial masyarakat tentunya kita akan menggunakan paradigma strukturalis, dimana paradigme structural sendiri terdiri dari dua golongan yaitu struktural fungsionalis dan struktural konflik. Paradigma yang lain yaitu, tingkat individu, paradigma inter personal, paradigma yang pertama banyak digunakan oleh ilmuan psikologi, sedangkan yang kedua tersebut digunakan oleh psikolog social, atau sosiologi inter personal.
Dalam tulisan ini, akan diulas mengenai paradigma struktural Fungsionalis maupun konflik, tujuannya tidaklain adalah untuk menjadikan panduan berfikir atau sebagai pisau analisa untuk membaca realitas sosial.
Tentang Struktural Fungsionalis
Salah satu paradigma yang dominan dalam sosiologi sebagai alat analisa adalah pendekatan struktural fungsionalis, sebelum kita mengenal lebih dekat paradigma tersebut, akan lebih mudah jika kita memahami konteks social lahirnya paradigma tersebut.
Pada abad ke 18, di prancis semenjak tumbangnya kekaisaran raja louis XVI dengan dijatuhkannya penjara bestile oleh para budak, petani kecil, dan para borjuis, kondisi masyarakat prancis semakin tidak teratur, runtuhnya system yang Monarki dan penataan masyarakat yang feodalistik, hal ini ditambah dengan munculnya borjuis dengan industri-industri baru, yang menggantikan Guilde yang merupakan industri abad ke 15. mereka melakukan suatu perubahan dengan menggantikan tatanan social feodalistik tersebut.
Ditengah kondisi sosio-politik yang tidak teratur tersebut, August Comte menyususn formulasi Metodologi untuk mengamati realitas social di prancis waktu itum dengan meyakini bahwa bandul sejarah tidak dapat diputar ulang, artinya masyarakat yang stabil dan harmonis di zaman monarki Feodalistik tidak dapat dikontruksi, sejarah terus melaju tanpa diketahui benar masyarakat apa yang sedang dihadapinya.
Kemudian dia mengajukan suatu pendapat bahwa ilmu-ilmu social haruslah seperti ilmu-ilmu alam yang ketat atau dengan kata lain ilmu social haruslah mengikuti metodologi ilmu-ilmu alam, mulai dari melihat realitas atau kenyataan social maupun sampai merumuskan hokum-hukum yang melandasi realitas tersebut. Bagi Comte, ilmu social adalah fisika social, ini berarti realitas social memiliki dengan realitas obyek alam, sehingga ilmu social harus memandang realitas social sebagai obyek serta bersikap bebas nilai untuk menunjang obyektifitas suatu realitas dan bias diukur atau dikuantifikasikan untuk dapat diramalkan hokum-hukum social yang melandasi terjadinya realitas tersebut.
Metodologi yang diuraikan diatas disebut sebagai Positifistik netode positif menjadi tren baru dalam menganalisa kondisi social masyarakat, atas usahanya dalam meletakkan nilai-nilai keilmiahan dalam ilmu social ini adalah August Comte yang disebut bapak Sosiologi.
Salah satu murid August Comte yang berjasa memasukkan Sosiologi sebagai disiplin ilmu dan menempatkan sosiologi di tempat yang layak dalam Universitas adalah Emile Durkhaim. Sumbangannya yang bermanfaat bagi analisa social adalah penjelasan mengenai apa itu Fakta?. fakta menurutnya merupakan segala sesuatu yang berada di luar manusia. Fakta bersifat obyektif, manusia tidak akan menemukan obyektifitas fakta apabila tidak melepaskan subyektifitas pribadinya, ini berarti untuk menemukan fakta yang obyektif, manusia harus netral, tidak boleh berasumsi pribadi, hal inilah yang disebut dengan bebas nilai. Ketiadaan bebas nilai dalam memandang fakta akan berakibat mendistorsi fajta itu sendiri dan menyeret fakta yang obyektif ke dalam tafsiran-tafsiran subyektif manusia.
Beberapa karya terutama milik durkheim dalam sosiologi adalah analisanya mengenai bunuh diri (suicide) yang marak pada masyarakat eropa. Masyarakat baru yang ‘kapitalistik’ (definisi Marx untuk masyarakat yang kapital) dicirikan dengan semakin banyaknya buruh-buruh di pabrik dan semakin banyaknya budak bebas yang kemudian mangadu nasib ke pusat-pusat industri, tifak seimbangnya jumlah industri yang sedang bergeliat dengan kebutuhan pekerja dan jumlah tenaga pekerja, menyebabkan pengangguran disana-sini. Nasib yang tidak baik di masyarakat barupun terjadi di sector industri, karena mengimbangi permintaan yang semakin meningkat, para pemiliki modal meningkatkan jumlah produksinya, konsekwensinya jam kerja buruh harus ditingkatkan, mempekerjakan anak-anak dibawh umur atau perempuan dan menekan upah buruh seminim mungkin.
Selain itu masyarakat baru tersebut mengoyak tatanan sosial yang sidah mapan, system kasta, jalur kekerabatan mulai luntur. Kondisi masyarakat baru yang semakin tidak menentu tersebut, tidak adanya harapan dan kepastian hidup membuat sebagian masyarakat mengalami anomie dan mengakibatkan stress yang berkepanjangan yang pada gilirannya menimbulkan bunuh diri yang semakin marak di masyarakat eropa saat itu.
Bagi durkhaim, individu-individu yang tidak bisa survive dalam masyarakat baru tersebut pasti akan mengalami anomie dan patologis, individu tersebut mengganggu fungsi harmonisasi masyarakat. Dan tawaran dia atas kondisi ini adalah dibentuknya suatu pranata atau lembaga yang bertugas untuk menyediakan ruang-ruang pendidikan supaya individu yang anomie dapat dididik agar mampu beradaptasi dengan lingkungannya sehingga mampu menciptakan harmonisasi dalam masysarakat.
Melengkapi penjelasan structural-fungsionalis, Herbert Spencer seorang ilmuan social asal Inggris, mengatakan bahwa pada dasarnya msyarakat tersusun dalam suatu system social yang bekerja seperti organisme biologis, organ-organ tubuh memiliki fungsi-fungsi sendiri sesuai dengan posisi masing-masing yang saling bekerja secara harmoni, semisal pada suatu ketika, mata kita melihat gadis cantik, saraf mentransfer ke otak dan otak bekerja menganalisa dan mengirimkan hasilnya kepada saraf yang dimulut dan kita mengatakan “Aduh…Cantiknya”. Begitu pula system social, individu-individu sebagai actor memiliki posisi-posisi dalam masyarakat dan melakukan fungsi-fungsi yang sesuai dengan posisi tersebut. Hubungan-hubungan actor-aktor tersebut yang menciptakan struktur social.
Salah satu contoh dalam struktur masyarakat kapitalistik, buruh memiliki fungsi bekerja di pabrik untuk menghasilkan barang –barang produksi, pemiliki pabrik sebagai pemilik modal yang bertugas memutar surplus untuk diinvestasikan lagi, petani bertugas menyuplai barang atau bahan baku, rantai hubungan antara fungsi ini mencerminkan masyarakat yang kapitalistik.
Penjelasan yang mutahir mengenai structural-fungsionalis adalah seperti yang dirumuskan oleh talcott parson dalam bukunya yang terkenal Theory Sosial Action, dalam buku tersebut dia menjelaskan bahwa tindakan manusia dalam struktur social yang hidup, yakni adanya saling keterkaitan antara bagian-bagian yang merupakan system itu dan mencakup pertukaran dengan lingkungan, dan mempunyai ciri umum, yakni prasyarat dan fungsional imperative. Secara deduktif Talcott Parson mengatakan terdapat 4 kebutuhan fungsional , antara lain; latent pattern-maintenance (L) sbsistem budaya, integration (I) subsistem social, goal attainment (G) subsistem kepribadian, Adaptation (A) subsistem organisme perilaku, (Soeprapto, 2002). Adapun hubungan fungsional tersebut dapat dilihat dari bagian berikut.
Setiap gerak social adalah suatu system yang mencakup subsistem-subsistem tertentu yaitu budaya, kepribadian, social, dan organisme perilaku (Soeprapto, 2002)
Struktural konflik
Teori-teori structural konflik ini diidentikkan dengan karl Marx. Asumsi ini tidak kemudian menganggap bahwa mMarx-lah yang menciptakan teori structural konflik ini. Memang benar, Marx tidak pernah menyusun suatu argumentasi bahwa teori-teori yang dihasilkan berparadigmakan structural konflik, dan bahkan dia tidak pernah menganggap dirinya seorang strukturalis konflik. Namun, setelah Marx meninggal, para pemikir-pemikir Marxis-lah yang kemudian menyebut bahwa teri-teori Marx berparadigmakan strukturalis konflik dan mereka yang menyebut dirinya marxis memiliki paradigma strukturalis konflik.
Dimulai oleh Karl Marx dan rekan sejawatnya Fredrich Engels dalam tulisan mereka Communist Manifesto yang mencoba menganalisa hokum-hukum perkembangan masyarakat semenjak zaman komunisme purba, berburu, berladang, bertani, hingga zaman capital. Dalam menganalisa perkembangan masyarakat tersebut, mereka menemukan bahwa dalam suatu perkembangan masyarakat terjadi dan melewati kontradiksi yang disebut revolusi, yang pada kontradiksi tersebut memutasi kuantitas menuju kualitas yang menjadi embrio dan akan melahirkan masyarakat baru yang berbeda sama sekali dengan masyarakat sebelumnya. Prasyarat melahirkan masyarakat baru tersebut, sudah terkandung dalam masyarakat lama dan menunggu fragmentasi kelas tertindas untuk melawan kelas penindas.
Marx dewasa dalam alam yang kacau dan belum diketahui betul masyarakat apa yang sedang dihadapinya, dia hidup sezaman dengan Durkhaim, namun memiliki perbedaan yang khas dalam cara pandang untuk melihat masyarakat. Marx merupakan seorang Sarjana Ekonomi dan Doktornya pada keahlian Filsafat dan dia dididik dalam khasanah Jerman yang memiliki tradisi keilmuan History (Historis) yang gagasan besar keilmuan tersebut, bahwa suatu kejadian memiliki runtutan sejarah dengan kondisi sebelumnya, secara sederhananya suatu kejadian tidak berada dalam ruang dan waktu yang hampa, kejadian yang merupakan suatu hasil dari dialektika yang terjadi dikarenakan unteraksi anatar factor atau unsure yang saling berhubungan.
Progresifitas dalam memandang masyarakat yang berarti masyarakat akan mengalami perkembangan atau evolusi kearah yang lebih maju dari masyarakat sebelumnya, tidak dipungkiri hal ini merupakan sumbangan dari positivisme Prancis. Pada abad 18 di prancis berkembang aliran-aliran sosialisme, dari sini pula Marx berkenalan dengan beragam aliran sosialisme mulai dari yang utopis, idealis maupun aliran sosialisme yang lain.
Perpaduan Materialisme, Historis German, dan Positivisme prancis serta realitas masyarakat baru yang dilihat oleh Marx. Industri-industri baru hanya mengeruk keuntungan bagi pemilik pabrik, camp-camp buruh yang tidak layak huni, mempekerjakan anak-anak dan perempuan, jam kerja yang tidak manusiawi, kesehatan yang tidak terjamin serta upah buruh yang rendah membawanya untuk melihat ke dalam masyarakat baru tersebut.
Penemuannya mengenai surplus value atau teorinya mengenai nilai lebih, membongkar realitas masyarakat baru yang kemudian diberi nama Masyarakat Kapitalis. Surplus value sederhananya, merupakan harga suatu produk sama dengan (=) teknologi ditambah (+) barang modal ditambah (+) upah buruh, harga yang diproduksi berbeda dengan harga yang dijual ke pasar, ini artinya terdapat profit, keuntungan inilah yang kemudian tidak dibagi secara merata dengan para buruh, tetapi terakumulasikan ke tangan pemilik pabrik (alat produksi).
Pencurian secara sitematis inilah, yang bagi Marx menjadi kontradiksi pokok dalam masyarakat kapitalis, penindasan yang semakin tersistematis pada buruh dengan akumulasi yang semakin besar pada pemilik modal, yang pada waktunya menciptakan fragmentasi yang secara tegas membedakan kelas0kelas dalam masyarakat, yaitu kelas kapitalis dengan kelas buruh (proletar).
Masyarakat kapitalistik menciptakan tatanan superstruktur (ideology, budaya, system nilai, agama, hokum, ilmu, dan lain-lain). Yang meng-Alienasi (bahasa Durkhaim Anomie) individu-individu, artinya kelas capital menciptakan seperangkat ideology yang meninabobokkan kesadaran kritis masyarakat, kelas penindas tersebut sangatlah canggih menciptakan kesadaran palsu pada buruh. Jadi disini, beda antara Marx dengan Durkhaim, bahwa alienasi atau anomie atau patologis, bagi Marx tidak disebabkan oleh ketidakmampuan individu untuk survive, tapi kondisi structural masyarakat kapitalis-lah yang menyebabkan semua itu, masyarakat kapitalis-lah yang sakit dan perlu dirubah.
Baginya membuka tabir kesadaran palsu akan membuka kesadaran kritis buruh atas kondisi social yang dialaminya dan akan menciptakan fragmentasi kelas yang permanent dalam masyarakat kapitalistik tersebut akan tumbang dan digantikan oleh masyarakat yang sosialistik, jika terjadi revolusi yang dipimpin oleh kelas proletar dan melakukan penguasaan atas alat produksi, serta membagi secara adil dan merata keuntungan dari hasil produksinya.
Dari ulasan mengenai cara pandang Marx terhadap masyarakat kapitalis, Marx melihat secara structural bagaimana masyarakat kapitalis terbagi dalam fungsi-fungsi dari posisi yang ditempati oleh buruh atau kapitalis, namun pembagian posisi tersebut menguntungkan satu kelas dan merugikan kelas yang lainnya. Kondisi inilah yang secara structural akan menciptakan konflik yang permanent dalam masyarakat kapitalistik. Konflik tersebut akan terselesaikan jika kelas yang tertindas (proletar) memegang kendali atas penguasaan alat produksi.
Penutup
Dalam akhiran kata ini, akan sedikit disimpulkan bagi para aktivis mahasiswa, yang akan melakukan analisa masyarakat, seperti yang telah ditulis lebih awal, paradigma ini hanya sebagai microskop, sebagai kaca mata, atau panduan untuk melihat masyarakat. Tentunya, yang perlu digarisbawahi dalam tulisan ini, panduan tersebut adalah metodologi bukan hasil yang ditulis Augusty Comte, Emeil Durkhaim, ataupun Karl Marx.
Konteks Historis, structural masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat Eropa saat pemikir social itu hidup maupun saat ini. Analog microskop bagi metodologi sangatlah tepat, semisal kita menggunakan microskop/strukturalk konfliknya Marx untuk menganalisa kondisi masyarakat Indonesia. Tentunya, perbedaan kondisi materi (kondisi social, politik, ekonomi, maupun budaya) semasa Marx hidup dengan zaman kita sekarang, maka tentunya akan menciptakan perbedaan hasil analisa pula. Jika, kita membaca hasil yang dirumuskan oleh Marx untuk membaca kondisi masyarakat sekarang tentunya akan terjadi kesesatan berfikir, dan tentunya jika dengan hasil kita menganalisa maysarakat, tentunya kita bukan seorang Marxis !!!.
Selamat belajar ….!
Terima kasih …!
Dalam tulisan ini, akan diulas mengenai paradigma struktural Fungsionalis maupun konflik, tujuannya tidaklain adalah untuk menjadikan panduan berfikir atau sebagai pisau analisa untuk membaca realitas sosial.
Tentang Struktural Fungsionalis
Salah satu paradigma yang dominan dalam sosiologi sebagai alat analisa adalah pendekatan struktural fungsionalis, sebelum kita mengenal lebih dekat paradigma tersebut, akan lebih mudah jika kita memahami konteks social lahirnya paradigma tersebut.
Pada abad ke 18, di prancis semenjak tumbangnya kekaisaran raja louis XVI dengan dijatuhkannya penjara bestile oleh para budak, petani kecil, dan para borjuis, kondisi masyarakat prancis semakin tidak teratur, runtuhnya system yang Monarki dan penataan masyarakat yang feodalistik, hal ini ditambah dengan munculnya borjuis dengan industri-industri baru, yang menggantikan Guilde yang merupakan industri abad ke 15. mereka melakukan suatu perubahan dengan menggantikan tatanan social feodalistik tersebut.
Ditengah kondisi sosio-politik yang tidak teratur tersebut, August Comte menyususn formulasi Metodologi untuk mengamati realitas social di prancis waktu itum dengan meyakini bahwa bandul sejarah tidak dapat diputar ulang, artinya masyarakat yang stabil dan harmonis di zaman monarki Feodalistik tidak dapat dikontruksi, sejarah terus melaju tanpa diketahui benar masyarakat apa yang sedang dihadapinya.
Kemudian dia mengajukan suatu pendapat bahwa ilmu-ilmu social haruslah seperti ilmu-ilmu alam yang ketat atau dengan kata lain ilmu social haruslah mengikuti metodologi ilmu-ilmu alam, mulai dari melihat realitas atau kenyataan social maupun sampai merumuskan hokum-hukum yang melandasi realitas tersebut. Bagi Comte, ilmu social adalah fisika social, ini berarti realitas social memiliki dengan realitas obyek alam, sehingga ilmu social harus memandang realitas social sebagai obyek serta bersikap bebas nilai untuk menunjang obyektifitas suatu realitas dan bias diukur atau dikuantifikasikan untuk dapat diramalkan hokum-hukum social yang melandasi terjadinya realitas tersebut.
Metodologi yang diuraikan diatas disebut sebagai Positifistik netode positif menjadi tren baru dalam menganalisa kondisi social masyarakat, atas usahanya dalam meletakkan nilai-nilai keilmiahan dalam ilmu social ini adalah August Comte yang disebut bapak Sosiologi.
Salah satu murid August Comte yang berjasa memasukkan Sosiologi sebagai disiplin ilmu dan menempatkan sosiologi di tempat yang layak dalam Universitas adalah Emile Durkhaim. Sumbangannya yang bermanfaat bagi analisa social adalah penjelasan mengenai apa itu Fakta?. fakta menurutnya merupakan segala sesuatu yang berada di luar manusia. Fakta bersifat obyektif, manusia tidak akan menemukan obyektifitas fakta apabila tidak melepaskan subyektifitas pribadinya, ini berarti untuk menemukan fakta yang obyektif, manusia harus netral, tidak boleh berasumsi pribadi, hal inilah yang disebut dengan bebas nilai. Ketiadaan bebas nilai dalam memandang fakta akan berakibat mendistorsi fajta itu sendiri dan menyeret fakta yang obyektif ke dalam tafsiran-tafsiran subyektif manusia.
Beberapa karya terutama milik durkheim dalam sosiologi adalah analisanya mengenai bunuh diri (suicide) yang marak pada masyarakat eropa. Masyarakat baru yang ‘kapitalistik’ (definisi Marx untuk masyarakat yang kapital) dicirikan dengan semakin banyaknya buruh-buruh di pabrik dan semakin banyaknya budak bebas yang kemudian mangadu nasib ke pusat-pusat industri, tifak seimbangnya jumlah industri yang sedang bergeliat dengan kebutuhan pekerja dan jumlah tenaga pekerja, menyebabkan pengangguran disana-sini. Nasib yang tidak baik di masyarakat barupun terjadi di sector industri, karena mengimbangi permintaan yang semakin meningkat, para pemiliki modal meningkatkan jumlah produksinya, konsekwensinya jam kerja buruh harus ditingkatkan, mempekerjakan anak-anak dibawh umur atau perempuan dan menekan upah buruh seminim mungkin.
Selain itu masyarakat baru tersebut mengoyak tatanan sosial yang sidah mapan, system kasta, jalur kekerabatan mulai luntur. Kondisi masyarakat baru yang semakin tidak menentu tersebut, tidak adanya harapan dan kepastian hidup membuat sebagian masyarakat mengalami anomie dan mengakibatkan stress yang berkepanjangan yang pada gilirannya menimbulkan bunuh diri yang semakin marak di masyarakat eropa saat itu.
Bagi durkhaim, individu-individu yang tidak bisa survive dalam masyarakat baru tersebut pasti akan mengalami anomie dan patologis, individu tersebut mengganggu fungsi harmonisasi masyarakat. Dan tawaran dia atas kondisi ini adalah dibentuknya suatu pranata atau lembaga yang bertugas untuk menyediakan ruang-ruang pendidikan supaya individu yang anomie dapat dididik agar mampu beradaptasi dengan lingkungannya sehingga mampu menciptakan harmonisasi dalam masysarakat.
Melengkapi penjelasan structural-fungsionalis, Herbert Spencer seorang ilmuan social asal Inggris, mengatakan bahwa pada dasarnya msyarakat tersusun dalam suatu system social yang bekerja seperti organisme biologis, organ-organ tubuh memiliki fungsi-fungsi sendiri sesuai dengan posisi masing-masing yang saling bekerja secara harmoni, semisal pada suatu ketika, mata kita melihat gadis cantik, saraf mentransfer ke otak dan otak bekerja menganalisa dan mengirimkan hasilnya kepada saraf yang dimulut dan kita mengatakan “Aduh…Cantiknya”. Begitu pula system social, individu-individu sebagai actor memiliki posisi-posisi dalam masyarakat dan melakukan fungsi-fungsi yang sesuai dengan posisi tersebut. Hubungan-hubungan actor-aktor tersebut yang menciptakan struktur social.
Salah satu contoh dalam struktur masyarakat kapitalistik, buruh memiliki fungsi bekerja di pabrik untuk menghasilkan barang –barang produksi, pemiliki pabrik sebagai pemilik modal yang bertugas memutar surplus untuk diinvestasikan lagi, petani bertugas menyuplai barang atau bahan baku, rantai hubungan antara fungsi ini mencerminkan masyarakat yang kapitalistik.
Penjelasan yang mutahir mengenai structural-fungsionalis adalah seperti yang dirumuskan oleh talcott parson dalam bukunya yang terkenal Theory Sosial Action, dalam buku tersebut dia menjelaskan bahwa tindakan manusia dalam struktur social yang hidup, yakni adanya saling keterkaitan antara bagian-bagian yang merupakan system itu dan mencakup pertukaran dengan lingkungan, dan mempunyai ciri umum, yakni prasyarat dan fungsional imperative. Secara deduktif Talcott Parson mengatakan terdapat 4 kebutuhan fungsional , antara lain; latent pattern-maintenance (L) sbsistem budaya, integration (I) subsistem social, goal attainment (G) subsistem kepribadian, Adaptation (A) subsistem organisme perilaku, (Soeprapto, 2002). Adapun hubungan fungsional tersebut dapat dilihat dari bagian berikut.
Setiap gerak social adalah suatu system yang mencakup subsistem-subsistem tertentu yaitu budaya, kepribadian, social, dan organisme perilaku (Soeprapto, 2002)
Struktural konflik
Teori-teori structural konflik ini diidentikkan dengan karl Marx. Asumsi ini tidak kemudian menganggap bahwa mMarx-lah yang menciptakan teori structural konflik ini. Memang benar, Marx tidak pernah menyusun suatu argumentasi bahwa teori-teori yang dihasilkan berparadigmakan structural konflik, dan bahkan dia tidak pernah menganggap dirinya seorang strukturalis konflik. Namun, setelah Marx meninggal, para pemikir-pemikir Marxis-lah yang kemudian menyebut bahwa teri-teori Marx berparadigmakan strukturalis konflik dan mereka yang menyebut dirinya marxis memiliki paradigma strukturalis konflik.
Dimulai oleh Karl Marx dan rekan sejawatnya Fredrich Engels dalam tulisan mereka Communist Manifesto yang mencoba menganalisa hokum-hukum perkembangan masyarakat semenjak zaman komunisme purba, berburu, berladang, bertani, hingga zaman capital. Dalam menganalisa perkembangan masyarakat tersebut, mereka menemukan bahwa dalam suatu perkembangan masyarakat terjadi dan melewati kontradiksi yang disebut revolusi, yang pada kontradiksi tersebut memutasi kuantitas menuju kualitas yang menjadi embrio dan akan melahirkan masyarakat baru yang berbeda sama sekali dengan masyarakat sebelumnya. Prasyarat melahirkan masyarakat baru tersebut, sudah terkandung dalam masyarakat lama dan menunggu fragmentasi kelas tertindas untuk melawan kelas penindas.
Marx dewasa dalam alam yang kacau dan belum diketahui betul masyarakat apa yang sedang dihadapinya, dia hidup sezaman dengan Durkhaim, namun memiliki perbedaan yang khas dalam cara pandang untuk melihat masyarakat. Marx merupakan seorang Sarjana Ekonomi dan Doktornya pada keahlian Filsafat dan dia dididik dalam khasanah Jerman yang memiliki tradisi keilmuan History (Historis) yang gagasan besar keilmuan tersebut, bahwa suatu kejadian memiliki runtutan sejarah dengan kondisi sebelumnya, secara sederhananya suatu kejadian tidak berada dalam ruang dan waktu yang hampa, kejadian yang merupakan suatu hasil dari dialektika yang terjadi dikarenakan unteraksi anatar factor atau unsure yang saling berhubungan.
Progresifitas dalam memandang masyarakat yang berarti masyarakat akan mengalami perkembangan atau evolusi kearah yang lebih maju dari masyarakat sebelumnya, tidak dipungkiri hal ini merupakan sumbangan dari positivisme Prancis. Pada abad 18 di prancis berkembang aliran-aliran sosialisme, dari sini pula Marx berkenalan dengan beragam aliran sosialisme mulai dari yang utopis, idealis maupun aliran sosialisme yang lain.
Perpaduan Materialisme, Historis German, dan Positivisme prancis serta realitas masyarakat baru yang dilihat oleh Marx. Industri-industri baru hanya mengeruk keuntungan bagi pemilik pabrik, camp-camp buruh yang tidak layak huni, mempekerjakan anak-anak dan perempuan, jam kerja yang tidak manusiawi, kesehatan yang tidak terjamin serta upah buruh yang rendah membawanya untuk melihat ke dalam masyarakat baru tersebut.
Penemuannya mengenai surplus value atau teorinya mengenai nilai lebih, membongkar realitas masyarakat baru yang kemudian diberi nama Masyarakat Kapitalis. Surplus value sederhananya, merupakan harga suatu produk sama dengan (=) teknologi ditambah (+) barang modal ditambah (+) upah buruh, harga yang diproduksi berbeda dengan harga yang dijual ke pasar, ini artinya terdapat profit, keuntungan inilah yang kemudian tidak dibagi secara merata dengan para buruh, tetapi terakumulasikan ke tangan pemilik pabrik (alat produksi).
Pencurian secara sitematis inilah, yang bagi Marx menjadi kontradiksi pokok dalam masyarakat kapitalis, penindasan yang semakin tersistematis pada buruh dengan akumulasi yang semakin besar pada pemilik modal, yang pada waktunya menciptakan fragmentasi yang secara tegas membedakan kelas0kelas dalam masyarakat, yaitu kelas kapitalis dengan kelas buruh (proletar).
Masyarakat kapitalistik menciptakan tatanan superstruktur (ideology, budaya, system nilai, agama, hokum, ilmu, dan lain-lain). Yang meng-Alienasi (bahasa Durkhaim Anomie) individu-individu, artinya kelas capital menciptakan seperangkat ideology yang meninabobokkan kesadaran kritis masyarakat, kelas penindas tersebut sangatlah canggih menciptakan kesadaran palsu pada buruh. Jadi disini, beda antara Marx dengan Durkhaim, bahwa alienasi atau anomie atau patologis, bagi Marx tidak disebabkan oleh ketidakmampuan individu untuk survive, tapi kondisi structural masyarakat kapitalis-lah yang menyebabkan semua itu, masyarakat kapitalis-lah yang sakit dan perlu dirubah.
Baginya membuka tabir kesadaran palsu akan membuka kesadaran kritis buruh atas kondisi social yang dialaminya dan akan menciptakan fragmentasi kelas yang permanent dalam masyarakat kapitalistik tersebut akan tumbang dan digantikan oleh masyarakat yang sosialistik, jika terjadi revolusi yang dipimpin oleh kelas proletar dan melakukan penguasaan atas alat produksi, serta membagi secara adil dan merata keuntungan dari hasil produksinya.
Dari ulasan mengenai cara pandang Marx terhadap masyarakat kapitalis, Marx melihat secara structural bagaimana masyarakat kapitalis terbagi dalam fungsi-fungsi dari posisi yang ditempati oleh buruh atau kapitalis, namun pembagian posisi tersebut menguntungkan satu kelas dan merugikan kelas yang lainnya. Kondisi inilah yang secara structural akan menciptakan konflik yang permanent dalam masyarakat kapitalistik. Konflik tersebut akan terselesaikan jika kelas yang tertindas (proletar) memegang kendali atas penguasaan alat produksi.
Penutup
Dalam akhiran kata ini, akan sedikit disimpulkan bagi para aktivis mahasiswa, yang akan melakukan analisa masyarakat, seperti yang telah ditulis lebih awal, paradigma ini hanya sebagai microskop, sebagai kaca mata, atau panduan untuk melihat masyarakat. Tentunya, yang perlu digarisbawahi dalam tulisan ini, panduan tersebut adalah metodologi bukan hasil yang ditulis Augusty Comte, Emeil Durkhaim, ataupun Karl Marx.
Konteks Historis, structural masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat Eropa saat pemikir social itu hidup maupun saat ini. Analog microskop bagi metodologi sangatlah tepat, semisal kita menggunakan microskop/strukturalk konfliknya Marx untuk menganalisa kondisi masyarakat Indonesia. Tentunya, perbedaan kondisi materi (kondisi social, politik, ekonomi, maupun budaya) semasa Marx hidup dengan zaman kita sekarang, maka tentunya akan menciptakan perbedaan hasil analisa pula. Jika, kita membaca hasil yang dirumuskan oleh Marx untuk membaca kondisi masyarakat sekarang tentunya akan terjadi kesesatan berfikir, dan tentunya jika dengan hasil kita menganalisa maysarakat, tentunya kita bukan seorang Marxis !!!.
Selamat belajar ….!
Terima kasih …!
Arena Pertempuran Kuasa
Perhatian kalangan ilmuwan sosial terhadap kaum petani (peasant), khususnya yang mencuat setelah Perang Dunia Kedua (era Perang Dingin) terutama didorong oleh peran mereka (petani) dalam gerakan sosial – pemberontakan dan revolusi. Seperti dicatat oleh Clammer, “…proporsi terbesar populasi pedesaan di dunia (dan oleh karena itu populasi terbesar secara total) adalah “petani”, dan kelompok manusia yang luar biasa besarnya ini sekalipun merupakan
Perhatian kalangan ilmuwan sosial terhadap kaum petani (peasant), khususnya yang mencuat setelah Perang Dunia Kedua (era Perang Dingin) terutama didorong oleh peran mereka (petani) dalam gerakan sosial – pemberontakan dan revolusi. Seperti dicatat oleh Clammer, “…proporsi terbesar populasi pedesaan di dunia (dan oleh karena itu populasi terbesar secara total) adalah “petani”, dan kelompok manusia yang luar biasa besarnya ini sekalipun merupakan
proletariat pasif dan homogen, namun sebaliknya, telah dibuktikan oleh gerakan-gerakan petani yang signifikan di Asia Selatan,Amerika Latin, Afrika dan bahkan di Eropa (di mana banyak orang telah lupa jika petani masih eksis di sana.” (2003:195)
Meskipun gambaran Clammer tentang petani tidak tepat benar jika dipetakan pada sosok kaum tani dewasa ini , namun kita tidak bisa memungkiri bahwa petani memiliki peran penting dalam perubahan sosial dan perkembangan sejarah sebuah masyarakat. Pernyataan Clammer tersebut memperkuat catatan Wolf (1969) tentang perlawanan petani Vietnam terhadap invasi Perancis dan Amerika Serikat. Wolf mencatat,“… melalui bantuan militer untuk Prancis yang tengah berperang, kemudian melalui misi militernya, dan akhirnya – sejak tahun 1962 – memperkuat komitmen pasukannya sendiri, Amerika Serikat mencari kemenangan militer dan politik dalam suatu perang bagi kontrol atas jantung dan pikiran suatu rakyat petani”. (2004:1)
Catatan Wolf tersebut menunjukkan pada kita tentang dua hal. Pertama, bahwa kaum petani yang sering di-stereotype-kan bodoh dan pasrah (tunduk pada nasib kemiskinan dan penderitaannya), yang oleh pejabat militer Amerika serikat sering disebut “si haram jadah compang camping berpiyama hitam” (Wolf 2004:1) itu pada dasarnya merupakan kelompok masyarakat yang secara politis tidak mudah ditaklukkan dan menyerah begitu saja pada kondisi yang tidak menguntungkan kehidupannya. Kedua, bahwa kaum yang sering disikapi secara sinis sebagai kelompok masyarakat yang tidak memiliki sejarah itu pada dasarnya mengambil peran penting dalam perkembangan sejarah dan perubahan sosial sebuah masyarakat. Seperti dikemukakan oleh Kartodirjo (1984), meskipun dalam gerakan sosial dan pemberontakan yang diberi label “pemberontakan petani” (peasant revolt) sekalipun kaum petani lebih banyak berperan sebagai “gerbong” (massa aksi) pengikut kaum pemuka desa, bukan subyek gerakannya itu sendiri, tetapi mereka memiliki peran penting dalam sejarah dan perubahan sosial sebuah masyarakat. Dalam sejarah Indonesia misalnya, terutama dalam sejarah Jawa abad XIX, pemberontakkan petani yang oleh penjajah dianggap sebagai wabah atau penyakit sosial merupakan bukti, bahwa petani memiliki peran penting dan posisi politik yang diperhitungkan dalam perkembangan sejarah Indonesia.
Masyarakat petani di negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka (1950-1960-an) sudah lama menjadi perhatian kalangan ilmuwan sosial Barat. Kajian terhadap masalah petani terutama berpusat pada hubungan mereka (petani) dengan negara, terutama jika mereka menimbulkan masalah bagi negara (revolusioner dan membangkang) (Selemink 2004:263). Konteks hubungan petani dan negara tersebut secara spesifik adalah konteks penetrasi kapitalisme Barat (terutama Amerika Serikat) ke negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka.
Tumbuhnya perhatian besar terhadap masalah petani, terutama gerakan perlawanan mereka bukan semata-mata didorong oleh minat dan kehausan intelektual, melainkan karena tekanan internal dan eksternal dalam ilmu sosial (Mirsel 2004), yakni kehendak untuk mewujudkan ilmu sosial yang memiliki relevansi teoretis dan politis. Dengan kata lain, perhatian tersebut didasari oleh kehendak untuk mewujudkan ilmu sosial yang sesuai dengan kepentingan ideologi-politik yang dominan maupun marjinal dalam sebuah masyarakat. Pertempuran antara kubu ekonomi moral lawan ekonomi rasional yang muncul dalam konteks “Perang Vietnam” misalnya, bukan semata-mata perdebatan antara kubu kaum substantifis dan rasionalis yang murni muncul karena pertimbangan-pertimbangan teoretis, melainkan dipicu oleh pertempuran kapitalisme lawan sosialisme; kaum revolusioner lawan kontra-revolusioner. Demikian pula perdebatan antara intelektual pengusung gagasan reforma agraria lawan pendukung revolusi hijau dalam konteks Perang Dingin dan era state-led-development (tahun 1960-1970-an) pada dasarnya merupakan pertempuran antara kubu kapitalisme lawan sosialisme dan populisme. Sampai pada titik ini kita bisa menyepakati Scott yang mengatakan, bahwa perdebatan ilmiah bukanlah sebuah proses yang berdiri sendiri, melainkan ditentukan oleh konteks historis dan politisnya.
Berdasarkan uraian di atas, kita dapat membuat beberapa catatan tentang posisi petani dalam kajian ilmu sosial. Pertama, perhatian terhadap masalah petani, terutama gerakan perlawanan mereka vis a vis kapitalisme-negara yang dipropagandakan negara-negara Barat lebih banyak didasari oleh kepentingan ideologi-politik Amerika Serikat untuk menamkan pengaruhnya di negara-negara Dunia Ketiga di satu sisi; dan menandingi pengaruh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet yang berhaluan sosialisme-komunisme di sisi lain. Itu artinya, besarnya perhatian intelektual Barat terhadap kehidupan petani di negara-negara Dunia Ketiga lebih banyak didasari oleh kehendak untuk membangun kekuatan kontra-revolusi terhadap kekuatan-kekuatan yang potensial menentang sistem kapitalisme-liberalisme. Dengan demikian, kedua, selain petani menjadi obyek kajian ilmu sosial, juga menjadi obyek pertempuran ideologi-politik dominan. Itu artinya, petani menjadi arena diskursif kekuasaan dan pengetahuan. Seperti telah disinggung di atas, hal ini logis, karena petani merupakan kelompok masyarakat yang menempati proporsi terbesar penduduk dunia, terutama di negara-negara Dunia Ketiga.
Meskipun gambaran Clammer tentang petani tidak tepat benar jika dipetakan pada sosok kaum tani dewasa ini , namun kita tidak bisa memungkiri bahwa petani memiliki peran penting dalam perubahan sosial dan perkembangan sejarah sebuah masyarakat. Pernyataan Clammer tersebut memperkuat catatan Wolf (1969) tentang perlawanan petani Vietnam terhadap invasi Perancis dan Amerika Serikat. Wolf mencatat,“… melalui bantuan militer untuk Prancis yang tengah berperang, kemudian melalui misi militernya, dan akhirnya – sejak tahun 1962 – memperkuat komitmen pasukannya sendiri, Amerika Serikat mencari kemenangan militer dan politik dalam suatu perang bagi kontrol atas jantung dan pikiran suatu rakyat petani”. (2004:1)
Catatan Wolf tersebut menunjukkan pada kita tentang dua hal. Pertama, bahwa kaum petani yang sering di-stereotype-kan bodoh dan pasrah (tunduk pada nasib kemiskinan dan penderitaannya), yang oleh pejabat militer Amerika serikat sering disebut “si haram jadah compang camping berpiyama hitam” (Wolf 2004:1) itu pada dasarnya merupakan kelompok masyarakat yang secara politis tidak mudah ditaklukkan dan menyerah begitu saja pada kondisi yang tidak menguntungkan kehidupannya. Kedua, bahwa kaum yang sering disikapi secara sinis sebagai kelompok masyarakat yang tidak memiliki sejarah itu pada dasarnya mengambil peran penting dalam perkembangan sejarah dan perubahan sosial sebuah masyarakat. Seperti dikemukakan oleh Kartodirjo (1984), meskipun dalam gerakan sosial dan pemberontakan yang diberi label “pemberontakan petani” (peasant revolt) sekalipun kaum petani lebih banyak berperan sebagai “gerbong” (massa aksi) pengikut kaum pemuka desa, bukan subyek gerakannya itu sendiri, tetapi mereka memiliki peran penting dalam sejarah dan perubahan sosial sebuah masyarakat. Dalam sejarah Indonesia misalnya, terutama dalam sejarah Jawa abad XIX, pemberontakkan petani yang oleh penjajah dianggap sebagai wabah atau penyakit sosial merupakan bukti, bahwa petani memiliki peran penting dan posisi politik yang diperhitungkan dalam perkembangan sejarah Indonesia.
Masyarakat petani di negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka (1950-1960-an) sudah lama menjadi perhatian kalangan ilmuwan sosial Barat. Kajian terhadap masalah petani terutama berpusat pada hubungan mereka (petani) dengan negara, terutama jika mereka menimbulkan masalah bagi negara (revolusioner dan membangkang) (Selemink 2004:263). Konteks hubungan petani dan negara tersebut secara spesifik adalah konteks penetrasi kapitalisme Barat (terutama Amerika Serikat) ke negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka.
Tumbuhnya perhatian besar terhadap masalah petani, terutama gerakan perlawanan mereka bukan semata-mata didorong oleh minat dan kehausan intelektual, melainkan karena tekanan internal dan eksternal dalam ilmu sosial (Mirsel 2004), yakni kehendak untuk mewujudkan ilmu sosial yang memiliki relevansi teoretis dan politis. Dengan kata lain, perhatian tersebut didasari oleh kehendak untuk mewujudkan ilmu sosial yang sesuai dengan kepentingan ideologi-politik yang dominan maupun marjinal dalam sebuah masyarakat. Pertempuran antara kubu ekonomi moral lawan ekonomi rasional yang muncul dalam konteks “Perang Vietnam” misalnya, bukan semata-mata perdebatan antara kubu kaum substantifis dan rasionalis yang murni muncul karena pertimbangan-pertimbangan teoretis, melainkan dipicu oleh pertempuran kapitalisme lawan sosialisme; kaum revolusioner lawan kontra-revolusioner. Demikian pula perdebatan antara intelektual pengusung gagasan reforma agraria lawan pendukung revolusi hijau dalam konteks Perang Dingin dan era state-led-development (tahun 1960-1970-an) pada dasarnya merupakan pertempuran antara kubu kapitalisme lawan sosialisme dan populisme. Sampai pada titik ini kita bisa menyepakati Scott yang mengatakan, bahwa perdebatan ilmiah bukanlah sebuah proses yang berdiri sendiri, melainkan ditentukan oleh konteks historis dan politisnya.
Berdasarkan uraian di atas, kita dapat membuat beberapa catatan tentang posisi petani dalam kajian ilmu sosial. Pertama, perhatian terhadap masalah petani, terutama gerakan perlawanan mereka vis a vis kapitalisme-negara yang dipropagandakan negara-negara Barat lebih banyak didasari oleh kepentingan ideologi-politik Amerika Serikat untuk menamkan pengaruhnya di negara-negara Dunia Ketiga di satu sisi; dan menandingi pengaruh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet yang berhaluan sosialisme-komunisme di sisi lain. Itu artinya, besarnya perhatian intelektual Barat terhadap kehidupan petani di negara-negara Dunia Ketiga lebih banyak didasari oleh kehendak untuk membangun kekuatan kontra-revolusi terhadap kekuatan-kekuatan yang potensial menentang sistem kapitalisme-liberalisme. Dengan demikian, kedua, selain petani menjadi obyek kajian ilmu sosial, juga menjadi obyek pertempuran ideologi-politik dominan. Itu artinya, petani menjadi arena diskursif kekuasaan dan pengetahuan. Seperti telah disinggung di atas, hal ini logis, karena petani merupakan kelompok masyarakat yang menempati proporsi terbesar penduduk dunia, terutama di negara-negara Dunia Ketiga.
A. Tentang Teori, Membaca dan berteori
Ketika menyaksikan orang berbicara, dengan mudah kita sering menyatakan “ah…anda berteori”. Sadar atau tidak, semua orang sebenarnya berteori. Orang tua menasehati anaknya, dengan membandingkan perilaku anak tetangga, sesungguhnya dia berteori. Komentar penonton bola di di depan Televisi, dengan mengatakan si A begini, si B begitu, seorang mahasiswa menjelaskan mengapa nilai ujian temannya buruk, seorang dokter, pengacara politisi berbicara tentang apa, mengapa, semuanya sesungguhnya berteori. Persoalannya, orang tidak selalu sadar mengenai penjelasannya, ramalannya, asumsi-asumsi atau struktur logis dari pendapatnya itu. Semuanya dilakukkan bersifat implisit, dan orang selalu berbeda-beda di dalam membangun asumsi-asumsi teoritiknya itu, yang dipengaruhi oleh pengalaman-pengalaman sosial dan orientasi intelektualnya. Ringkasnya, kita semua berteori, dalam proses menciptakan dan mempertahankan kenyataan sosial, meskipun kita tidak menganggap diri sendiri sebagai ahli teori sosial. Hal penting yang perlu dicatat pula bahwa dalam kehidupan sosial, kita juga tidak selalu menghargai atau sekedar mengetahui bahwa asumsi-asumsi yang kita pakai diciptakan oleh orang-orang lain. Sesungguhnya, sebuah asumsi-asumsi akan berubah menjadi eksplisit jika pendapat seseorang itu dianut oleh kebanyakan orang. Menyadari kemungkinan ini, setiap teori implisit hendaknya ‘tunduk’ kepada keharusan pengujian-pengujian kebenaran. Dari sinilah muncul teori yang lebih eksplisit-formal, sehingga keabsahan menjadi analisis yang obyektif terpenuhi, dimana orang bisa memberi penilaian atau mempelajarinya. Bagian teori yang kita kenal dan kita pelajari dari berbagai hasil ciptaan para ahli teori adalah contoh teori eksplisit yang sudah mengalami proses pengujian-pengujian kebenaran.
Tetapi ketika mempelajari teori-teori eksplisit-formal tersebut, seringkali diri kita terjerumus dengan menjadikan teori sebagai dogma, dengan jalan akhir yang dibanyak sisi mengalami jalan buntu. Kita sering menemui diri kita terkerangkeng dalam sebuah ‘tembok suci’ sebuah teori, dan ‘gagal’ terlibat aktif dalam dunia yang luas dan nyata di luar tembok. Belajar teori sosiologi harus dipahami jauh dari sekedar menghafal ide-ide para ahli teori sosial, yang menempatkan hasil analisanya itu sebagai kebenaran akhir. Teori harus dipelajari karena warisan ilmiahnya bisa menjadi penuntun dalam memahami kenyataan sosial. Hanya saja kenyataan sosial itu harus diakui begitu luasnya, dan terus berkembang. Dengan demikian warisan teori itu harus dievaluasi relevansinya, sehingga terus aktual untuk menganalisis dunia sosial masa kini. Maka teori itu sesungguhnya tidak mengenal akhir.
B. Sejarah dan Konteks Sosial Lahirnya Teori Sosiologi
Perhatian intelektual terhadap masalah dan isu yang berhubungan dengan sosiologi sesungguhnya telah lama berkembang sebelum sosiologi itu menjadi disiplin ilmiah. Pada abad 18, para ahli filsafat pencerahan telah mengajarkan peranan akal budi dalam memahami perilaku manusia. Bahkan pada abad 14, penglaman kehidupan padang pasir telah melahirkan Ibn Khaldun, yang mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip umum yang mengatur dinamika masyarakat arab, sehingga dianggap bukan ‘trah-darah’ lahirnya teori sosial modern, tetapi diakui menyumbang perspektifnya.
Di prancis, revolusi prancis beserta aktivitas-aktivitas sosialnya menjadi latar belakang sejarah bagi August Comte dalam menjelaskan sejarah perubahan sosial dalam model teoritisnya yang khas. Di Inggris, revolusi Inggris merangsang ahli-ahli teori sosial seperti Herbert Spencer dan Karl Marx (yang datang dari prancis setelah meninggalkan tanah kelahirannya Jerman) untuk mengembangkan penjelasan mengenai tipe keteraturan sosial baru yang muncul sebagai konsekuansi petumbuhan industri beserta perkembangan teknologi yang mengiringinya. Di Jerman, pertumbuhan industri beserta pergolakan politiknya, menarik perhatian Max Weber untuk memberi penjelasan tentang munculnya organisasi-organisai sosial yang semakin hirarkis dan rasional.
Gambaran sederhana mengenai kelahiran sosiologi ini tidak berarti bahwa sosiologi itu bersifat sejarah. Penting untuk membentuk pemahaman bahwa perubahan sosial yang besar dan perubahan budaya yang mendasar, telah merangsang perhatian intelektual darimana sosiologi akhirnya berkembang. Tidak ada dobrakan ilmiah atau dobrakan intelektual dari ruang kosong, dan sosiologi (mungkin ilimu-ilmu pengetahuan lainnya) sangat dipengaruhi oleh sejarah dan konteks sosialnya.
Sebagai contoh latar belakang yang langsung dari revolusi prancis yang meliputi perubahan-perubahan besar-besaran dalam struktur ekonomi, yang mengangkat kaum borjuis ke dalam satu posisi terpandang. Tetapi bukan hanya institusi ekonomi dan politik saja yang terlibat di dalamnya. Karena gereja begitu erat hubungannya dengan struktur kekuasaan feodal, tekanan-tekanan untuk perubahan politik revolusioner juga menyertakan perlawanan terhadap gereja, lembaga-lembaganya, serta kepercayaan-kepercayaannya. Salah satu hasil yang diperoleh dalam astronomi, yang mempertanyakan pandangan dunia diabad pertengahan dengan kosmologinya yang terpusat di bumi, membawa hasil Copernicu dan Galelio dikutuk. Kemunduran kepercayaan-kepercayaan agama oleh pertumbuhan mentalis ilmiah ini, melahirkan August Comte yang berpikir perlunya pandangan-pandangan baru tentang manusia dan masyarakat yang tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan.
Pada akhir abad ke 19, para ahli teori sosial lebih peka memahami kesulitan-kesulitan, serta hambatan-hambatan untuk mereorganisasi masyarakat secara sosial dibandingkan para filsuf abad pencerahan. Tetapi muncul hal baru, dimana arti ‘suatu ilmu tentang masyarakat’ mencuat secara berbeda-beda. Seperti para ahli sosial dari Prancis dengan Jerman. Tekanan yang diberikan oleh ahli teori sosial prancis dengan tradisi positivisnya, jelas kecenderungan manusia dan masyarakat seperti halnya hukum-hukum alam, sehingga hanya bisa ditemukan dengan jenis teknik ilmiah yang sama dengan teknik penelitian empiris dalam ilmu pengetahuan fisik. Sementara ahli ilmu pengetahuan Jerman dengan historismenya, meskipun tertarik pula pada kecenderungan status sosiologi seperti halnya ilmu pengetahuan alam, tetapi mereka melihat berbeda dengan ilmu-ilmu alam. Misalnya posisi Max Weber yang sangat jelas, dengan memberikan distingsi antara ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu tentang masyarakat dan kebudayaan. Idenya tentang hakekat ilmu sosial yang meliputi arti dan kemauan manusia, mendorongnya membangun teknik atau metode analisis yang berbeda.
Kini, ketika kita menatap jauh ke depan, begitu jelas terhampar bahwa kecepatan dan kompleksitas perubahan sosial dalam masyarakat industri modern lebih besar dibandingkan dengan apa yang menjadi pengalaman hidup para ahli teori sosial masa silam. Perdebatanpun terus berkembang membuka pintu sampai pada kompleksitas kenyataan sosial. Muncul ilmuan-ilmuan yang memandang perlunya aktualisasi teori-teori besar yang telah ada. Namun kritik atas kemandegan terhadap teori-teori besarpun tak terbendung, menjadi pandangan baru untuk memecahkan masalah-masalah masyarakat. Bahkan muncul beberapa upaya untuk melakuakan dekontruksi atas kemapanan teori-teori besar dalam membaca kenyataan sosial yang terus berkembang. Namun harus dipahami juga bahwa betapapun derasnya kritik kritik hingga dekontruksi bergerak, kenyataannya sebuah teori lama tidak pernah berhasil dikubur. Bahkan kita menyaksikan pula keberadaan teori lama yang tampil bersandingan dengan teori-teori kontemporer.
Demikian teori-teori sosiologi ,memang tidak bisa memberikan formula dengan daya magis untuk menginterpretasikan kenyataan sosial atau membuat ramalan-ramalan masa depan ataupun memberikan jalan keluar terhadap isu-isu intelektual atau masalah yang dihadapinya. Tetapi kerangka konseptualnya dan intelektual dari persepektif sosiologi, serta gaya analisis yang diberikan oleh teori-teori tertentu dapat membantu kita untuk memahami dunia sosial kita. Pada gilirannya mampu menunjang obyektivitas dan kepekaan. Sekali lagi perlu dicatat bahwa bagaimanapun juga sebuah teori tetap harus dipelajari, sebab warisan ilmiahnya bisa menuntun kita dalam memahami kenyataan sosial. Dan harus dimengerti bahwa bagaimanapun juga dari Eropa-baratlah Sosiologi berkembang.
C. Sosiologi Sebagai Ilmu Multiparadigmatik
Thomas S. Khun, yang menunjuk pada asumsi-asumsi intelektual dasar yang dibuat oleh para ilmuan mengenai permasalahan-permasalahan yang disebut dengan istilah paradigma. Setidaknya Khun mengartikan suatu paradigma terdiri dari pandangan hidup (world view atau weltanchaung) yang dimiliki oleh ilmuwan dalam disiplin tertentu. Perbedaan-perbedaan antar paradigma ini, telah melahirkan perbedaan-perbedaan dalam orientasi masing-masing disiplin, yang tidak jarang melahirkan pertentangan antar mereka yang mewakili masing-masing paraigma. Bahkan tidak jarang konflik tersebut berjalan sekedar menurut rasional dan ilmiah saja. Ada dimensi politik dalam konflik itu yang mencerminkan indoktrinisasi dari para ilmuwan itu.
Mungkin kebanyakan ahli teori-teori sosial tidak akan menemukan alasan mendasar untuk bertengkar dengan pendirian intelektualnya. Pada akhirnya kita butuh kerendahan hati, paling tidak secara prinsip bahwa adanya ketidaklengakapan suatu teori apapun. Pengertian kita bahwa teori-teori yang berkompetisi itu dapat valid untuk tujuan dan kondisi tertentu.
Bagaimana dengan Sosiologi, apakah Sosiologi juga didominasi oleh suatu paradigma?. Jawaban ‘Ya’, jika semua hal mengenai Sosiologi dipahami memiliki asumsi dasar bahwa sikap-sikap, kebutuhan-kebutuhan, nilai-nilai, serta pola-pola perilaku individu yang fundamental sangat dibentuk oleh lingkungan sosialnya. Namun dibalik pandangan umum ini, terdapat perbedaan yang sangat mencolok dalam asumsi-asumsi dasar dari para ahli Sosiologi yang berhubungan dengan pokok permasalahan dan implikasinya terhadap metode-metode penelitiannya. Dengan menggunakan konsep paradigma Khun, Ritzer mengembangkan analisis yang tepat mengenai sosiologi sebagai ilmu multiparadigmatik, yang membedakan tiga paradigma yang secara fundamental berbeda satu sama lain, antara lain; Paradigma Fakta Sosial, Paradigma Definisi Sosial, dan Paradigma Perilaku Sosial. Paradigma fakta sosial diwakili oleh Emiel Durkheim, selama tahap perkembangan teori sosiologi klasik mendominasi. Pada masa kini terdapat dalam teori fungsionalisme dan teori konflik yang menekankan ide bahwa fakta sosial adalah riil, atau sekurang-kurangnya dapat diperlukan sebagai yang riil. Struktur sosial dan institusi sosial merupakan salah satu diantara fakta sosial itu yang mendapat perhatian khusus.
Paradigma definisi sosial menekankan hakekat kenyataan sosial yang bersifat subyektif, lebih dari pada eksistensinya yang terlepas dari individu. Selama tahap perkembangan teori klasik, paradigma ini diwakili dan dikembangkan oleh Max Weber dengan teori tindakannya. Lalu teori interaksionisme simbolik dari karya Herbert Mead, cooley, dan lain-lain. Teori-teori yang berbeda ini memiliki pandangan bahwa kenyataan sosial di dasarkan pada definisi subyektif individu dan penilaiannya. Tindakan-tindakan individu serta pola-pola interaksinya dibimbing bersama, yang dikontruksikan melalui proses interaksi.
Paradigma perilaku sosial, menekankan pendekatan obyektif empiris terhadap kenyataan sosial. Menurut paradigma perilaku sosial, data empiris mengenai kenyataan sosial hanyalah perilaku individu yang nyata. Pendekatan ini dikembangkan terutama dalam psikologi sosial, yang prinsip-prinsip dasarnya berasal dari Homans mengenai perilaku sosial.
Berbagai paradigma tersebut sesungguhnya memperlihatkan tingkatan-tingkatan kenyataan sosial, yang bisa dibedakan sebagai berikut:
1. Tngkat individu
Dalam tingkatan ini menempatkan individu sebagai pusat perhatian dalam analisis intinya. Perhatian tidak pada individu sebagai individu, melainkan pada satuan-satuan perilaku individu tersebut.
2. Tingkat antar individu
Kenyataan sosial pada tingkatan ini meliputi interaksi antar individu dengan semua arti yang berhubungan dengan komunikasi simbolis, penyesuaian timbal balik, negosiasi mengenai bentuk-bentuk tindakan yang saling tergantung, kerja sama atau konflik atar pribadi, pola-pola adaptasi bersama atau berhubungan satu-sama lain terhadap lingkungan yang lebih luas. Dua perspektif teoritis utama yang menekankan tingkatan ini adalah interkasionisme simbolik dan teori pertukaran.
3. Tingkat struktur sosial
Perhatian pada pembahasan tingkatan ini terletak pada pola-pola tidakan dan jaringan-jaringan interaksi yang disimpulkan dari pengamatan terhadap keteraturan dan keseragaman yang terdapat dalam waktu dan ruang tertentu. Satuan-satuan yang penting dalam kenyataan sosial ditingkatan ini dilihat sebagai posisi-posisi sosial (didefinisikan menururt hubungan yang kurang lebih stabil dengan posisi-posisi lainnya) dan peranan-peranan sosial (didefinisikan menurut harapan-harapan bersama akan perilaku orang-orang yang menduduki berbagai posisi). Dua aliran utama yang berhubungan dengan tingkatan ini ini adalah teori fungsionalis dan konflik.
4. Tingkat budaya
Tingkatan ini meliputi; arti, nilai, symbol, norma, dan pandangan hidup umumnya yang dimiliki bersama oleh anggota suatu masyarakat atau sekelompok anggota masyarakat. Dalam pengertian yang luas, istilah kebudayaan terdiri dari produk-produk tindakan dan interaksi manusia, termasuk benda-benda ciptaan manusia berupa materi dan dunia kebudayaan non-materi.
Penutup
Beberapa paradigma yang telah saya tulis diatas merupakan sebuah pengantar bagi siapa saja yang ingin belajar sosiologi, perkenalan dengan perspektif sosiologi langsung terkesan betapa kompleksnya kenyataan sosial itu dan betapa sulitnya memberikan penjelasan yang sederhana sekalipun mengenai dunia manusia sosial ini. Meski demikian peliknya, tetap saja secara terbuka ditangan kita bahwa kemerdekaa untuk memilih teori seluas-luasnya diberikan secara sah oleh sosiologi itu sendiri. Satu hal yang digaris bawahi bahwa masalah mendasar di dalam sosiologi yang bermaksud menjawab pertanyaan mengapa dan bagaimana masyarakat itu sendiri, dengan kata lain sebenarnya menuntun kita untuk menaruh perhatian secara arif pada upaya membangaun prinsip-prinsip untuk memahami kejadian-kejadian sosial.
Selamat Belajar…!
Terima kasih …!
By Hendri Ansori
Ketika menyaksikan orang berbicara, dengan mudah kita sering menyatakan “ah…anda berteori”. Sadar atau tidak, semua orang sebenarnya berteori. Orang tua menasehati anaknya, dengan membandingkan perilaku anak tetangga, sesungguhnya dia berteori. Komentar penonton bola di di depan Televisi, dengan mengatakan si A begini, si B begitu, seorang mahasiswa menjelaskan mengapa nilai ujian temannya buruk, seorang dokter, pengacara politisi berbicara tentang apa, mengapa, semuanya sesungguhnya berteori. Persoalannya, orang tidak selalu sadar mengenai penjelasannya, ramalannya, asumsi-asumsi atau struktur logis dari pendapatnya itu. Semuanya dilakukkan bersifat implisit, dan orang selalu berbeda-beda di dalam membangun asumsi-asumsi teoritiknya itu, yang dipengaruhi oleh pengalaman-pengalaman sosial dan orientasi intelektualnya. Ringkasnya, kita semua berteori, dalam proses menciptakan dan mempertahankan kenyataan sosial, meskipun kita tidak menganggap diri sendiri sebagai ahli teori sosial. Hal penting yang perlu dicatat pula bahwa dalam kehidupan sosial, kita juga tidak selalu menghargai atau sekedar mengetahui bahwa asumsi-asumsi yang kita pakai diciptakan oleh orang-orang lain. Sesungguhnya, sebuah asumsi-asumsi akan berubah menjadi eksplisit jika pendapat seseorang itu dianut oleh kebanyakan orang. Menyadari kemungkinan ini, setiap teori implisit hendaknya ‘tunduk’ kepada keharusan pengujian-pengujian kebenaran. Dari sinilah muncul teori yang lebih eksplisit-formal, sehingga keabsahan menjadi analisis yang obyektif terpenuhi, dimana orang bisa memberi penilaian atau mempelajarinya. Bagian teori yang kita kenal dan kita pelajari dari berbagai hasil ciptaan para ahli teori adalah contoh teori eksplisit yang sudah mengalami proses pengujian-pengujian kebenaran.
Tetapi ketika mempelajari teori-teori eksplisit-formal tersebut, seringkali diri kita terjerumus dengan menjadikan teori sebagai dogma, dengan jalan akhir yang dibanyak sisi mengalami jalan buntu. Kita sering menemui diri kita terkerangkeng dalam sebuah ‘tembok suci’ sebuah teori, dan ‘gagal’ terlibat aktif dalam dunia yang luas dan nyata di luar tembok. Belajar teori sosiologi harus dipahami jauh dari sekedar menghafal ide-ide para ahli teori sosial, yang menempatkan hasil analisanya itu sebagai kebenaran akhir. Teori harus dipelajari karena warisan ilmiahnya bisa menjadi penuntun dalam memahami kenyataan sosial. Hanya saja kenyataan sosial itu harus diakui begitu luasnya, dan terus berkembang. Dengan demikian warisan teori itu harus dievaluasi relevansinya, sehingga terus aktual untuk menganalisis dunia sosial masa kini. Maka teori itu sesungguhnya tidak mengenal akhir.
B. Sejarah dan Konteks Sosial Lahirnya Teori Sosiologi
Perhatian intelektual terhadap masalah dan isu yang berhubungan dengan sosiologi sesungguhnya telah lama berkembang sebelum sosiologi itu menjadi disiplin ilmiah. Pada abad 18, para ahli filsafat pencerahan telah mengajarkan peranan akal budi dalam memahami perilaku manusia. Bahkan pada abad 14, penglaman kehidupan padang pasir telah melahirkan Ibn Khaldun, yang mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip umum yang mengatur dinamika masyarakat arab, sehingga dianggap bukan ‘trah-darah’ lahirnya teori sosial modern, tetapi diakui menyumbang perspektifnya.
Di prancis, revolusi prancis beserta aktivitas-aktivitas sosialnya menjadi latar belakang sejarah bagi August Comte dalam menjelaskan sejarah perubahan sosial dalam model teoritisnya yang khas. Di Inggris, revolusi Inggris merangsang ahli-ahli teori sosial seperti Herbert Spencer dan Karl Marx (yang datang dari prancis setelah meninggalkan tanah kelahirannya Jerman) untuk mengembangkan penjelasan mengenai tipe keteraturan sosial baru yang muncul sebagai konsekuansi petumbuhan industri beserta perkembangan teknologi yang mengiringinya. Di Jerman, pertumbuhan industri beserta pergolakan politiknya, menarik perhatian Max Weber untuk memberi penjelasan tentang munculnya organisasi-organisai sosial yang semakin hirarkis dan rasional.
Gambaran sederhana mengenai kelahiran sosiologi ini tidak berarti bahwa sosiologi itu bersifat sejarah. Penting untuk membentuk pemahaman bahwa perubahan sosial yang besar dan perubahan budaya yang mendasar, telah merangsang perhatian intelektual darimana sosiologi akhirnya berkembang. Tidak ada dobrakan ilmiah atau dobrakan intelektual dari ruang kosong, dan sosiologi (mungkin ilimu-ilmu pengetahuan lainnya) sangat dipengaruhi oleh sejarah dan konteks sosialnya.
Sebagai contoh latar belakang yang langsung dari revolusi prancis yang meliputi perubahan-perubahan besar-besaran dalam struktur ekonomi, yang mengangkat kaum borjuis ke dalam satu posisi terpandang. Tetapi bukan hanya institusi ekonomi dan politik saja yang terlibat di dalamnya. Karena gereja begitu erat hubungannya dengan struktur kekuasaan feodal, tekanan-tekanan untuk perubahan politik revolusioner juga menyertakan perlawanan terhadap gereja, lembaga-lembaganya, serta kepercayaan-kepercayaannya. Salah satu hasil yang diperoleh dalam astronomi, yang mempertanyakan pandangan dunia diabad pertengahan dengan kosmologinya yang terpusat di bumi, membawa hasil Copernicu dan Galelio dikutuk. Kemunduran kepercayaan-kepercayaan agama oleh pertumbuhan mentalis ilmiah ini, melahirkan August Comte yang berpikir perlunya pandangan-pandangan baru tentang manusia dan masyarakat yang tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan.
Pada akhir abad ke 19, para ahli teori sosial lebih peka memahami kesulitan-kesulitan, serta hambatan-hambatan untuk mereorganisasi masyarakat secara sosial dibandingkan para filsuf abad pencerahan. Tetapi muncul hal baru, dimana arti ‘suatu ilmu tentang masyarakat’ mencuat secara berbeda-beda. Seperti para ahli sosial dari Prancis dengan Jerman. Tekanan yang diberikan oleh ahli teori sosial prancis dengan tradisi positivisnya, jelas kecenderungan manusia dan masyarakat seperti halnya hukum-hukum alam, sehingga hanya bisa ditemukan dengan jenis teknik ilmiah yang sama dengan teknik penelitian empiris dalam ilmu pengetahuan fisik. Sementara ahli ilmu pengetahuan Jerman dengan historismenya, meskipun tertarik pula pada kecenderungan status sosiologi seperti halnya ilmu pengetahuan alam, tetapi mereka melihat berbeda dengan ilmu-ilmu alam. Misalnya posisi Max Weber yang sangat jelas, dengan memberikan distingsi antara ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu tentang masyarakat dan kebudayaan. Idenya tentang hakekat ilmu sosial yang meliputi arti dan kemauan manusia, mendorongnya membangun teknik atau metode analisis yang berbeda.
Kini, ketika kita menatap jauh ke depan, begitu jelas terhampar bahwa kecepatan dan kompleksitas perubahan sosial dalam masyarakat industri modern lebih besar dibandingkan dengan apa yang menjadi pengalaman hidup para ahli teori sosial masa silam. Perdebatanpun terus berkembang membuka pintu sampai pada kompleksitas kenyataan sosial. Muncul ilmuan-ilmuan yang memandang perlunya aktualisasi teori-teori besar yang telah ada. Namun kritik atas kemandegan terhadap teori-teori besarpun tak terbendung, menjadi pandangan baru untuk memecahkan masalah-masalah masyarakat. Bahkan muncul beberapa upaya untuk melakuakan dekontruksi atas kemapanan teori-teori besar dalam membaca kenyataan sosial yang terus berkembang. Namun harus dipahami juga bahwa betapapun derasnya kritik kritik hingga dekontruksi bergerak, kenyataannya sebuah teori lama tidak pernah berhasil dikubur. Bahkan kita menyaksikan pula keberadaan teori lama yang tampil bersandingan dengan teori-teori kontemporer.
Demikian teori-teori sosiologi ,memang tidak bisa memberikan formula dengan daya magis untuk menginterpretasikan kenyataan sosial atau membuat ramalan-ramalan masa depan ataupun memberikan jalan keluar terhadap isu-isu intelektual atau masalah yang dihadapinya. Tetapi kerangka konseptualnya dan intelektual dari persepektif sosiologi, serta gaya analisis yang diberikan oleh teori-teori tertentu dapat membantu kita untuk memahami dunia sosial kita. Pada gilirannya mampu menunjang obyektivitas dan kepekaan. Sekali lagi perlu dicatat bahwa bagaimanapun juga sebuah teori tetap harus dipelajari, sebab warisan ilmiahnya bisa menuntun kita dalam memahami kenyataan sosial. Dan harus dimengerti bahwa bagaimanapun juga dari Eropa-baratlah Sosiologi berkembang.
C. Sosiologi Sebagai Ilmu Multiparadigmatik
Thomas S. Khun, yang menunjuk pada asumsi-asumsi intelektual dasar yang dibuat oleh para ilmuan mengenai permasalahan-permasalahan yang disebut dengan istilah paradigma. Setidaknya Khun mengartikan suatu paradigma terdiri dari pandangan hidup (world view atau weltanchaung) yang dimiliki oleh ilmuwan dalam disiplin tertentu. Perbedaan-perbedaan antar paradigma ini, telah melahirkan perbedaan-perbedaan dalam orientasi masing-masing disiplin, yang tidak jarang melahirkan pertentangan antar mereka yang mewakili masing-masing paraigma. Bahkan tidak jarang konflik tersebut berjalan sekedar menurut rasional dan ilmiah saja. Ada dimensi politik dalam konflik itu yang mencerminkan indoktrinisasi dari para ilmuwan itu.
Mungkin kebanyakan ahli teori-teori sosial tidak akan menemukan alasan mendasar untuk bertengkar dengan pendirian intelektualnya. Pada akhirnya kita butuh kerendahan hati, paling tidak secara prinsip bahwa adanya ketidaklengakapan suatu teori apapun. Pengertian kita bahwa teori-teori yang berkompetisi itu dapat valid untuk tujuan dan kondisi tertentu.
Bagaimana dengan Sosiologi, apakah Sosiologi juga didominasi oleh suatu paradigma?. Jawaban ‘Ya’, jika semua hal mengenai Sosiologi dipahami memiliki asumsi dasar bahwa sikap-sikap, kebutuhan-kebutuhan, nilai-nilai, serta pola-pola perilaku individu yang fundamental sangat dibentuk oleh lingkungan sosialnya. Namun dibalik pandangan umum ini, terdapat perbedaan yang sangat mencolok dalam asumsi-asumsi dasar dari para ahli Sosiologi yang berhubungan dengan pokok permasalahan dan implikasinya terhadap metode-metode penelitiannya. Dengan menggunakan konsep paradigma Khun, Ritzer mengembangkan analisis yang tepat mengenai sosiologi sebagai ilmu multiparadigmatik, yang membedakan tiga paradigma yang secara fundamental berbeda satu sama lain, antara lain; Paradigma Fakta Sosial, Paradigma Definisi Sosial, dan Paradigma Perilaku Sosial. Paradigma fakta sosial diwakili oleh Emiel Durkheim, selama tahap perkembangan teori sosiologi klasik mendominasi. Pada masa kini terdapat dalam teori fungsionalisme dan teori konflik yang menekankan ide bahwa fakta sosial adalah riil, atau sekurang-kurangnya dapat diperlukan sebagai yang riil. Struktur sosial dan institusi sosial merupakan salah satu diantara fakta sosial itu yang mendapat perhatian khusus.
Paradigma definisi sosial menekankan hakekat kenyataan sosial yang bersifat subyektif, lebih dari pada eksistensinya yang terlepas dari individu. Selama tahap perkembangan teori klasik, paradigma ini diwakili dan dikembangkan oleh Max Weber dengan teori tindakannya. Lalu teori interaksionisme simbolik dari karya Herbert Mead, cooley, dan lain-lain. Teori-teori yang berbeda ini memiliki pandangan bahwa kenyataan sosial di dasarkan pada definisi subyektif individu dan penilaiannya. Tindakan-tindakan individu serta pola-pola interaksinya dibimbing bersama, yang dikontruksikan melalui proses interaksi.
Paradigma perilaku sosial, menekankan pendekatan obyektif empiris terhadap kenyataan sosial. Menurut paradigma perilaku sosial, data empiris mengenai kenyataan sosial hanyalah perilaku individu yang nyata. Pendekatan ini dikembangkan terutama dalam psikologi sosial, yang prinsip-prinsip dasarnya berasal dari Homans mengenai perilaku sosial.
Berbagai paradigma tersebut sesungguhnya memperlihatkan tingkatan-tingkatan kenyataan sosial, yang bisa dibedakan sebagai berikut:
1. Tngkat individu
Dalam tingkatan ini menempatkan individu sebagai pusat perhatian dalam analisis intinya. Perhatian tidak pada individu sebagai individu, melainkan pada satuan-satuan perilaku individu tersebut.
2. Tingkat antar individu
Kenyataan sosial pada tingkatan ini meliputi interaksi antar individu dengan semua arti yang berhubungan dengan komunikasi simbolis, penyesuaian timbal balik, negosiasi mengenai bentuk-bentuk tindakan yang saling tergantung, kerja sama atau konflik atar pribadi, pola-pola adaptasi bersama atau berhubungan satu-sama lain terhadap lingkungan yang lebih luas. Dua perspektif teoritis utama yang menekankan tingkatan ini adalah interkasionisme simbolik dan teori pertukaran.
3. Tingkat struktur sosial
Perhatian pada pembahasan tingkatan ini terletak pada pola-pola tidakan dan jaringan-jaringan interaksi yang disimpulkan dari pengamatan terhadap keteraturan dan keseragaman yang terdapat dalam waktu dan ruang tertentu. Satuan-satuan yang penting dalam kenyataan sosial ditingkatan ini dilihat sebagai posisi-posisi sosial (didefinisikan menururt hubungan yang kurang lebih stabil dengan posisi-posisi lainnya) dan peranan-peranan sosial (didefinisikan menurut harapan-harapan bersama akan perilaku orang-orang yang menduduki berbagai posisi). Dua aliran utama yang berhubungan dengan tingkatan ini ini adalah teori fungsionalis dan konflik.
4. Tingkat budaya
Tingkatan ini meliputi; arti, nilai, symbol, norma, dan pandangan hidup umumnya yang dimiliki bersama oleh anggota suatu masyarakat atau sekelompok anggota masyarakat. Dalam pengertian yang luas, istilah kebudayaan terdiri dari produk-produk tindakan dan interaksi manusia, termasuk benda-benda ciptaan manusia berupa materi dan dunia kebudayaan non-materi.
Penutup
Beberapa paradigma yang telah saya tulis diatas merupakan sebuah pengantar bagi siapa saja yang ingin belajar sosiologi, perkenalan dengan perspektif sosiologi langsung terkesan betapa kompleksnya kenyataan sosial itu dan betapa sulitnya memberikan penjelasan yang sederhana sekalipun mengenai dunia manusia sosial ini. Meski demikian peliknya, tetap saja secara terbuka ditangan kita bahwa kemerdekaa untuk memilih teori seluas-luasnya diberikan secara sah oleh sosiologi itu sendiri. Satu hal yang digaris bawahi bahwa masalah mendasar di dalam sosiologi yang bermaksud menjawab pertanyaan mengapa dan bagaimana masyarakat itu sendiri, dengan kata lain sebenarnya menuntun kita untuk menaruh perhatian secara arif pada upaya membangaun prinsip-prinsip untuk memahami kejadian-kejadian sosial.
Selamat Belajar…!
Terima kasih …!
By Hendri Ansori
Emile Durkheim – 1858-1917
1. Pengantar
1. Pengantar
Teori-teori mengenai masyarakat berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Dari waktu ke waktu, teori-teori itu mengalami perkembangan dan perubahan bahkan ada yang turut tenggelam bersama dengan bertumbuhnya teori baru. Dalam konteks itu, kita tidak bisa menyangkali bahwa perubahan-perubahan teori mengenai masyarakat itu terjadi di dalam suatu masyarakat yang dinamis dengan daya mobile yang tinggi.
Beragam teori mengenai masyarakat itu memperlihatkan bahwa kemampuan masyarakat untuk berubah itulah yang menjadi faktor penting dalam memahami masyarakat. Artinya, masyarakat tidak bisa dimengerti dari suatu konstruk teori an sich, melainkan mesti dilihat secara riil atau kontekstual.Menarik memang ulasan beberapa pemikir di awal abad ke-21, bahwa “mesin peradaban” masyarakat sedang berfungsi untuk membawa suatu tatanan baru di dalam masyarakat.
Bangkitnya turbin “mesin peradaban” itu adalah suatu gejala dari semakin pentingnya eksistensi masyarakat, termasuk eksistensi kelokalan yang tampak melalui berbagai bentuk kearifan lokal, atau dalam terminologi sosiologi disebut sebagai “modal sosial” (social capital).
Dalam kaitan itu, sebenarnya paper ini harus dibawa masuk ke dalam ranah perubahan masyarakat yang serba cepat itu. Karena itu, persoalan pokok di sini bukan pada apa sumbangan teori sosiologi mengenai masyarakat transisi dan modern itu, sebaliknya apakah masyarakat transisi dan modern itu membuat teori-teori yang ada barubah secara signifikan? Pertanyaan itu pun penting dikemukakan untuk melakukan refleksi kritis terhadap peta pemikiran Emile Durkheim. Bahkan kita bisa mengajukan pertanyaan baru, apakah memang teori-teori Emile Durkheim mengenai masyarakat masih relevan dan dapat dijadikan sebagai suatu carapandang memahami masyarakat dewasa ini (masyarakat transisi dan modern)?
Sejauh pengenalan kita terhadap masyarakat dan teori-teori sosial itu, persoalan kita kemudian adalah bagaimana membangun suatu carapandang filsafat sosial dan karena itu bagaimana peta filsafat itu kita gunakan untuk membedah Durkheim secara epistemologik. Saya kira masalah kita di sini adalah bagaimana memahami teori-teori Durkheim sebagai suatu postulat yang tersusun atas berbagai argumentasi filsafati (keilmuan).
2. Emile Durkheim Dan Geliat [Filsafat) Sosial Tentang Masyarakat
A. Siapa Durkheim itu?
Emile Durkheim lahir di Epinal, Prancis, 15 April 1858; sebagai anak keturunan pendeta Yahudi yang belajar untuk menjadi Pendeta (rabbi), tetapi kecewa terhadap pendidikan agama, dan karena itu mengalihkan minatnya pada pengetahuan umum, dan terutama sosiologi ilmiah. Tetapi karena pada waktu itu sosiologi belum berkembang secara independen, ia lalu lebih banyak meluangkan hidupnya untuk mengajar filsafat di sejumlah sekolah di Paris (1887), yakni di Jurusan Filsafat Universitas Bordeaux.
Wilhelm Wundt seorang psikolog adalah orang yang memiliki pengaruh tersendiri terhadap Durkheim dalam perubahan orientasi itu, terutama mendorong dia untuk mendalami psikologi ilmiah. Dari situ, ia fokus mengajar pedagogik dan pendidikan moral. Tujuannya adalah untuk mengkomunikasikan sistem moral kepada para pengajar yang ia harapkan kemudian akan diteruskan kepada anak-anak muda dalam rangka membantu menanggulangi kemerosotan moral yang dilihatnya terjadi di tengah masyarakat Prancis.
Perkembangan intelektual Durkheim begitu pesat. Momentum ini ditandai oleh terbitnya tesis Doktornya, The Division of Labor in Society (Pembagian Kerja dalam Masyarakat) (1893). Ada pula beberapa buku metodologi seperti The Rules of Sociology Method (1895) yang secara khusus menstudikan secara empiris fakta bunuh diri (suicide). Sekitar tahun 1896 ia menjadi Profesor penuh di Universitas Bordeaux; tahun 1902 ia mendapat kehormatan mengajar di Universitas Pransic, Sorbonne, dan 1906 ia menjadi profesor ilmu pendidikan dan sosiologi. Karyanya yang cukup penting dalam perkembangan sosiologi di kemudian hari ialah The Elementary Forms of Religious Life (Dasar-dasar Kehidupan Agama), yang terbit tahun 1912.
Durkheim menaruh minat yang besar bukan hanya di dalam sosiologi, tetapi juga bidang-bidang lainnya. Ia meninggal pada 15 November 1917 sebagai seorang tokoh intelektual Prancis yang tersohor.
B. Konstruk Teori Durkheim tentang Masyarakat
Ada beberapa terminologi sosiologi yang bisa dikatakan sebagai peta ke dalam pemikiran Durkheim, antara lain:
• Fakta sosial (social facts/social reality). Lewis Coser menjelaskan bahwa yang dimaksud Durkheim mengenai fakta sosial adalah suatu ciri atau sifat sosial yang kuat yang tidak harus dijelaskan pada level biologi dan psikologi, tetapi sebagai sesuatu yang berada secara khusus di dalam diri manusia. Dengan kata lain, Ritzer menjelaskan bahwa fakta sosial, dalam teori Durkheim itu bersifat memaksa karena mengandung struktur-struktur yang berskala luas, misalnya hukum yang melembaga. Pengaruh fakta sosial itu pun tampak dalam karyanya mengenai bunuh diri di mana persoalan yang pokok di situ ialah apa motiv dan alasan seseorang melakukan tindakan tersebut, atau mengapa beberapa orang cenderung melakukan tindakan itu (bunuh diri).
Dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan fakta social adalah bukan sesuatu yang tampak seperti itu saja, melainkan motiv-motiv atau dorongan sosial yang menimbulkan sesuatu itu terjadi di dalam realitas sosial.
• Sui Generis. Dalam kerangka itu, istilah sui generis menjadi suatu terminologi sosial yang sangat kuat dalam teori Durkheim. Masih terkait dengan fakta sosial, semua gejala yang tampak itu bagi Durkheim tidak bisa dipahami secara sui generis, atau taken for granted, atau dipahami apa adanya secara langsung. Suatu fakta yang sui generis bukanlah suatu fakta yang harus diterima begitu saja, termasuk penyimpangan moral seseorang tidak mesti dipahami secara sui generis. Orang harus mampu melihat dorongan-dorongan psikologi, faktor-faktor biologis, dll, sehingga memunculnya suatu bentuk perilaku moral seperti itu.
• Solidaritas sosial: secara mekanis dan organis. Kedua terminologi tadi perlu dipahami dalam kerangka teori-teori Durkheim mengenai masyarakat. Bagi Durkheim, fakta sosial itu memperlihatkan adanya berbagai cara dan usaha manusia untuk membangun suatu komunitas, atau apa yang disebutnya masyarakat. Tidak seperti Ferdinand Tonnies yang melihat pada bentuk gemeinschaft (kekerabatan) dan gesselschaft (persekutuan masyarakat luas),
Durkheim melihat pada bagaimana pola masyarakat membangun persekutuan itu sendiri. Di sini menurut Durkheim ada dua corak orang membangun komunalitas, yaitu secara organik (solidaritas organik) dan secara mekanis (solidaritas mekanik). Solidaritas organik itu suatu bentuk cara membangun komunitas dengan mana melihat pada latarbelakang yang sama, dan terjadi secara spontan, tanpa melalui suatu rekayasa (social enginering). Berbeda dengan solidaritas mekanik yang terjadi karena faktor disengajakan atau diciptakan secara terencana.
• Totemisme. Durkheim patut disebut sebagai pendiri “Sosiologi Agama”. Metodologi yang dikembangkannya dalam sosiologi memang masih menggunakan kerangka filsafat deterministik, dan karena itu cara berpikir matematis (mathematico scientific model) – seperti dikembangkan Imanuel Kant – menjadi acuan metodologi yang penting. Tetapi pengaruh psikologi dan pengetahuan moral membuat Durkheim lebih merespons suatu gejala kepercayaan (sense of beliefs) dalam diri masyarakat. Ada kecenderungan orang membangun suatu ideologi sosial dan dijadikan sebagai acuan dalam hidup. Ideologi itu dilembagakan dalam totem sebagai suatu simbol yang mampu membangun sikap percaya atau perasaan takut dan tunduk (taat). Di sini kita bisa melihat bagaimana Durkheim kembali merekonstruksi dasar-dasar keagamaan masyarakat, dan sebetulnya mengapa masyarakat itu bisa bersekutu dengan melihat pada suatu totem.
3. Masyarakat Transisi Dan Modern
Seperti telah dikatakan tadi; apakah teori Durkheim itu masih relevan menjadi referensi tentang masyarakat dewasa ini? Madshab Frankfurt dan kaum Postmodernisme pun akan mengatakan bahwa untuk bertahan di era modernisasi dewasa ini orang harus masuk ke dalam kawasan “meta-“ artinya kawasan yang mampu melampaui segala sekat dan batas (boundaries) di dalam hidup masyarakat.
Kita mungkin akan kesulitan mencari benang merah antara teori Durkheim dengan masyarakat transisi dan modern dewasa ini. Tetapi satu hal yang tidak bisa kita lupakan bahwa Durkheim mengembagkan teorinya di dalam konteks Jerman yang berubah secara gradual. Orang baru saja lepas dari Revolusi Prancis dan masuk ke masa Pencerahan. Suatu titik transisi dan perubahan yang berdampak sampai saat ini. Di sinilah mengapa teori Durkheim dan para sosiolog sezamannya tidak bisa dilihat lepas dari konteks Revolusi Politik (1789), Revolusi Industri dan Kemunculan Kapitalisme (abad 19 dan awal abad 20), kemunculan sosialisme (lewat Marx), dan bangkitnya feminisme (1780-an – 1790-an).
Secara khusus mengenai perubahan di dalam masyarakat, Durkheim – seperti halnya juga Robert Nisbet, memberi perhatian serius pada proses-proses yang disebutnya sebagai kohesi, solidaritas, integrasi, kekuasaan, ritual, dan aturan sosial, sebagai bukti bahwa sosiologinya itu merupakan sutu carapandang yang anti carapandang atomistik, yaitu suatu carapandang yang melihat perubahan terjadi sebagai semacam pergeseran ion, atau sel Dengan kohesi, Durkheim hendak menunjukkan bahwa solidaritas sosial baik secara mekanis maupun organis, telah membawa masyarakat pada suatu tahapan atau puncak tertinggi peradaban manusia, yaitu kohesi sosial, sebagai kondisi di mana setiap elemen sosial dalam masyarakat berfungsi memberikan standard norm bagi hidup bersama. Di sini penting kita mencatat berperannya lembaga-lembaga sosial dalam menjaga harmoni, termasuk misalnya di Maluku, dalam bentuk berperannya pranata Pela, Larvul Ngabal, Ain ni Ain, sebagai suatu fakta sosial dari adanya kehidupan yang setara di antara masyarakat.
Demikian pun aspek solidaritas, entah mekanik atau organik, seperti telah dijelaskan tadi. Suatu bentuk perubahan yang sangat signifikan sebagai indikator empirik dari terjadinya kohesi adalah integrasi masyarakat itu sendiri. Di sini kita melihat bahwa bentuk solidaritas mekanik dan organik bisa terjadi karena ada suatu dorongan yang lebih kuat, dan menurut Durkheim hal itu disebut kesadaran kolektif (common consciousness). Kesadaran ini muncul hanya ketika
orang: individu dan kelompok mampu mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan di antara mereka, lalu mampu mengorganisasi kerja dan peran sosialnya secara adil. Kesadaran kolektif itu juga yang menjadi alasan mengapa satu komunias tertentu terhisab ke dalam satu totem yang dipandang sebagai pusat hidup komunitas itu, atau stanar hukum bagi mereka. Tetapi Durkheim sadar, bahwa seluruh proses perubahan dan pergeseran itu dapat terjadi ketika sistem regulasi sosial menjadi semakin longgar. Menjawab hal ini, Durkheim menunjuk contoh bunuh diri, sebagai akibat dari tidak berfungsinya regulasi sosial di dalam masyarakat secara baik. Jika dipahami dalam kerangka filsafatik, maka kecenderungan itu muncul karena system logika dan rasio mandeg akibat dari beragam pertentangan psikologis, biologis, politik, ekonomi, kebudayaan dan juga agama. Pertentangan-pertentangan itu mengakibatkan system regulasi sosial macet dan tidak ada mekanisme kontrol (control mechanism) di dalam masyarakat. Orang merasa bahwa tindakan bunuh diri merupakan salah satu cara membangun sistem regulasi sosial yang baru, dalam arti membangun suatu masyarakat tanpa hukum atau normless society. Sebagai semacam kesimpulan, pertanyaan yang dapat diajukan di sini adalah apakah ada tantangan yang berarti dewasa ini? Secara filsafatik dapat kita katakan bahwa perubahan cepat di dalam masyarakat yang ditandai oleh bangkitnya kerja akal (rasion) adalah bukti bahwa masyarakat sudah mengalami perkembangan peradaban yang sangat tinggi karena pengaruh pendidikan.
Di sisi lain, secara sosiologis, perubahan di dalam masyarakat, termasuk misalnya transisi hukum pasca meninggalnya Soeharto, adalah suatu bukti bahwa rasio manusia semakin tertantang, dan tantangan pertama adalah moralitas manusia itu sendiri. Karena itu tidak heran jika setiap orang akan menyusun klaim dan memiliki motiv tersendiri dalam mengantisipasi perubahan dalam masyarakat modern/postmodern ini. Begitu pun lembaga-lembaga sosial akan memiliki dan membentuk sistem regulasi tersendiri dalam menanggulangi berbagai peran sosialnya. Mengikuti Durkheim, suatu perubahan yang terjadi tidak bisa diterima sui generis, melainkan perlu mengolah kesadaran kolektif untuk menata peran sosial dan membangun regulasi sosial yang lebih beradab.
Bangkitnya turbin “mesin peradaban” itu adalah suatu gejala dari semakin pentingnya eksistensi masyarakat, termasuk eksistensi kelokalan yang tampak melalui berbagai bentuk kearifan lokal, atau dalam terminologi sosiologi disebut sebagai “modal sosial” (social capital).
Dalam kaitan itu, sebenarnya paper ini harus dibawa masuk ke dalam ranah perubahan masyarakat yang serba cepat itu. Karena itu, persoalan pokok di sini bukan pada apa sumbangan teori sosiologi mengenai masyarakat transisi dan modern itu, sebaliknya apakah masyarakat transisi dan modern itu membuat teori-teori yang ada barubah secara signifikan? Pertanyaan itu pun penting dikemukakan untuk melakukan refleksi kritis terhadap peta pemikiran Emile Durkheim. Bahkan kita bisa mengajukan pertanyaan baru, apakah memang teori-teori Emile Durkheim mengenai masyarakat masih relevan dan dapat dijadikan sebagai suatu carapandang memahami masyarakat dewasa ini (masyarakat transisi dan modern)?
Sejauh pengenalan kita terhadap masyarakat dan teori-teori sosial itu, persoalan kita kemudian adalah bagaimana membangun suatu carapandang filsafat sosial dan karena itu bagaimana peta filsafat itu kita gunakan untuk membedah Durkheim secara epistemologik. Saya kira masalah kita di sini adalah bagaimana memahami teori-teori Durkheim sebagai suatu postulat yang tersusun atas berbagai argumentasi filsafati (keilmuan).
2. Emile Durkheim Dan Geliat [Filsafat) Sosial Tentang Masyarakat
A. Siapa Durkheim itu?
Emile Durkheim lahir di Epinal, Prancis, 15 April 1858; sebagai anak keturunan pendeta Yahudi yang belajar untuk menjadi Pendeta (rabbi), tetapi kecewa terhadap pendidikan agama, dan karena itu mengalihkan minatnya pada pengetahuan umum, dan terutama sosiologi ilmiah. Tetapi karena pada waktu itu sosiologi belum berkembang secara independen, ia lalu lebih banyak meluangkan hidupnya untuk mengajar filsafat di sejumlah sekolah di Paris (1887), yakni di Jurusan Filsafat Universitas Bordeaux.
Wilhelm Wundt seorang psikolog adalah orang yang memiliki pengaruh tersendiri terhadap Durkheim dalam perubahan orientasi itu, terutama mendorong dia untuk mendalami psikologi ilmiah. Dari situ, ia fokus mengajar pedagogik dan pendidikan moral. Tujuannya adalah untuk mengkomunikasikan sistem moral kepada para pengajar yang ia harapkan kemudian akan diteruskan kepada anak-anak muda dalam rangka membantu menanggulangi kemerosotan moral yang dilihatnya terjadi di tengah masyarakat Prancis.
Perkembangan intelektual Durkheim begitu pesat. Momentum ini ditandai oleh terbitnya tesis Doktornya, The Division of Labor in Society (Pembagian Kerja dalam Masyarakat) (1893). Ada pula beberapa buku metodologi seperti The Rules of Sociology Method (1895) yang secara khusus menstudikan secara empiris fakta bunuh diri (suicide). Sekitar tahun 1896 ia menjadi Profesor penuh di Universitas Bordeaux; tahun 1902 ia mendapat kehormatan mengajar di Universitas Pransic, Sorbonne, dan 1906 ia menjadi profesor ilmu pendidikan dan sosiologi. Karyanya yang cukup penting dalam perkembangan sosiologi di kemudian hari ialah The Elementary Forms of Religious Life (Dasar-dasar Kehidupan Agama), yang terbit tahun 1912.
Durkheim menaruh minat yang besar bukan hanya di dalam sosiologi, tetapi juga bidang-bidang lainnya. Ia meninggal pada 15 November 1917 sebagai seorang tokoh intelektual Prancis yang tersohor.
B. Konstruk Teori Durkheim tentang Masyarakat
Ada beberapa terminologi sosiologi yang bisa dikatakan sebagai peta ke dalam pemikiran Durkheim, antara lain:
• Fakta sosial (social facts/social reality). Lewis Coser menjelaskan bahwa yang dimaksud Durkheim mengenai fakta sosial adalah suatu ciri atau sifat sosial yang kuat yang tidak harus dijelaskan pada level biologi dan psikologi, tetapi sebagai sesuatu yang berada secara khusus di dalam diri manusia. Dengan kata lain, Ritzer menjelaskan bahwa fakta sosial, dalam teori Durkheim itu bersifat memaksa karena mengandung struktur-struktur yang berskala luas, misalnya hukum yang melembaga. Pengaruh fakta sosial itu pun tampak dalam karyanya mengenai bunuh diri di mana persoalan yang pokok di situ ialah apa motiv dan alasan seseorang melakukan tindakan tersebut, atau mengapa beberapa orang cenderung melakukan tindakan itu (bunuh diri).
Dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan fakta social adalah bukan sesuatu yang tampak seperti itu saja, melainkan motiv-motiv atau dorongan sosial yang menimbulkan sesuatu itu terjadi di dalam realitas sosial.
• Sui Generis. Dalam kerangka itu, istilah sui generis menjadi suatu terminologi sosial yang sangat kuat dalam teori Durkheim. Masih terkait dengan fakta sosial, semua gejala yang tampak itu bagi Durkheim tidak bisa dipahami secara sui generis, atau taken for granted, atau dipahami apa adanya secara langsung. Suatu fakta yang sui generis bukanlah suatu fakta yang harus diterima begitu saja, termasuk penyimpangan moral seseorang tidak mesti dipahami secara sui generis. Orang harus mampu melihat dorongan-dorongan psikologi, faktor-faktor biologis, dll, sehingga memunculnya suatu bentuk perilaku moral seperti itu.
• Solidaritas sosial: secara mekanis dan organis. Kedua terminologi tadi perlu dipahami dalam kerangka teori-teori Durkheim mengenai masyarakat. Bagi Durkheim, fakta sosial itu memperlihatkan adanya berbagai cara dan usaha manusia untuk membangun suatu komunitas, atau apa yang disebutnya masyarakat. Tidak seperti Ferdinand Tonnies yang melihat pada bentuk gemeinschaft (kekerabatan) dan gesselschaft (persekutuan masyarakat luas),
Durkheim melihat pada bagaimana pola masyarakat membangun persekutuan itu sendiri. Di sini menurut Durkheim ada dua corak orang membangun komunalitas, yaitu secara organik (solidaritas organik) dan secara mekanis (solidaritas mekanik). Solidaritas organik itu suatu bentuk cara membangun komunitas dengan mana melihat pada latarbelakang yang sama, dan terjadi secara spontan, tanpa melalui suatu rekayasa (social enginering). Berbeda dengan solidaritas mekanik yang terjadi karena faktor disengajakan atau diciptakan secara terencana.
• Totemisme. Durkheim patut disebut sebagai pendiri “Sosiologi Agama”. Metodologi yang dikembangkannya dalam sosiologi memang masih menggunakan kerangka filsafat deterministik, dan karena itu cara berpikir matematis (mathematico scientific model) – seperti dikembangkan Imanuel Kant – menjadi acuan metodologi yang penting. Tetapi pengaruh psikologi dan pengetahuan moral membuat Durkheim lebih merespons suatu gejala kepercayaan (sense of beliefs) dalam diri masyarakat. Ada kecenderungan orang membangun suatu ideologi sosial dan dijadikan sebagai acuan dalam hidup. Ideologi itu dilembagakan dalam totem sebagai suatu simbol yang mampu membangun sikap percaya atau perasaan takut dan tunduk (taat). Di sini kita bisa melihat bagaimana Durkheim kembali merekonstruksi dasar-dasar keagamaan masyarakat, dan sebetulnya mengapa masyarakat itu bisa bersekutu dengan melihat pada suatu totem.
3. Masyarakat Transisi Dan Modern
Seperti telah dikatakan tadi; apakah teori Durkheim itu masih relevan menjadi referensi tentang masyarakat dewasa ini? Madshab Frankfurt dan kaum Postmodernisme pun akan mengatakan bahwa untuk bertahan di era modernisasi dewasa ini orang harus masuk ke dalam kawasan “meta-“ artinya kawasan yang mampu melampaui segala sekat dan batas (boundaries) di dalam hidup masyarakat.
Kita mungkin akan kesulitan mencari benang merah antara teori Durkheim dengan masyarakat transisi dan modern dewasa ini. Tetapi satu hal yang tidak bisa kita lupakan bahwa Durkheim mengembagkan teorinya di dalam konteks Jerman yang berubah secara gradual. Orang baru saja lepas dari Revolusi Prancis dan masuk ke masa Pencerahan. Suatu titik transisi dan perubahan yang berdampak sampai saat ini. Di sinilah mengapa teori Durkheim dan para sosiolog sezamannya tidak bisa dilihat lepas dari konteks Revolusi Politik (1789), Revolusi Industri dan Kemunculan Kapitalisme (abad 19 dan awal abad 20), kemunculan sosialisme (lewat Marx), dan bangkitnya feminisme (1780-an – 1790-an).
Secara khusus mengenai perubahan di dalam masyarakat, Durkheim – seperti halnya juga Robert Nisbet, memberi perhatian serius pada proses-proses yang disebutnya sebagai kohesi, solidaritas, integrasi, kekuasaan, ritual, dan aturan sosial, sebagai bukti bahwa sosiologinya itu merupakan sutu carapandang yang anti carapandang atomistik, yaitu suatu carapandang yang melihat perubahan terjadi sebagai semacam pergeseran ion, atau sel Dengan kohesi, Durkheim hendak menunjukkan bahwa solidaritas sosial baik secara mekanis maupun organis, telah membawa masyarakat pada suatu tahapan atau puncak tertinggi peradaban manusia, yaitu kohesi sosial, sebagai kondisi di mana setiap elemen sosial dalam masyarakat berfungsi memberikan standard norm bagi hidup bersama. Di sini penting kita mencatat berperannya lembaga-lembaga sosial dalam menjaga harmoni, termasuk misalnya di Maluku, dalam bentuk berperannya pranata Pela, Larvul Ngabal, Ain ni Ain, sebagai suatu fakta sosial dari adanya kehidupan yang setara di antara masyarakat.
Demikian pun aspek solidaritas, entah mekanik atau organik, seperti telah dijelaskan tadi. Suatu bentuk perubahan yang sangat signifikan sebagai indikator empirik dari terjadinya kohesi adalah integrasi masyarakat itu sendiri. Di sini kita melihat bahwa bentuk solidaritas mekanik dan organik bisa terjadi karena ada suatu dorongan yang lebih kuat, dan menurut Durkheim hal itu disebut kesadaran kolektif (common consciousness). Kesadaran ini muncul hanya ketika
orang: individu dan kelompok mampu mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan di antara mereka, lalu mampu mengorganisasi kerja dan peran sosialnya secara adil. Kesadaran kolektif itu juga yang menjadi alasan mengapa satu komunias tertentu terhisab ke dalam satu totem yang dipandang sebagai pusat hidup komunitas itu, atau stanar hukum bagi mereka. Tetapi Durkheim sadar, bahwa seluruh proses perubahan dan pergeseran itu dapat terjadi ketika sistem regulasi sosial menjadi semakin longgar. Menjawab hal ini, Durkheim menunjuk contoh bunuh diri, sebagai akibat dari tidak berfungsinya regulasi sosial di dalam masyarakat secara baik. Jika dipahami dalam kerangka filsafatik, maka kecenderungan itu muncul karena system logika dan rasio mandeg akibat dari beragam pertentangan psikologis, biologis, politik, ekonomi, kebudayaan dan juga agama. Pertentangan-pertentangan itu mengakibatkan system regulasi sosial macet dan tidak ada mekanisme kontrol (control mechanism) di dalam masyarakat. Orang merasa bahwa tindakan bunuh diri merupakan salah satu cara membangun sistem regulasi sosial yang baru, dalam arti membangun suatu masyarakat tanpa hukum atau normless society. Sebagai semacam kesimpulan, pertanyaan yang dapat diajukan di sini adalah apakah ada tantangan yang berarti dewasa ini? Secara filsafatik dapat kita katakan bahwa perubahan cepat di dalam masyarakat yang ditandai oleh bangkitnya kerja akal (rasion) adalah bukti bahwa masyarakat sudah mengalami perkembangan peradaban yang sangat tinggi karena pengaruh pendidikan.
Di sisi lain, secara sosiologis, perubahan di dalam masyarakat, termasuk misalnya transisi hukum pasca meninggalnya Soeharto, adalah suatu bukti bahwa rasio manusia semakin tertantang, dan tantangan pertama adalah moralitas manusia itu sendiri. Karena itu tidak heran jika setiap orang akan menyusun klaim dan memiliki motiv tersendiri dalam mengantisipasi perubahan dalam masyarakat modern/postmodern ini. Begitu pun lembaga-lembaga sosial akan memiliki dan membentuk sistem regulasi tersendiri dalam menanggulangi berbagai peran sosialnya. Mengikuti Durkheim, suatu perubahan yang terjadi tidak bisa diterima sui generis, melainkan perlu mengolah kesadaran kolektif untuk menata peran sosial dan membangun regulasi sosial yang lebih beradab.
Paradigma adalah suatu pandangan yang fundamental (mendasar, prinsipiil, radikal) tentang sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Kemudian, bertolak dari suatu paradigma atau asumsi dasar tertentu seorang yang akan menyelesaikan permasalahan dalam ilmu pengetahuan tersebut membuat rumusan, baik yang menyangkut pokok permasalahannya, metodenya agar dapat diperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut George Ritzer paradigma dalam sosiologi, yaitu (1) paradigma fakta sosial yang menyatakan bahwa struktur yang terdalam masyarakat mempengaruhi individu;(2) paradigma definisi sosial yang menyatakan bahwa pemikiran individu dalam masyarakat mempengaruhi struktur yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini sekalipun struktur juga berpengaruh terhadap pemikiran individu, akan tetapi yang berperanan tetap individu dan pemikirannya; (3) paradigma perilaku sosial yang menyatakan bahwa perilaku keajegan dari individu yang terjadi di masyarakat merupakan suatu pokok permasalahan. Dalam hal ini interaksi antarindividu dengan lingkungannya akan membawa akibat perubahan perilaku individu yang bersangkutan.
Paradigma dalam sosiologi sebagaimana dikemukakan tersebut akan menyebabkan adanya berbagai macam teori dan metode dalam pendekatannya.
Pengertian Sosiologi
Sosiologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang kehidupan bersama dalam masyarakat. Dalam masyarakat terdapat individu, keluarga, kelompok, organisasi, aturan-aturan dan lembaga-lembaga, yang kesemuanya itu merupakan suatu kebulatan yang utuh. Dalam hal ini sosiologi ingin mengetahui kehidupan bersama dalam masyarakat, baik yang menyangkut latar belakang, permasalahan dan sebabmusababnya. Untuk mengetahui kehidupan bersama tersebut diperlukan suatu teori.
Lahirnya sosiologi dihubungkan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di Eropa Barat, baik yang menyangkut tumbuhnya kapitalisme pada akhir abad XV, perubahan sosial politik, reformasi Martin Luther, meningkatnya individualisme, lahirnya ilmu pengetahuan modern, berkembangnya kepercayaan pada diri sendiri, adanya Revolusi Industri maupun Revolusi Perancis.
Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari kehidupan bersama dalam masyarakat akan senantiasa berkembang terus, terutama apabila masyarakat menghadapi ancaman terhadap pedoman yang pada masanya telah mereka gunakan. Krisis yang demikian cepat atau lambat akan melahirkan pemikiran sosiologis.
Bertolak dari kenyataan yang demikian dapatlah dikatakan bahwa pemikiran-pemikiran sosiologis terjadi sejak awal XVIII berkenaan dengan adanya industrialisasi, urbanisasi, kapitalisme dan sosialisme yang menyebabkan adanya perubahan-perubahan sosial.
Teori
Teori merupakan seperangkat pernyataan-pernyataan yang secara sistematis berhubungan atau sering dikatakan bahwa teori adalah sekumpulan konsep, definisi, dan proposisi yang saling kait-mengait yang menghadirkan suatu tinjauan sistematis atas fenomena yang ada dengan menunjukkan hubungan yang khas di antara variabel-variabel dengan maksud memberikan eksplorasi dan prediksi. Di samping itu, ada yang menyatakan bahwa teori adalah sekumpulan pernyataan yang mempunyai kaitan logis, yang merupakan cermin dari kenyataan yang ada mengenai sifat-sifat suatu kelas, peristiwa atau suatu benda.
Teori harus mengandung konsep, pernyataan (statement), definisi, baik itu definisi teoretis maupun operasional dan hubungan logis yang bersifat teoretis dan logis antara konsep tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam teori di dalamnya harus terdapat konsep, definisi dan proposisi, hubungan logis di antara konsep-konsep, definisi-definisi dan proposisi-proposisi yang dapat digunakan untuk eksplorasi dan prediksi.
Suatu teori dapat diterima dengan dua kriteria pertama, yaitu kriteria ideal, yang menyatakan bahwa suatu teori akan dapat diakui jika memenuhi persyaratan. Kedua, yaitu kriteria pragmatis yang menyatakan bahwa ide-ide itu dapat dikatakan sebagai teori apabila mempunyai paradigma, kerangka pikir, konsep-konsep, variabel, proposisi, dan hubungan antara konsep dan proposisi.
Fungsionalisme Talcott Parsons
Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons
Talcott Parsons adalah seorang sosiolog kontemporer dari Amerika yang menggunakan pendekatan fungsional dalam melihat masyarakat, baik yang menyangkut fungsi dan prosesnya. Pendekatannya selain diwarnai oleh adanya keteraturan masyarakat yang ada di Amerika juga dipengaruhi oleh pemikiran Auguste Comte, Emile Durkheim, Vilfredo Pareto dan Max Weber. Hal tersebut di ataslah yang menyebabkan Teori Fungsionalisme Talcott Parsons bersifat kompleks.
Asumsi dasar dari Teori Fungsionalisme Struktural, yaitu bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan. Dengan demikian masyarakat adalah merupakan kumpulan sistem-sistem sosial yang satu sama lain berhubungan dan saling ketergantungan.
Teori Fungsionalisme Struktural yang mempunyai latar belakang kelahiran dengan mengasumsikan adanya kesamaan antara kehidupan organisme biologis dengan struktur sosial dan berpandangan tentang adanya keteraturan dan keseimbangan dalam masyarakat tersebut dikembangkan dan dipopulerkan oleh Talcott Parsons.
Tindakan Sosial dan Orientasi Subjektif
Teori Fungsionalisme Struktural yang dibangun Talcott Parsons dan dipengaruhi oleh para sosiolog Eropa menyebabkan teorinya itu bersifat empiris, positivistis dan ideal. Pandangannya tentang tindakan manusia itu bersifat voluntaristik, artinya karena tindakan itu didasarkan pada dorongan kemauan, dengan mengindahkan nilai, ide dan norma yang disepakati. Tindakan individu manusia memiliki kebebasan untuk memilih sarana (alat) dan tujuan yang akan dicapai itu dipengaruhi oleh lingkungan atau kondisi-kondisi, dan apa yang dipilih tersebut dikendalikan oleh nilai dan norma.
Prinsip-prinsip pemikiran Talcott Parsons, yaitu bahwa tindakan individu manusia itu diarahkan pada tujuan. Di samping itu, tindakan itu terjadi pada suatu kondisi yang unsurnya sudah pasti, sedang unsur-unsur lainnya digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Selain itu, secara normatif tindakan tersebut diatur berkenaan dengan penentuan alat dan tujuan. Atau dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa tindakan itu dipandang sebagai kenyataan sosial yang terkecil dan mendasar, yang unsur-unsurnya berupa alat, tujuan, situasi, dan norma. Dengan demikian, dalam tindakan tersebut dapat digambarkan yaitu individu sebagai pelaku dengan alat yang ada akan mencapai tujuan dengan berbagai macam cara, yang juga individu itu dipengaruhi oleh kondisi yang dapat membantu dalam memilih tujuan yang akan dicapai, dengan bimbingan nilai dan ide serta norma. Perlu diketahui bahwa selain hal-hal tersebut di atas, tindakan individu manusia itu juga ditentukan oleh orientasi subjektifnya, yaitu berupa orientasi motivasional dan orientasi nilai. Perlu diketahui pula bahwa tindakan individu tersebut dalam realisasinya dapat berbagai macam karena adanya unsur-unsur sebagaimana dikemukakan di atas.
Analisis Struktural Fungsional dan Diferensiasi Struktural
Sebagaimana telah diuraikan di muka, bahwa Teori Fungsionalisme Struktural beranggapan bahwa masyarakat itu merupakan sistem yang secara fungsional terintegrasi ke dalam bentuk keseimbangan. Menurut Talcott Parsons dinyatakan bahwa yang menjadi persyaratan fungsional dalam sistem di masyarakat dapat dianalisis, baik yang menyangkut struktur maupun tindakan sosial, adalah berupa perwujudan nilai dan penyesuaian dengan lingkungan yang menuntut suatu konsekuensi adanya persyaratan fungsional.
Perlu diketahui ada fungsi-fungsi tertentu yang harus dipenuhi agar ada kelestarian sistem, yaitu adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi dan keadaan latent. Empat persyaratan fungsional yang mendasar tersebut berlaku untuk semua sistem yang ada. Berkenaan hal tersebut di atas, empat fungsi tersebut terpatri secara kokoh dalam setiap dasar yang hidup pada seluruh tingkat organisme tingkat perkembangan evolusioner.
Perlu diketahui bahwa sekalipun sejak semula Talcott Parsons ingin membangun suatu teori yang besar, akan tetapi akhirnya mengarah pada suatu kecenderungan yang tidak sesuai dengan niatnya. Hal tersebut karena adanya penemuan-penemuan mengenai hubungan-hubungan dan hal-hal baru, yaitu yang berupa perubahan perilaku pergeseran prinsip keseimbangan yang bersifat dinamis yang menunjuk pada sibernetika teori sistem yang umum. Dalam hal ini, dinyatakan bahwa perkembangan masyarakat itu melewati empat proses perubahan struktural, yaitu pembaharuan yang mengarah pada penyesuaian evolusinya Talcott Parsons menghubungkannya dengan empat persyaratan fungsional di atas untuk menganalisis proses perubahan.
Perlu diketahui bahwa sekalipun Talcott Parsons telah berhasil membangun suatu teori yang besar untuk mengadakan pendekatan dalam masyarakat, akan tetapi ia tidak luput dari serangkaian kritikan, baik dari mantan muridnya Robert K. Merton, ataupun sosiolog lain, yaitu George Homans, Williams Jr., dan Alvin Gouldner, sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian di muka.
Menurut George Ritzer paradigma dalam sosiologi, yaitu (1) paradigma fakta sosial yang menyatakan bahwa struktur yang terdalam masyarakat mempengaruhi individu;(2) paradigma definisi sosial yang menyatakan bahwa pemikiran individu dalam masyarakat mempengaruhi struktur yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini sekalipun struktur juga berpengaruh terhadap pemikiran individu, akan tetapi yang berperanan tetap individu dan pemikirannya; (3) paradigma perilaku sosial yang menyatakan bahwa perilaku keajegan dari individu yang terjadi di masyarakat merupakan suatu pokok permasalahan. Dalam hal ini interaksi antarindividu dengan lingkungannya akan membawa akibat perubahan perilaku individu yang bersangkutan.
Paradigma dalam sosiologi sebagaimana dikemukakan tersebut akan menyebabkan adanya berbagai macam teori dan metode dalam pendekatannya.
Pengertian Sosiologi
Sosiologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang kehidupan bersama dalam masyarakat. Dalam masyarakat terdapat individu, keluarga, kelompok, organisasi, aturan-aturan dan lembaga-lembaga, yang kesemuanya itu merupakan suatu kebulatan yang utuh. Dalam hal ini sosiologi ingin mengetahui kehidupan bersama dalam masyarakat, baik yang menyangkut latar belakang, permasalahan dan sebabmusababnya. Untuk mengetahui kehidupan bersama tersebut diperlukan suatu teori.
Lahirnya sosiologi dihubungkan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di Eropa Barat, baik yang menyangkut tumbuhnya kapitalisme pada akhir abad XV, perubahan sosial politik, reformasi Martin Luther, meningkatnya individualisme, lahirnya ilmu pengetahuan modern, berkembangnya kepercayaan pada diri sendiri, adanya Revolusi Industri maupun Revolusi Perancis.
Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari kehidupan bersama dalam masyarakat akan senantiasa berkembang terus, terutama apabila masyarakat menghadapi ancaman terhadap pedoman yang pada masanya telah mereka gunakan. Krisis yang demikian cepat atau lambat akan melahirkan pemikiran sosiologis.
Bertolak dari kenyataan yang demikian dapatlah dikatakan bahwa pemikiran-pemikiran sosiologis terjadi sejak awal XVIII berkenaan dengan adanya industrialisasi, urbanisasi, kapitalisme dan sosialisme yang menyebabkan adanya perubahan-perubahan sosial.
Teori
Teori merupakan seperangkat pernyataan-pernyataan yang secara sistematis berhubungan atau sering dikatakan bahwa teori adalah sekumpulan konsep, definisi, dan proposisi yang saling kait-mengait yang menghadirkan suatu tinjauan sistematis atas fenomena yang ada dengan menunjukkan hubungan yang khas di antara variabel-variabel dengan maksud memberikan eksplorasi dan prediksi. Di samping itu, ada yang menyatakan bahwa teori adalah sekumpulan pernyataan yang mempunyai kaitan logis, yang merupakan cermin dari kenyataan yang ada mengenai sifat-sifat suatu kelas, peristiwa atau suatu benda.
Teori harus mengandung konsep, pernyataan (statement), definisi, baik itu definisi teoretis maupun operasional dan hubungan logis yang bersifat teoretis dan logis antara konsep tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam teori di dalamnya harus terdapat konsep, definisi dan proposisi, hubungan logis di antara konsep-konsep, definisi-definisi dan proposisi-proposisi yang dapat digunakan untuk eksplorasi dan prediksi.
Suatu teori dapat diterima dengan dua kriteria pertama, yaitu kriteria ideal, yang menyatakan bahwa suatu teori akan dapat diakui jika memenuhi persyaratan. Kedua, yaitu kriteria pragmatis yang menyatakan bahwa ide-ide itu dapat dikatakan sebagai teori apabila mempunyai paradigma, kerangka pikir, konsep-konsep, variabel, proposisi, dan hubungan antara konsep dan proposisi.
Fungsionalisme Talcott Parsons
Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons
Talcott Parsons adalah seorang sosiolog kontemporer dari Amerika yang menggunakan pendekatan fungsional dalam melihat masyarakat, baik yang menyangkut fungsi dan prosesnya. Pendekatannya selain diwarnai oleh adanya keteraturan masyarakat yang ada di Amerika juga dipengaruhi oleh pemikiran Auguste Comte, Emile Durkheim, Vilfredo Pareto dan Max Weber. Hal tersebut di ataslah yang menyebabkan Teori Fungsionalisme Talcott Parsons bersifat kompleks.
Asumsi dasar dari Teori Fungsionalisme Struktural, yaitu bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan. Dengan demikian masyarakat adalah merupakan kumpulan sistem-sistem sosial yang satu sama lain berhubungan dan saling ketergantungan.
Teori Fungsionalisme Struktural yang mempunyai latar belakang kelahiran dengan mengasumsikan adanya kesamaan antara kehidupan organisme biologis dengan struktur sosial dan berpandangan tentang adanya keteraturan dan keseimbangan dalam masyarakat tersebut dikembangkan dan dipopulerkan oleh Talcott Parsons.
Tindakan Sosial dan Orientasi Subjektif
Teori Fungsionalisme Struktural yang dibangun Talcott Parsons dan dipengaruhi oleh para sosiolog Eropa menyebabkan teorinya itu bersifat empiris, positivistis dan ideal. Pandangannya tentang tindakan manusia itu bersifat voluntaristik, artinya karena tindakan itu didasarkan pada dorongan kemauan, dengan mengindahkan nilai, ide dan norma yang disepakati. Tindakan individu manusia memiliki kebebasan untuk memilih sarana (alat) dan tujuan yang akan dicapai itu dipengaruhi oleh lingkungan atau kondisi-kondisi, dan apa yang dipilih tersebut dikendalikan oleh nilai dan norma.
Prinsip-prinsip pemikiran Talcott Parsons, yaitu bahwa tindakan individu manusia itu diarahkan pada tujuan. Di samping itu, tindakan itu terjadi pada suatu kondisi yang unsurnya sudah pasti, sedang unsur-unsur lainnya digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Selain itu, secara normatif tindakan tersebut diatur berkenaan dengan penentuan alat dan tujuan. Atau dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa tindakan itu dipandang sebagai kenyataan sosial yang terkecil dan mendasar, yang unsur-unsurnya berupa alat, tujuan, situasi, dan norma. Dengan demikian, dalam tindakan tersebut dapat digambarkan yaitu individu sebagai pelaku dengan alat yang ada akan mencapai tujuan dengan berbagai macam cara, yang juga individu itu dipengaruhi oleh kondisi yang dapat membantu dalam memilih tujuan yang akan dicapai, dengan bimbingan nilai dan ide serta norma. Perlu diketahui bahwa selain hal-hal tersebut di atas, tindakan individu manusia itu juga ditentukan oleh orientasi subjektifnya, yaitu berupa orientasi motivasional dan orientasi nilai. Perlu diketahui pula bahwa tindakan individu tersebut dalam realisasinya dapat berbagai macam karena adanya unsur-unsur sebagaimana dikemukakan di atas.
Analisis Struktural Fungsional dan Diferensiasi Struktural
Sebagaimana telah diuraikan di muka, bahwa Teori Fungsionalisme Struktural beranggapan bahwa masyarakat itu merupakan sistem yang secara fungsional terintegrasi ke dalam bentuk keseimbangan. Menurut Talcott Parsons dinyatakan bahwa yang menjadi persyaratan fungsional dalam sistem di masyarakat dapat dianalisis, baik yang menyangkut struktur maupun tindakan sosial, adalah berupa perwujudan nilai dan penyesuaian dengan lingkungan yang menuntut suatu konsekuensi adanya persyaratan fungsional.
Perlu diketahui ada fungsi-fungsi tertentu yang harus dipenuhi agar ada kelestarian sistem, yaitu adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi dan keadaan latent. Empat persyaratan fungsional yang mendasar tersebut berlaku untuk semua sistem yang ada. Berkenaan hal tersebut di atas, empat fungsi tersebut terpatri secara kokoh dalam setiap dasar yang hidup pada seluruh tingkat organisme tingkat perkembangan evolusioner.
Perlu diketahui bahwa sekalipun sejak semula Talcott Parsons ingin membangun suatu teori yang besar, akan tetapi akhirnya mengarah pada suatu kecenderungan yang tidak sesuai dengan niatnya. Hal tersebut karena adanya penemuan-penemuan mengenai hubungan-hubungan dan hal-hal baru, yaitu yang berupa perubahan perilaku pergeseran prinsip keseimbangan yang bersifat dinamis yang menunjuk pada sibernetika teori sistem yang umum. Dalam hal ini, dinyatakan bahwa perkembangan masyarakat itu melewati empat proses perubahan struktural, yaitu pembaharuan yang mengarah pada penyesuaian evolusinya Talcott Parsons menghubungkannya dengan empat persyaratan fungsional di atas untuk menganalisis proses perubahan.
Perlu diketahui bahwa sekalipun Talcott Parsons telah berhasil membangun suatu teori yang besar untuk mengadakan pendekatan dalam masyarakat, akan tetapi ia tidak luput dari serangkaian kritikan, baik dari mantan muridnya Robert K. Merton, ataupun sosiolog lain, yaitu George Homans, Williams Jr., dan Alvin Gouldner, sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian di muka.
Semua teori sosiologi dibangun berdasarkan asumsi-asumsi dasar tentang hakikat manusia dan masyarakat. Dalam membangun teori, sosiolog berhadapan dengan berbagai macam pilihan. Asumsi-asumsi dasar tersebut akan sangat berguna untuk ‘memudahkan’ seorang ilmuwan untuk membangun teori. Asumsi-asumsi itu disebut Thomas Kuhn (1970) sebagai paradigma teoritik yaitu, “serangkaian asumsi dasar yang mengarahkan untuk berpikir dan meneliti.”Teori-teori fungsionalisme-struktural, misalnya, dibangun atas asumsi dasar bahwa ‘masyarakat sebagai sistem yang kompleks dimana setiap bagian saling berhubungan satu-sama lain demi sebuah kestabilan’. Teori-teori konflik, pada sisi lain, dibangun atas asumsi dasar bahwa ‘masyarakat sebagai sistem yang kompleks yang ditandai dengan adanya ketidaksetaraan dan konflik yang mendorong terjadinya perubahan sosial.’ Lain lagi dengan teori interaksionisme simbolik”
, lain lagi, yang dibangun atas asumsi dasar bahwa ‘masyarakat adalah sebuah produk dari interaksi sehari-hari dari para individu di dalamnya.
Masalah yang sering kali dihadapi sosiolog adalah ketidakmampuan untuk menyadari asumsi-asumsi yang terkandung dalam perumusan teori-teori mereka.
Karena itu muncul perdebatan pula, jika teori sosiologi dibangun atas asumsi maka apakah sosiologi adalah ilmu yang bebas nilai dan, bahkan, netral? Ini adalah pertanyaan etik yang mendasar dalam membangun sebuah teori sosiologi.
Keyakinan terbaru (kita berbicara tentang asumsi lagi) adalah ilmu tidak pernah bebas nilai. Pernyataan sosiologi yang bebas nilai (value free) sudah banyak dipertanyakan. Jawaban yang paling sering keluar adalah ilmu (termasuk) sosiologi tidak pernah bebas nilai. Sebuah catatan penting dilontarkan Jurgen Habermas. Habermas (1990) membagi ilmu pengetahuan dalam tiga kepentingan. Yaitu, (1) kepentingan teknis; (2) kepentingan praktis; dan (3) kepentingan emansipatoris.
Habermas pun menempatkan ilmu sosial (sosiologi) dalam ranah ilmu yang memiliki kepentingan (dan kemampuan) emansipatoris. Rasanya, ini perlu kita jadikan landasan etis bagi kita dalam melihat masyarakat dan kemudian membangun teori-teori sosiologi. Pesan yang dapat ditangkap dari pemikiran Habermas adalah ‘sosiologi kritis tidak hanya berperan dalam menjelaskan dan memaknai masyarakat, tapi juga memperbaiki masyarakat.’ Dewasa ini, semakin banyak sosiolog yang menyadari bahwa berbagai teori tentang masyarakat tidak dapat dengan mudah digabungkan ke dalam suatu teori tunggal. Apalagi dengan berkembangnya pandangan-pandangan mikro yang mengakui pentingnya konsep manusia dan masyarakat di setiap tempat sebagai kerangka acuan (atau asumsi dasar) untuk membangun teori sosiologi.
Konsep memilih jodoh, misalnya, tidak semudah yang kita bayangkan. Upacara perkawinan bukan lagi masalah melegalkan sebuah hubungan seks antara sepasang manusia, melainkan menjadi suatu masalah kompleks tentang masalah status sosial, prestise, kelas sosial, ekonomi, dan masih banyak variabel yang bisa mempengaruhi teori tentang memilih jodoh.
Teori sosiologi modern
Teori sosiologi berkembang karena terjadinya perubahan sosial yang sangat pesat dalam masyarakat dan dalam ilmu itu sendiri. Pendekatan-pendekatan tertentu, mulai dari fungsionalisme sampai strukturalisme, telah banyak dikritik karena tidak memperhitungkan perubahan.
Thomas Kuhn mengatakan salah satu perkembangan teori adalah akibat perbedaan paradigma. Kemudian, teori berkembang karena ilmuwan melihat pada objek yang sama dengan cara pandang yang berbeda. Ide Kuhn ini jelas menantang asumsi yang berlaku umum di kalangan ilmuwan mengenai perkembangan ilmu pengetahuan. Secara umum, sebelum Kuhn, ilmuwan berpendirian bahwa perkembangan atau kemajuan ilmu itu terjadi secara kumulatif. Hal ini ditentang oleh Kuhn, yang menyebutkan, perkembangan ilmu pengetahuan sebenarnya terjadi secara revolutif. Yaitu dengan mengubah cara pandang ilmuwan dalam memaknai suatu fakta. Namun, Kuhn tetap meyakini adanya suatu hasil penemuan ilmu pengetahuan yang diterima secara umum, yang biasa disebut exemplar. Dalam bahasa matematika kita sering mendengarnya dengan istilah tautologi.
Contoh yang paling dasar adalah “segitiga” berarti ‘sebuah bangun dengan tiga sisi dan tiga sudut.’ Melihat kecenderungan yang disampaikan oleh Kuhn itu, maka ada kemungkinan bahwa dalam sosiologi terdapat beberapa paradigma. Yang sangat mungkin, satu dengan yang lain, saling bertolakbelakang. Beberapa pandangan tentang pembagian teori sosiologi pun bermunculan. Cotton (1966) membahas sosiologi ‘naturalistis’ dan ‘animistis’. Giddens (1967) membuat pembedaan sosiologi ‘interpretatif’ dan ‘positivistis’. Martindale (1974) membagi sosiologi ‘scientific’ dan ‘humanistis.’
Tentu kita belum saatnya untuk terlibat dalam perdebatan tentang dikotomi teori sosiologi tersebut. Akan tetapi, tidak ada salahnya jika kita mulai mengenal dikotomi dalam sosiologi itu. Kita bisa memulai dengan menggunakan klasifikasi teori sosiologi menurut skalanya. Yaitu, grand theory, middle range theory, micro range theory.
Hubungan sosiologi modern dengan modernisasi
Teori sosiologi modern sangat erat hubungannya dengan perubahan sosial yang terus terjadi dalam masyarakat. Setidaknya ada tiga variabel perubahan sosial yang bisa dijadikan titik tolak bagi perubahan teori sosiologi itu. Yaitu: (1) bumi yang semakin padat akibat manusia yang terus bertambah. Semakin banyak manusia, semakin kompleks pula interaksi sosial dan masalah sosial yang terjadi; (2) inovasi teknologi yang belum berhenti. Hubungan antara manusia dengan teknologi membutuhkan hal yang cukup kompleks ketika harus berhadapan dengan tingkat ekonomi, pendidikan dan geografis. Inovasi teknologi justru membuat kesenjangan sosial yang tidak bisa disepelekan; (3) perubahan iklim politik ilmu pengetahuan yang menyebabkan semakin tidak jelasnya sekat antar-ilmu.
Masalah yang sering kali dihadapi sosiolog adalah ketidakmampuan untuk menyadari asumsi-asumsi yang terkandung dalam perumusan teori-teori mereka.
Karena itu muncul perdebatan pula, jika teori sosiologi dibangun atas asumsi maka apakah sosiologi adalah ilmu yang bebas nilai dan, bahkan, netral? Ini adalah pertanyaan etik yang mendasar dalam membangun sebuah teori sosiologi.
Keyakinan terbaru (kita berbicara tentang asumsi lagi) adalah ilmu tidak pernah bebas nilai. Pernyataan sosiologi yang bebas nilai (value free) sudah banyak dipertanyakan. Jawaban yang paling sering keluar adalah ilmu (termasuk) sosiologi tidak pernah bebas nilai. Sebuah catatan penting dilontarkan Jurgen Habermas. Habermas (1990) membagi ilmu pengetahuan dalam tiga kepentingan. Yaitu, (1) kepentingan teknis; (2) kepentingan praktis; dan (3) kepentingan emansipatoris.
Habermas pun menempatkan ilmu sosial (sosiologi) dalam ranah ilmu yang memiliki kepentingan (dan kemampuan) emansipatoris. Rasanya, ini perlu kita jadikan landasan etis bagi kita dalam melihat masyarakat dan kemudian membangun teori-teori sosiologi. Pesan yang dapat ditangkap dari pemikiran Habermas adalah ‘sosiologi kritis tidak hanya berperan dalam menjelaskan dan memaknai masyarakat, tapi juga memperbaiki masyarakat.’ Dewasa ini, semakin banyak sosiolog yang menyadari bahwa berbagai teori tentang masyarakat tidak dapat dengan mudah digabungkan ke dalam suatu teori tunggal. Apalagi dengan berkembangnya pandangan-pandangan mikro yang mengakui pentingnya konsep manusia dan masyarakat di setiap tempat sebagai kerangka acuan (atau asumsi dasar) untuk membangun teori sosiologi.
Konsep memilih jodoh, misalnya, tidak semudah yang kita bayangkan. Upacara perkawinan bukan lagi masalah melegalkan sebuah hubungan seks antara sepasang manusia, melainkan menjadi suatu masalah kompleks tentang masalah status sosial, prestise, kelas sosial, ekonomi, dan masih banyak variabel yang bisa mempengaruhi teori tentang memilih jodoh.
Teori sosiologi modern
Teori sosiologi berkembang karena terjadinya perubahan sosial yang sangat pesat dalam masyarakat dan dalam ilmu itu sendiri. Pendekatan-pendekatan tertentu, mulai dari fungsionalisme sampai strukturalisme, telah banyak dikritik karena tidak memperhitungkan perubahan.
Thomas Kuhn mengatakan salah satu perkembangan teori adalah akibat perbedaan paradigma. Kemudian, teori berkembang karena ilmuwan melihat pada objek yang sama dengan cara pandang yang berbeda. Ide Kuhn ini jelas menantang asumsi yang berlaku umum di kalangan ilmuwan mengenai perkembangan ilmu pengetahuan. Secara umum, sebelum Kuhn, ilmuwan berpendirian bahwa perkembangan atau kemajuan ilmu itu terjadi secara kumulatif. Hal ini ditentang oleh Kuhn, yang menyebutkan, perkembangan ilmu pengetahuan sebenarnya terjadi secara revolutif. Yaitu dengan mengubah cara pandang ilmuwan dalam memaknai suatu fakta. Namun, Kuhn tetap meyakini adanya suatu hasil penemuan ilmu pengetahuan yang diterima secara umum, yang biasa disebut exemplar. Dalam bahasa matematika kita sering mendengarnya dengan istilah tautologi.
Contoh yang paling dasar adalah “segitiga” berarti ‘sebuah bangun dengan tiga sisi dan tiga sudut.’ Melihat kecenderungan yang disampaikan oleh Kuhn itu, maka ada kemungkinan bahwa dalam sosiologi terdapat beberapa paradigma. Yang sangat mungkin, satu dengan yang lain, saling bertolakbelakang. Beberapa pandangan tentang pembagian teori sosiologi pun bermunculan. Cotton (1966) membahas sosiologi ‘naturalistis’ dan ‘animistis’. Giddens (1967) membuat pembedaan sosiologi ‘interpretatif’ dan ‘positivistis’. Martindale (1974) membagi sosiologi ‘scientific’ dan ‘humanistis.’
Tentu kita belum saatnya untuk terlibat dalam perdebatan tentang dikotomi teori sosiologi tersebut. Akan tetapi, tidak ada salahnya jika kita mulai mengenal dikotomi dalam sosiologi itu. Kita bisa memulai dengan menggunakan klasifikasi teori sosiologi menurut skalanya. Yaitu, grand theory, middle range theory, micro range theory.
Hubungan sosiologi modern dengan modernisasi
Teori sosiologi modern sangat erat hubungannya dengan perubahan sosial yang terus terjadi dalam masyarakat. Setidaknya ada tiga variabel perubahan sosial yang bisa dijadikan titik tolak bagi perubahan teori sosiologi itu. Yaitu: (1) bumi yang semakin padat akibat manusia yang terus bertambah. Semakin banyak manusia, semakin kompleks pula interaksi sosial dan masalah sosial yang terjadi; (2) inovasi teknologi yang belum berhenti. Hubungan antara manusia dengan teknologi membutuhkan hal yang cukup kompleks ketika harus berhadapan dengan tingkat ekonomi, pendidikan dan geografis. Inovasi teknologi justru membuat kesenjangan sosial yang tidak bisa disepelekan; (3) perubahan iklim politik ilmu pengetahuan yang menyebabkan semakin tidak jelasnya sekat antar-ilmu.
Jawa Timur adalah kawasan dengan segala keberagamannya. Dari segi kondisi alam, terdapat daerah-daerah di dataran rendah, juga beberapa daerah dataran tinggi. Daerah dataran rendah ini masih bisa dipilah-pilah dengan daerah pesisir dan daerah pedalaman. Daerah-daerah pesisir, berada memanjang di wilayah pantai utara; mulai tuban hingga ketimur wilayah tapal kuda. Sedangkan daerah dataran rendah pedalaman terhampar luas di wilayah Jawa Timur bagian barat; Nganjuk, Madiun, Ngawi Dan sekitarnya. Sementara daerah-daerah dataran tinggi berada di wilayah Malang, sebagian Probolinggo, Blitar, sebagian Tulunggung dll. Dalam studi-studi klasik, perbedaan kondisi alam menjadi perhatian dalam mengidentifikasi karateristik daerah karena keadaan alam mempengaruhi mata pencaharian masyarakat, yang seterusnya membentuk karakteristik masyarakat beserta norma dan pranata-pranata sosialnya.
Sebagai ilustrasi, kita dapat menunjuk pada norma-norma dan symbol-simbol masing-masing kategori sejarah. Dalam kategori tradisional misalnya, norma solidaritas dan partisipasi menjadi ideology. Di sini kita menemukan bahwa cita-cita egalitarian diwujudkan dalam berbagai mite, tabu dan tradisi lisan yang menunjang ideology itu. Dalam kategori patrimonial, yang ideologinya “kawulo-gusti” kita menemukan norma yang melegitimasikan dan berusaha memberikan control negara atas masyarakat dalam bentuk simbolik berupa babad, tabu, mite serta hasil-hasil seni yang mengkeramatkan raja. Dalam kategori kapitalis, dengan munculnya kelas menengah, kita melihat adanya sastra baru dengan cerita-cerita baru.
Akhirnya pada kategori teknokratis, kita melihat usaha-usaha untuk menyatakan kekecewaan dengan realisme di satu pihak, dan keinginan untuk menjadikan proses simbolis sebagai usaha untuk “social engineering” di lain pihak.
Sebagai catatan dapat dikemukakan tentang kemungkinan adanya dikotomi budaya di satu kategori dan juga ada gejala anomali budaya pada penghujung tiap kategori sejarah. Dalam masyarakat patrimonial misalnya, akan ada dikotomi social dan budaya antara golongan bangsawan dan petani. Ada budaya istana dan budaya rakyat yang masing-masing mempunyai lembaga, symbol dan normanya sendiri. Demikian juga pada kategori kapitalis, kita memiliki dikotomi budaya dalam budaya tinggi dan budaya popular, dengan lembaga, symbol dan norma-normanya sendiri. Dalam hal ini perlu diingat bahwa sekalipun dikotomi itu ada,ada pula mobilitas budaya, ke atas atau ke bawah yang menyebabkan baik lembaga, symbol, dan normanya tentu saja mengalami transformasi. (pitirim Sorokin)
Kebudayaan menjadi tidak fungsional jika symbol dan normanya tidak lagi didukung oleh lembaga-lembaga sosialnya, atau oleh modus organisasi social dari budaya itu. Kontradiksi-kontradiksi budaya dapat terjadi sehingga dapat melumpuhkan dasar-dasar sosialnya. Kontradiksi budaya dapat juga timbul karena adanya kekuatan-kekuatan budaya yang saling bertentangan dalam masyarakat.
Masyarakat Orde Baru seperti juga masyarakat Orde Lama adalah masyarakat yang ditandai oleh ketidaksetaraan. Ketika orang-orang miskin harus mencari pinjaman uang ke rentenir dengan bunga tinggi, penduduk-penduduk desa yang punya pengaruh –terutama mereka yang mempunyai kontak—memiliki akses kepada pemerintah dan dapat mengambil kredit dari BRI, dengan bunga yang lebih murah. Orang-orang kaya membawa anak-anak mereka ke klinik kesehatan swasta, sementara orang-orang miskin lain harus antri di puskesmas pemerintah, yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki dokter. Bahkan sejumlah orang, tidak mampu pergi ke klinik sama sekali. Ketika jatuh sakit mereka mengundang pegawai rumah sakit yang praktek sebagai mantri di rumahnya.
Gambaran di atas dapat begitu saja membuat orang berfikir bahwa tidak banyak lagi norma-norma masyarakat lokal yang masih tersisa. Namun demikian kita tidak dapat melebih-lebihkan perubahan yang telah terjadi di pedesaan dan meremehkan kelangsungan kehidupan desa. Bagi kebanyakan orang, kehidupan kaum modern bukanlah keadaan yang umum dan tidak sepenuhnya diinginkan. Pada masa-masa perubahan yang cepat seperti sekarang ini, para pengamat kadang-kadang cenderung hanya melihat surutnya tradisi dan naiknya modernitas. Tetapi bahkan di sebuah desa --yang sangat Orde baru-pun—ditemukan satu semangat kemasyarakatan yang kuat. Dengan demikian sebenarnya tetap ada kesinambungan dengan masa lalu, sesuatu yang sebenarnya juga dikembangkan oleh pemerintah Orde Baru. Penting dicatat bahwa semangat kemasyarakatan ini bukanlah sisa masa lalu dan juga bukan pelarian dari kehidupan modern. Semangat kemasyarakatan ini adalah rekontruksi dari praktek-praktek kepercayaan-kepercayaaan sehari-hari. Karena kuatnya semangat kemasyarakatan ini saya percaya bahwa semangat ini akan tetap terus bertahan. Walaupun generasi muda mungkin ingin menjadi kaya, mereka tidak ingin menempati posisi sosialnya; hidup terpisah dari masyarakat. Dan tidak setiap orang menolak tetangga yang minta tolong. Orang-orang yang ingin hidup mewah juga berharap tetap menjadi “bagian dari kita”.
Bagaimana semangat komunitas berhubungan dengan berbagai perubahan, perubahan yang mempengaruhi posisi tawar-menawar antara ‘modern’ dan ‘kolot’ dengan keuntungan yang selalu jatuh pada kelompok modern yang menginginkan gaya hidup baru? Thomas Schweitzer membedakan dua pola interaksi yang bercabang di kalangan penduduk desa Jawa Tengah. Cabang pertama terdapat dalam proses produksi, yakni mentalitas individualistic yang ditujukan untuk memaksimalkan keuntungan ekonomis (Schweitzer 1989:304). Cabang yang satunya lagi, terdapat di dalam lingkungan ritual, yaitu semangat komunitas yang didasarkan pada perhitungan resiprositas dan saling memberi yang altruistic (ibid. 305). Dengan argumen yang sama, Robert Hefner (1990:154) juga menemukan mekanisme redistributif dalam pertukaran ritual di kalangan masyarakat Jawa Timur pegunungan tempat aktifitas produksi didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan komersial. Para elit sekarang ini memegang monopoli atas proses produksi dan mereka mengatur lingkungan ekonomi (hal ini berbeda dengan situasi yang berlangsung sampai tahun 1965). Oleh karena itu norma-norma di dalam lingkungan ekonomi ini cenderung menguntungkaan kelompok pemegang kekuasaan. Kaum miskin, di sisi lain, dapat memperdengarkan suara mereka hanya di dalam kehidupan budaya: di dalam konteks ritual dan konsumsi. Apabila mereka ingin memelihara beberapa aturan hukum adat dan daya tawar-menawar mereka, maka mereka harus menekankan kepada karakter redistribusi dan social yang padat di dalam ritual upacara-upacara. Sebagai senjata kaum lemah, kontrol terhadap adat adalah hal yang penting. Nilai-nilai yang dikejar dengan penuh tenaga oleh kaum miskin seringkali berhubungan dengan kepatuhan terhadap ritual, penekanan terhadap pemberian barang dan jasa secara resiprokal serta wajib terhadap keluarga, kerabat, dan tetangga (Scott 1985:237).
Memang system politik Orde Baru berlaku memberi individualisme pijakan yang kokoh, tetapi hal itu tidak berarti komunitas akan musnah. Sudah dilaporkan oleh Scott (1985:173 di Malaysia) dan Hefner (1990:188 di Jawa) bahwa dengan semakin terbatasnya wilayah interaksi social perayaan-perayaan ritual cenderung menyusut.
Dengan demikian apa yang kita lihat di suatu (desa—misalnya) bukanlah suatu pemisahan nilai-nilai yang tegas antara modern dan tradisional atau orang kaya dan orang miskin; melainkan suatu pe-lokal-an yang justru mengaburkan dikotomi seperti itu. Konsep-konsep sosiologis tentang ‘alienasi’ dan ‘modernisasi’ tidak cocok bagi desa-desa di Indonesia. Ketika kita mendengar istilah komunitas kita tidak boleh berpikir tentang tradisi; ketika kita mendengar pengaruh negara, kita juga tidak bisa berpikir tentang modernitas. Keduanya telah dipertemukan, diperbaiki bahkan dilebur menjadi satu di dalam pertemuan yang di-lokal-kan dengan realitas Indonesia. Dengan proses-proses yang menarik perhatian, hasilnya adalah campuran antara hal-hal lama dan baru, tradisi dan modern, lokal dan nasional, komunitas dan negara. Gejala ini memiliki dua sisi. Dari sudut pandang komunitas; arisan, selamatan, nangkring, musyawarah, dan jum’atan di masjid, bekerja untuk memelihara kehidupan social yang sangat kaya. Dari perspektif penguasa, kekuatan pemerintah lokal, perayaan-perayaan nasional, rasa kebangsaan Indonesia yang dirasakan bersama, dan pembangunan sarana publik membantu penciptaan suatu arena yang penting bagi masyarakat di dalam kebijakan pembangunan ekonomi dan stabilitas politik nasional. Sejalan dengan hal itu, kita telah melihat contoh-contoh ritual lama yang diberi makna baru dan diberi penghormatan ideology modern sebagai pengetahuan yang sudah panjang usianya.
Seperti kata mereka sendiri, penduduk desa sekarang adalah orang yang mampu mencari gaya hidup yang independen di tempat mereka tidak lagi tergantung pada orang lain. Konsumerisme ‘jaman duit’ memberikan makna-makna baru bagi warga desa untuk mencapai status dan kadangkala lari dari ikatan komunitas lokal. Kehidupan desa tidak lagi penuh dengan kerukunan dan gotong royong seperti pada tahun 1950-an Ward Keeler (1985) telah menggambarkan bagaimana orang Jawa memiliki sikap ganda yang mendalam terhadap otoritas.
Akhirnya pada kategori teknokratis, kita melihat usaha-usaha untuk menyatakan kekecewaan dengan realisme di satu pihak, dan keinginan untuk menjadikan proses simbolis sebagai usaha untuk “social engineering” di lain pihak.
Sebagai catatan dapat dikemukakan tentang kemungkinan adanya dikotomi budaya di satu kategori dan juga ada gejala anomali budaya pada penghujung tiap kategori sejarah. Dalam masyarakat patrimonial misalnya, akan ada dikotomi social dan budaya antara golongan bangsawan dan petani. Ada budaya istana dan budaya rakyat yang masing-masing mempunyai lembaga, symbol dan normanya sendiri. Demikian juga pada kategori kapitalis, kita memiliki dikotomi budaya dalam budaya tinggi dan budaya popular, dengan lembaga, symbol dan norma-normanya sendiri. Dalam hal ini perlu diingat bahwa sekalipun dikotomi itu ada,ada pula mobilitas budaya, ke atas atau ke bawah yang menyebabkan baik lembaga, symbol, dan normanya tentu saja mengalami transformasi. (pitirim Sorokin)
Kebudayaan menjadi tidak fungsional jika symbol dan normanya tidak lagi didukung oleh lembaga-lembaga sosialnya, atau oleh modus organisasi social dari budaya itu. Kontradiksi-kontradiksi budaya dapat terjadi sehingga dapat melumpuhkan dasar-dasar sosialnya. Kontradiksi budaya dapat juga timbul karena adanya kekuatan-kekuatan budaya yang saling bertentangan dalam masyarakat.
Masyarakat Orde Baru seperti juga masyarakat Orde Lama adalah masyarakat yang ditandai oleh ketidaksetaraan. Ketika orang-orang miskin harus mencari pinjaman uang ke rentenir dengan bunga tinggi, penduduk-penduduk desa yang punya pengaruh –terutama mereka yang mempunyai kontak—memiliki akses kepada pemerintah dan dapat mengambil kredit dari BRI, dengan bunga yang lebih murah. Orang-orang kaya membawa anak-anak mereka ke klinik kesehatan swasta, sementara orang-orang miskin lain harus antri di puskesmas pemerintah, yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki dokter. Bahkan sejumlah orang, tidak mampu pergi ke klinik sama sekali. Ketika jatuh sakit mereka mengundang pegawai rumah sakit yang praktek sebagai mantri di rumahnya.
Gambaran di atas dapat begitu saja membuat orang berfikir bahwa tidak banyak lagi norma-norma masyarakat lokal yang masih tersisa. Namun demikian kita tidak dapat melebih-lebihkan perubahan yang telah terjadi di pedesaan dan meremehkan kelangsungan kehidupan desa. Bagi kebanyakan orang, kehidupan kaum modern bukanlah keadaan yang umum dan tidak sepenuhnya diinginkan. Pada masa-masa perubahan yang cepat seperti sekarang ini, para pengamat kadang-kadang cenderung hanya melihat surutnya tradisi dan naiknya modernitas. Tetapi bahkan di sebuah desa --yang sangat Orde baru-pun—ditemukan satu semangat kemasyarakatan yang kuat. Dengan demikian sebenarnya tetap ada kesinambungan dengan masa lalu, sesuatu yang sebenarnya juga dikembangkan oleh pemerintah Orde Baru. Penting dicatat bahwa semangat kemasyarakatan ini bukanlah sisa masa lalu dan juga bukan pelarian dari kehidupan modern. Semangat kemasyarakatan ini adalah rekontruksi dari praktek-praktek kepercayaan-kepercayaaan sehari-hari. Karena kuatnya semangat kemasyarakatan ini saya percaya bahwa semangat ini akan tetap terus bertahan. Walaupun generasi muda mungkin ingin menjadi kaya, mereka tidak ingin menempati posisi sosialnya; hidup terpisah dari masyarakat. Dan tidak setiap orang menolak tetangga yang minta tolong. Orang-orang yang ingin hidup mewah juga berharap tetap menjadi “bagian dari kita”.
Bagaimana semangat komunitas berhubungan dengan berbagai perubahan, perubahan yang mempengaruhi posisi tawar-menawar antara ‘modern’ dan ‘kolot’ dengan keuntungan yang selalu jatuh pada kelompok modern yang menginginkan gaya hidup baru? Thomas Schweitzer membedakan dua pola interaksi yang bercabang di kalangan penduduk desa Jawa Tengah. Cabang pertama terdapat dalam proses produksi, yakni mentalitas individualistic yang ditujukan untuk memaksimalkan keuntungan ekonomis (Schweitzer 1989:304). Cabang yang satunya lagi, terdapat di dalam lingkungan ritual, yaitu semangat komunitas yang didasarkan pada perhitungan resiprositas dan saling memberi yang altruistic (ibid. 305). Dengan argumen yang sama, Robert Hefner (1990:154) juga menemukan mekanisme redistributif dalam pertukaran ritual di kalangan masyarakat Jawa Timur pegunungan tempat aktifitas produksi didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan komersial. Para elit sekarang ini memegang monopoli atas proses produksi dan mereka mengatur lingkungan ekonomi (hal ini berbeda dengan situasi yang berlangsung sampai tahun 1965). Oleh karena itu norma-norma di dalam lingkungan ekonomi ini cenderung menguntungkaan kelompok pemegang kekuasaan. Kaum miskin, di sisi lain, dapat memperdengarkan suara mereka hanya di dalam kehidupan budaya: di dalam konteks ritual dan konsumsi. Apabila mereka ingin memelihara beberapa aturan hukum adat dan daya tawar-menawar mereka, maka mereka harus menekankan kepada karakter redistribusi dan social yang padat di dalam ritual upacara-upacara. Sebagai senjata kaum lemah, kontrol terhadap adat adalah hal yang penting. Nilai-nilai yang dikejar dengan penuh tenaga oleh kaum miskin seringkali berhubungan dengan kepatuhan terhadap ritual, penekanan terhadap pemberian barang dan jasa secara resiprokal serta wajib terhadap keluarga, kerabat, dan tetangga (Scott 1985:237).
Memang system politik Orde Baru berlaku memberi individualisme pijakan yang kokoh, tetapi hal itu tidak berarti komunitas akan musnah. Sudah dilaporkan oleh Scott (1985:173 di Malaysia) dan Hefner (1990:188 di Jawa) bahwa dengan semakin terbatasnya wilayah interaksi social perayaan-perayaan ritual cenderung menyusut.
Dengan demikian apa yang kita lihat di suatu (desa—misalnya) bukanlah suatu pemisahan nilai-nilai yang tegas antara modern dan tradisional atau orang kaya dan orang miskin; melainkan suatu pe-lokal-an yang justru mengaburkan dikotomi seperti itu. Konsep-konsep sosiologis tentang ‘alienasi’ dan ‘modernisasi’ tidak cocok bagi desa-desa di Indonesia. Ketika kita mendengar istilah komunitas kita tidak boleh berpikir tentang tradisi; ketika kita mendengar pengaruh negara, kita juga tidak bisa berpikir tentang modernitas. Keduanya telah dipertemukan, diperbaiki bahkan dilebur menjadi satu di dalam pertemuan yang di-lokal-kan dengan realitas Indonesia. Dengan proses-proses yang menarik perhatian, hasilnya adalah campuran antara hal-hal lama dan baru, tradisi dan modern, lokal dan nasional, komunitas dan negara. Gejala ini memiliki dua sisi. Dari sudut pandang komunitas; arisan, selamatan, nangkring, musyawarah, dan jum’atan di masjid, bekerja untuk memelihara kehidupan social yang sangat kaya. Dari perspektif penguasa, kekuatan pemerintah lokal, perayaan-perayaan nasional, rasa kebangsaan Indonesia yang dirasakan bersama, dan pembangunan sarana publik membantu penciptaan suatu arena yang penting bagi masyarakat di dalam kebijakan pembangunan ekonomi dan stabilitas politik nasional. Sejalan dengan hal itu, kita telah melihat contoh-contoh ritual lama yang diberi makna baru dan diberi penghormatan ideology modern sebagai pengetahuan yang sudah panjang usianya.
Seperti kata mereka sendiri, penduduk desa sekarang adalah orang yang mampu mencari gaya hidup yang independen di tempat mereka tidak lagi tergantung pada orang lain. Konsumerisme ‘jaman duit’ memberikan makna-makna baru bagi warga desa untuk mencapai status dan kadangkala lari dari ikatan komunitas lokal. Kehidupan desa tidak lagi penuh dengan kerukunan dan gotong royong seperti pada tahun 1950-an Ward Keeler (1985) telah menggambarkan bagaimana orang Jawa memiliki sikap ganda yang mendalam terhadap otoritas.
Artikel
Struktural Fungsionalis
Ilmu Sosiologi
Jalan Ketiga
Paradigma Sosiologi dan Teori Pendekatannya
Akar dan Perkembangan Teori Konflik
Posisi Petani dalam Penelitian Sosial
Masyarakat Transisi dan Modern
Membangun Teori Sosiologi
Membaca Kembali Masyarakat
Pemilu dan Realitas Masyarakat Kita
Asal Mula Kelas
Kemiskinan dan Eksklusi Sosial
Budaya dan Masyarakat
Konteks SOsiologi
Petani dan Konflik Agraria
Dasar-dasar Analisis Sosial
Perspektif Baru dalam Melihat Masyarakat
Sosiologi Sebagai Ilmu
Definisi Sosial
Proses Sosial
Analisa Sosial
Masyarakat Perkotaan
Ilmu Sosiologi
Jalan Ketiga
Paradigma Sosiologi dan Teori Pendekatannya
Akar dan Perkembangan Teori Konflik
Posisi Petani dalam Penelitian Sosial
Masyarakat Transisi dan Modern
Membangun Teori Sosiologi
Membaca Kembali Masyarakat
Pemilu dan Realitas Masyarakat Kita
Asal Mula Kelas
Kemiskinan dan Eksklusi Sosial
Budaya dan Masyarakat
Konteks SOsiologi
Petani dan Konflik Agraria
Dasar-dasar Analisis Sosial
Perspektif Baru dalam Melihat Masyarakat
Sosiologi Sebagai Ilmu
Definisi Sosial
Proses Sosial
Analisa Sosial
Masyarakat Perkotaan
