Tampilkan postingan dengan label Analisa Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisa Sosial. Tampilkan semua postingan
Emile Durkheim – 1858-1917
1. Pengantar
Teori-teori mengenai masyarakat berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Dari waktu ke waktu, teori-teori itu mengalami perkembangan dan perubahan bahkan ada yang turut tenggelam bersama dengan bertumbuhnya teori baru. Dalam konteks itu, kita tidak bisa menyangkali bahwa perubahan-perubahan teori mengenai masyarakat itu terjadi di dalam suatu masyarakat yang dinamis dengan daya mobile yang tinggi.
Beragam teori mengenai masyarakat itu memperlihatkan bahwa kemampuan masyarakat untuk berubah itulah yang menjadi faktor penting dalam memahami masyarakat. Artinya, masyarakat tidak bisa dimengerti dari suatu konstruk teori an sich, melainkan mesti dilihat secara riil atau kontekstual.
Menarik memang ulasan beberapa pemikir di awal abad ke-21, bahwa “mesin peradaban” masyarakat sedang berfungsi untuk membawa suatu tatanan baru di dalam masyarakat.
Bangkitnya turbin “mesin peradaban” itu adalah suatu gejala dari semakin pentingnya eksistensi masyarakat, termasuk eksistensi kelokalan yang tampak melalui berbagai bentuk kearifan lokal, atau dalam terminologi sosiologi disebut sebagai “modal sosial” (social capital).
Dalam kaitan itu, sebenarnya paper ini harus dibawa masuk ke dalam ranah perubahan masyarakat yang serba cepat itu. Karena itu, persoalan pokok di sini bukan pada apa sumbangan teori sosiologi mengenai masyarakat transisi dan modern itu, sebaliknya apakah masyarakat transisi dan modern itu membuat teori-teori yang ada barubah secara signifikan? Pertanyaan itu pun penting dikemukakan untuk melakukan refleksi kritis terhadap peta pemikiran Emile Durkheim. Bahkan kita bisa mengajukan pertanyaan baru, apakah memang teori-teori Emile Durkheim mengenai masyarakat masih relevan dan dapat dijadikan sebagai suatu carapandang memahami masyarakat dewasa ini (masyarakat transisi dan modern)?
Sejauh pengenalan kita terhadap masyarakat dan teori-teori sosial itu, persoalan kita kemudian adalah bagaimana membangun suatu carapandang filsafat sosial dan karena itu bagaimana peta filsafat itu kita gunakan untuk membedah Durkheim secara epistemologik. Saya kira masalah kita di sini adalah bagaimana memahami teori-teori Durkheim sebagai suatu postulat yang tersusun atas berbagai argumentasi filsafati (keilmuan).

2. Emile Durkheim Dan Geliat [Filsafat) Sosial Tentang Masyarakat
A. Siapa Durkheim itu?
Emile Durkheim lahir di Epinal, Prancis, 15 April 1858; sebagai anak keturunan pendeta Yahudi yang belajar untuk menjadi Pendeta (rabbi), tetapi kecewa terhadap pendidikan agama, dan karena itu mengalihkan minatnya pada pengetahuan umum, dan terutama sosiologi ilmiah. Tetapi karena pada waktu itu sosiologi belum berkembang secara independen, ia lalu lebih banyak meluangkan hidupnya untuk mengajar filsafat di sejumlah sekolah di Paris (1887), yakni di Jurusan Filsafat Universitas Bordeaux.
Wilhelm Wundt seorang psikolog adalah orang yang memiliki pengaruh tersendiri terhadap Durkheim dalam perubahan orientasi itu, terutama mendorong dia untuk mendalami psikologi ilmiah. Dari situ, ia fokus mengajar pedagogik dan pendidikan moral. Tujuannya adalah untuk mengkomunikasikan sistem moral kepada para pengajar yang ia harapkan kemudian akan diteruskan kepada anak-anak muda dalam rangka membantu menanggulangi kemerosotan moral yang dilihatnya terjadi di tengah masyarakat Prancis.
Perkembangan intelektual Durkheim begitu pesat. Momentum ini ditandai oleh terbitnya tesis Doktornya, The Division of Labor in Society (Pembagian Kerja dalam Masyarakat) (1893). Ada pula beberapa buku metodologi seperti The Rules of Sociology Method (1895) yang secara khusus menstudikan secara empiris fakta bunuh diri (suicide). Sekitar tahun 1896 ia menjadi Profesor penuh di Universitas Bordeaux; tahun 1902 ia mendapat kehormatan mengajar di Universitas Pransic, Sorbonne, dan 1906 ia menjadi profesor ilmu pendidikan dan sosiologi. Karyanya yang cukup penting dalam perkembangan sosiologi di kemudian hari ialah The Elementary Forms of Religious Life (Dasar-dasar Kehidupan Agama), yang terbit tahun 1912.
Durkheim menaruh minat yang besar bukan hanya di dalam sosiologi, tetapi juga bidang-bidang lainnya. Ia meninggal pada 15 November 1917 sebagai seorang tokoh intelektual Prancis yang tersohor.

B. Konstruk Teori Durkheim tentang Masyarakat
Ada beberapa terminologi sosiologi yang bisa dikatakan sebagai peta ke dalam pemikiran Durkheim, antara lain:
• Fakta sosial (social facts/social reality). Lewis Coser menjelaskan bahwa yang dimaksud Durkheim mengenai fakta sosial adalah suatu ciri atau sifat sosial yang kuat yang tidak harus dijelaskan pada level biologi dan psikologi, tetapi sebagai sesuatu yang berada secara khusus di dalam diri manusia. Dengan kata lain, Ritzer menjelaskan bahwa fakta sosial, dalam teori Durkheim itu bersifat memaksa karena mengandung struktur-struktur yang berskala luas, misalnya hukum yang melembaga. Pengaruh fakta sosial itu pun tampak dalam karyanya mengenai bunuh diri di mana persoalan yang pokok di situ ialah apa motiv dan alasan seseorang melakukan tindakan tersebut, atau mengapa beberapa orang cenderung melakukan tindakan itu (bunuh diri).
Dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan fakta social adalah bukan sesuatu yang tampak seperti itu saja, melainkan motiv-motiv atau dorongan sosial yang menimbulkan sesuatu itu terjadi di dalam realitas sosial.
• Sui Generis. Dalam kerangka itu, istilah sui generis menjadi suatu terminologi sosial yang sangat kuat dalam teori Durkheim. Masih terkait dengan fakta sosial, semua gejala yang tampak itu bagi Durkheim tidak bisa dipahami secara sui generis, atau taken for granted, atau dipahami apa adanya secara langsung. Suatu fakta yang sui generis bukanlah suatu fakta yang harus diterima begitu saja, termasuk penyimpangan moral seseorang tidak mesti dipahami secara sui generis. Orang harus mampu melihat dorongan-dorongan psikologi, faktor-faktor biologis, dll, sehingga memunculnya suatu bentuk perilaku moral seperti itu.
• Solidaritas sosial: secara mekanis dan organis. Kedua terminologi tadi perlu dipahami dalam kerangka teori-teori Durkheim mengenai masyarakat. Bagi Durkheim, fakta sosial itu memperlihatkan adanya berbagai cara dan usaha manusia untuk membangun suatu komunitas, atau apa yang disebutnya masyarakat. Tidak seperti Ferdinand Tonnies yang melihat pada bentuk gemeinschaft (kekerabatan) dan gesselschaft (persekutuan masyarakat luas),
Durkheim melihat pada bagaimana pola masyarakat membangun persekutuan itu sendiri. Di sini menurut Durkheim ada dua corak orang membangun komunalitas, yaitu secara organik (solidaritas organik) dan secara mekanis (solidaritas mekanik). Solidaritas organik itu suatu bentuk cara membangun komunitas dengan mana melihat pada latarbelakang yang sama, dan terjadi secara spontan, tanpa melalui suatu rekayasa (social enginering). Berbeda dengan solidaritas mekanik yang terjadi karena faktor disengajakan atau diciptakan secara terencana.
• Totemisme. Durkheim patut disebut sebagai pendiri “Sosiologi Agama”. Metodologi yang dikembangkannya dalam sosiologi memang masih menggunakan kerangka filsafat deterministik, dan karena itu cara berpikir matematis (mathematico scientific model) – seperti dikembangkan Imanuel Kant – menjadi acuan metodologi yang penting. Tetapi pengaruh psikologi dan pengetahuan moral membuat Durkheim lebih merespons suatu gejala kepercayaan (sense of beliefs) dalam diri masyarakat. Ada kecenderungan orang membangun suatu ideologi sosial dan dijadikan sebagai acuan dalam hidup. Ideologi itu dilembagakan dalam totem sebagai suatu simbol yang mampu membangun sikap percaya atau perasaan takut dan tunduk (taat). Di sini kita bisa melihat bagaimana Durkheim kembali merekonstruksi dasar-dasar keagamaan masyarakat, dan sebetulnya mengapa masyarakat itu bisa bersekutu dengan melihat pada suatu totem.

3. Masyarakat Transisi Dan Modern
Seperti telah dikatakan tadi; apakah teori Durkheim itu masih relevan menjadi referensi tentang masyarakat dewasa ini? Madshab Frankfurt dan kaum Postmodernisme pun akan mengatakan bahwa untuk bertahan di era modernisasi dewasa ini orang harus masuk ke dalam kawasan “meta-“ artinya kawasan yang mampu melampaui segala sekat dan batas (boundaries) di dalam hidup masyarakat.
Kita mungkin akan kesulitan mencari benang merah antara teori Durkheim dengan masyarakat transisi dan modern dewasa ini. Tetapi satu hal yang tidak bisa kita lupakan bahwa Durkheim mengembagkan teorinya di dalam konteks Jerman yang berubah secara gradual. Orang baru saja lepas dari Revolusi Prancis dan masuk ke masa Pencerahan. Suatu titik transisi dan perubahan yang berdampak sampai saat ini. Di sinilah mengapa teori Durkheim dan para sosiolog sezamannya tidak bisa dilihat lepas dari konteks Revolusi Politik (1789), Revolusi Industri dan Kemunculan Kapitalisme (abad 19 dan awal abad 20), kemunculan sosialisme (lewat Marx), dan bangkitnya feminisme (1780-an – 1790-an).
Secara khusus mengenai perubahan di dalam masyarakat, Durkheim – seperti halnya juga Robert Nisbet, memberi perhatian serius pada proses-proses yang disebutnya sebagai kohesi, solidaritas, integrasi, kekuasaan, ritual, dan aturan sosial, sebagai bukti bahwa sosiologinya itu merupakan sutu carapandang yang anti carapandang atomistik, yaitu suatu carapandang yang melihat perubahan terjadi sebagai semacam pergeseran ion, atau sel Dengan kohesi, Durkheim hendak menunjukkan bahwa solidaritas sosial baik secara mekanis maupun organis, telah membawa masyarakat pada suatu tahapan atau puncak tertinggi peradaban manusia, yaitu kohesi sosial, sebagai kondisi di mana setiap elemen sosial dalam masyarakat berfungsi memberikan standard norm bagi hidup bersama. Di sini penting kita mencatat berperannya lembaga-lembaga sosial dalam menjaga harmoni, termasuk misalnya di Maluku, dalam bentuk berperannya pranata Pela, Larvul Ngabal, Ain ni Ain, sebagai suatu fakta sosial dari adanya kehidupan yang setara di antara masyarakat.
Demikian pun aspek solidaritas, entah mekanik atau organik, seperti telah dijelaskan tadi. Suatu bentuk perubahan yang sangat signifikan sebagai indikator empirik dari terjadinya kohesi adalah integrasi masyarakat itu sendiri. Di sini kita melihat bahwa bentuk solidaritas mekanik dan organik bisa terjadi karena ada suatu dorongan yang lebih kuat, dan menurut Durkheim hal itu disebut kesadaran kolektif (common consciousness). Kesadaran ini muncul hanya ketika
orang: individu dan kelompok mampu mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan di antara mereka, lalu mampu mengorganisasi kerja dan peran sosialnya secara adil. Kesadaran kolektif itu juga yang menjadi alasan mengapa satu komunias tertentu terhisab ke dalam satu totem yang dipandang sebagai pusat hidup komunitas itu, atau stanar hukum bagi mereka. Tetapi Durkheim sadar, bahwa seluruh proses perubahan dan pergeseran itu dapat terjadi ketika sistem regulasi sosial menjadi semakin longgar. Menjawab hal ini, Durkheim menunjuk contoh bunuh diri, sebagai akibat dari tidak berfungsinya regulasi sosial di dalam masyarakat secara baik. Jika dipahami dalam kerangka filsafatik, maka kecenderungan itu muncul karena system logika dan rasio mandeg akibat dari beragam pertentangan psikologis, biologis, politik, ekonomi, kebudayaan dan juga agama. Pertentangan-pertentangan itu mengakibatkan system regulasi sosial macet dan tidak ada mekanisme kontrol (control mechanism) di dalam masyarakat. Orang merasa bahwa tindakan bunuh diri merupakan salah satu cara membangun sistem regulasi sosial yang baru, dalam arti membangun suatu masyarakat tanpa hukum atau normless society. Sebagai semacam kesimpulan, pertanyaan yang dapat diajukan di sini adalah apakah ada tantangan yang berarti dewasa ini? Secara filsafatik dapat kita katakan bahwa perubahan cepat di dalam masyarakat yang ditandai oleh bangkitnya kerja akal (rasion) adalah bukti bahwa masyarakat sudah mengalami perkembangan peradaban yang sangat tinggi karena pengaruh pendidikan.
Di sisi lain, secara sosiologis, perubahan di dalam masyarakat, termasuk misalnya transisi hukum pasca meninggalnya Soeharto, adalah suatu bukti bahwa rasio manusia semakin tertantang, dan tantangan pertama adalah moralitas manusia itu sendiri. Karena itu tidak heran jika setiap orang akan menyusun klaim dan memiliki motiv tersendiri dalam mengantisipasi perubahan dalam masyarakat modern/postmodern ini. Begitu pun lembaga-lembaga sosial akan memiliki dan membentuk sistem regulasi tersendiri dalam menanggulangi berbagai peran sosialnya. Mengikuti Durkheim, suatu perubahan yang terjadi tidak bisa diterima sui generis, melainkan perlu mengolah kesadaran kolektif untuk menata peran sosial dan membangun regulasi sosial yang lebih beradab.

Perlawanan Petani dan Konflik Agraria dalam Diskursus Gerakan Sosial

Pendahuluan
Tulisan ini didasari oleh tiga pengandaian. Pertama, perlawanan petani – upaya-upaya yang dilakukan petani untuk menentang dan menolak segala bentuk keputusan yang mengakibatkan hilangnya hak penguasaan/pemilikan mereka atas sebidang tanah–merupakan salah satu bentuk gerakan sosial. Gerakan sosial yang dimaksud di sini adalah upaya-upaya yang dilakukan sekelompok orang untuk melakukan perubahan, atau mempertahankan keadaan yang menyangkut kehidupan sosial, ekonomi dan politik dalam sebuah masyarakat. Kedua, konflik agraria (tanah) merupakan gejala dan/atau peristiwa yang timbul dari adanya perlawanan dari sekelompok orang yang mengidentitaskan dirinya sebagai petani–termasuk pihak-pihak yang mendukung perlawanan petani–terhadap kelompok masyarakat lain, atau institusi–pemerintah maupun perusahaan–yang tidak mengakui dan/atau merebut hak penguasaan/pemilikan petani atas sebidang tanah yang mereka akui dan yakini sebagai miliknya.[1] Ketiga, jika konflik agraria diletakkan dalam kerangka gagasan reforma agraria,
maka konflik dalam konteks reforma agraria lebih bermakna sebagai strategi perjuangan petani untuk mendorong pelaksanaan reforma agraria.[2]

Berdasarkan tiga pengandaian tersebut, dapat ditarik dua kesimpulan hipotetis. Pertama, gejala dan peristiwa konflik agraria pada dasarnya merupakan “manufactured product”, bukan “primordial matter” sebuah gerakan sosial[3], karena gejala dan peristiwa tersebut merupakan insiden yang memang direncanakan terjadi – merupakan bagian dari strategi dan taktik perjuangan petani untuk mewujudkan reforma agraria.[4] Kedua, karena perlawanan petani dan konflik yang ditimbulkannya merupakan bagian dari taktik dan strategi gerakan, maka konflik dalam kerangka perjuangan reforma agraria bukan sesuatu yang menuntut penyelesaian layaknya penyakit yang harus disembukan, melainkan harus terus dikobarkan sehingga menjadi kekuatan yang dapat mendorong pelaksanaan reforma agraria.

Jika pengandaian dan kesimpulan hipotetis di atas kita gunakan sebagai “cetak biru” untuk mengkonfirmasi organisasi-organisasi gerakan sosial[5] yang mengklaim dirinya memperjuangkan reforma agraria, apakah sudah konsisten dengan logika pengandaian dan kesimpulan hipotesis di atas?

Kedudukan Petani dalam Penelitian Sosial
Perhatian kalangan ilmuwan sosial terhadap kaum petani (peasant), khususnya yang mencuat setelah Perang Dunia Kedua (era Perang Dingin) terutama didorong oleh peran mereka (petani) dalam gerakan sosial– pemberontakan dan revolusi.[6] Seperti dicatat oleh Clammer, “…proporsi terbesar populasi pedesaan di dunia (dan oleh karena itu populasi terbesar secara total) adalah “petani”, dan kelompok manusia yang luar biasa besarnya ini sekalipun merupakan proletariat pasif dan homogen, namun sebaliknya, telah dibuktikan oleh gerakan-gerakan petani yang signifikan di Asia Selatan, Amerika Latin, Afrika dan bahkan di Eropa (di mana banyak orang telah lupa jika petani masih eksis di sana.” (2003:195)

Meskipun gambaran Clammer tentang petani tidak tepat benar jika dipetakan pada sosok kaum tani dewasa ini[7], namun kita tidak bisa memungkiri bahwa petani memiliki peran penting dalam perubahan sosial dan perkembangan sejarah sebuah masyarakat. Pernyataan Clammer tersebut memperkuat catatan Wolf (1969) tentang perlawanan petani Vietnam terhadap invasi Perancis dan Amerika Serikat. Wolf mencatat, “… melalui bantuan militer untuk Prancis yang tengah berperang, kemudian melalui misi militernya, dan akhirnya – sejak tahun 1962 – memperkuat komitmen pasukannya sendiri, Amerika Serikat mencari kemenangan militer dan politik dalam suatu perang bagi kontrol atas jantung dan pikiran suatu rakyat petani”. (2004:1)

Catatan Wolf tersebut menunjukkan pada kita tentang dua hal. Pertama, bahwa kaum petani yang sering di-stereotype-kan bodoh dan pasrah (tunduk pada nasib kemiskinan dan penderitaannya), yang oleh pejabat militer Amerika serikat sering disebut “si haram jadah compang camping berpiyama hitam” (Wolf 2004:1) itu pada dasarnya merupakan kelompok masyarakat yang secara politis tidak mudah ditaklukkan dan menyerah begitu saja pada kondisi yang tidak menguntungkan kehidupannya. Kedua, bahwa kaum yang sering disikapi secara sinis sebagai kelompok masyarakat yang tidak memiliki sejarah itu pada dasarnya mengambil peran penting dalam perkembangan sejarah dan perubahan sosial sebuah masyarakat. Seperti dikemukakan oleh Kartodirjo (1984), meskipun dalam gerakan sosial dan pemberontakan yang diberi label “pemberontakan petani” (peasant revolt) sekalipun kaum petani lebih banyak berperan sebagai “gerbong” (massa aksi) pengikut kaum pemuka desa, bukan subyek gerakannya itu sendiri, tetapi mereka memiliki peran penting dalam sejarah dan perubahan sosial sebuah masyarakat. Dalam sejarah Indonesia misalnya, terutama dalam sejarah Jawa abad XIX, pemberontakkan petani yang oleh penjajah dianggap sebagai wabah atau penyakit sosial merupakan bukti, bahwa petani memiliki peran penting dan posisi politik yang diperhitungkan dalam perkembangan sejarah Indonesia.

Masyarakat petani di negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka (1950-1960-an) sudah lama menjadi perhatian kalangan ilmuwan sosial Barat. Kajian terhadap masalah petani terutama berpusat pada hubungan mereka (petani) dengan negara, terutama jika mereka menimbulkan masalah bagi negara (revolusioner dan membangkang) (Selemink 2004:263). Konteks hubungan petani dan negara tersebut secara spesifik adalah konteks penetrasi kapitalisme Barat (terutama Amerika Serikat) ke negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka.

Tumbuhnya perhatian besar terhadap masalah petani, terutama gerakan perlawanan mereka[8] bukan semata-mata didorong oleh minat dan kehausan intelektual, melainkan karena tekanan internal dan eksternal dalam ilmu sosial (Mirsel 2004), yakni kehendak untuk mewujudkan ilmu sosial yang memiliki relevansi teoretis dan politis.[9] Dengan kata lain, perhatian tersebut didasari oleh kehendak untuk mewujudkan ilmu sosial yang sesuai dengan kepentingan ideologi-politik yang dominan maupun marjinal dalam sebuah masyarakat. Pertempuran antara kubu ekonomi moral lawan ekonomi rasional yang muncul dalam konteks “Perang Vietnam” misalnya, bukan semata-mata perdebatan antara kubu kaum substantifis dan rasionalis yang murni muncul karena pertimbangan-pertimbangan teoretis, melainkan dipicu oleh pertempuran kapitalisme lawan sosialisme; kaum revolusioner lawan kontra-revolusioner.[10] Demikian pula perdebatan antara intelektual pengusung gagasan reforma agraria lawan pendukung revolusi hijau dalam konteks Perang Dingin dan era state-led-development (tahun 1960-1970-an) pada dasarnya merupakan pertempuran antara kubu kapitalisme lawan sosialisme dan populisme.[11] Sampai pada titik ini kita bisa menyepakati Scott yang mengatakan, bahwa perdebatan ilmiah bukanlah sebuah proses yang berdiri sendiri, melainkan ditentukan oleh konteks historis dan politisnya.[12]

Berdasarkan uraian di atas, kita dapat membuat beberapa catatan tentang posisi petani dalam kajian ilmu sosial. Pertama, perhatian terhadap masalah petani, terutama gerakan perlawanan mereka vis a vis kapitalisme-negara yang dipropagandakan negara-negara Barat lebih banyak didasari oleh kepentingan ideologi-politik Amerika Serikat untuk menamkan pengaruhnya di negara-negara Dunia Ketiga di satu sisi; dan menandingi pengaruh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet yang berhaluan sosialisme-komunisme di sisi lain. Itu artinya, besarnya perhatian intelektual Barat terhadap kehidupan petani di negara-negara Dunia Ketiga lebih banyak didasari oleh kehendak untuk membangun kekuatan kontra-revolusi terhadap kekuatan-kekuatan yang potensial menentang sistem kapitalisme-liberalisme. Dengan demikian, kedua, selain petani menjadi obyek kajian ilmu sosial, juga menjadi obyek pertempuran ideologi-politik dominan. Itu artinya, petani menjadi arena diskursif kekuasaan dan pengetahuan. Seperti telah disinggung di atas, hal ini logis, karena petani merupakan kelompok masyarakat yang menempati proporsi terbesar penduduk dunia, terutama di negara-negara Dunia Ketiga.

Kedudukan Studi Gerakan Sosial dalam Ilmu Sosial
Satu persoalan klasik yang senantiasa dihadapi ilmu sosial adalah masalah pembatasan atau pemberian arti sebuah istilah. Dalam ilmu sosial tidak pernah ada satu istilah pun yang memiliki arti tunggal. Demikian pula dengan istilah gerakan sosial. Tidak saja pengertiannya bermacam-macam, tetapi juga kontroversial. Ini merupakan konsekuensi logis dari (1) realitas sosial yang selalu berubah; (2) beranekaragamnya latar belakang sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat yang hendak “dijelaskannya” (positivisme), “dipahaminya” (interpretatif), dan “diubahnya” (kritisisme)[13]; (3) adanya hubungan timbal-balik antara realitas sosial (yang “diteorikan”) dengan teori sosial (yang “direalitaskan”)[14]; dan khusus untuk konteks Indonesia adalah (4) adanya persoalan kekurangtepatan perangkat teoretis yang berasal dari Barat untuk menjelaskan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.[15]

Karena rumusan sebuah istilah senantiasa dikendalikan oleh paradigma pemikiran atau landasan filosofis yang mendasarinya[16], maka sebelum saya mengemukakan beberapa pengertian gerakan sosial, terlebih dahulu akan dibahas kedudukan dan perkembangan studi gerakan sosial dalam khasanah perkembangan ilmu sosial. Pembahasan masalah ini penting, mengingat perkembangan ilmu sosial, demikian pula realitas sosial yang membentuk dan dibentuknya senantiasa dipengaruhi oleh tekanan-tekanan internal dan eksternal. Tekanan internal adalah teka-teki yang masih tersembunyi dan belum terjawab di dalam paradigma sebuah cabang ilmu pengetahuan tertentu (Mirsel 2004:11). Tekanan eksternal terjadi pada dua tataran. Pertama, terjadinya pergeseran-pergeseran di dalam gaya pemikiran (intellectual fashions) dan aliran pemikiran (intellectual currents); dan kedua, datang dari perubahan yang terhadi dalam gejala-gejala itu sendiri. Kaitan antara pergeseran-pergeseran internal dan eksternal di dalam ilmu pengetahuan dengan pola-pola aliran pemikiran yang lebih luas; dan dengan gejala itu sendiri disebut sebagai ruang lingkup sejarah.

Sekilas tentang Teori Gerakan Sosial Klasik
Perhatian terhadap gerakan sosial pertama kali lahir sebagai reaksi terhadap munculnya gejala kerumunan (crowd), acting mob, kelompok-kelompok panik, perilaku yang berubah-ubah (fads), kerusuhan massal, histeria, protes, dan tindakan-tindakan kolektif lainnya yang dianggap brutal, intoleran, tidak rasional, dan destruktif, seperti gerakan McCarthysisme di Amerika Serikat yang menggerus dan menghabisi para pendukung golongan kiri (gerakan anti-komunisme), atau gerakan nazi yang menghabisi etnis Yahudi. Itulah sebabnya studi gerakan sosial pada masa ini (1940-1960-an) menekankan pada aspek irrasionalitas yang mendorong munculnya tindakan kolektif dalam bentuk kekerasan. Implikasinya, sebagai sebuah gejala, gerakan sosial dan perilaku kolektif lainnya dipandang secara negatif – dianggap sebagai penyakit sosial yang harus disembuhkan. Munculnya pandangan semacam itu terkait erat dengan paradigma pemikiran yang dominan waktu itu, yakni teori-teori konsensus (fungsionalisme) yang menekankan keseimbangan, harmoni, keteraturan dan stabilitas (status quo) dalam masyarakat. Pilihan ini logis, karena pada saat yang sama dunia tengah berada dalam kondisi di mana rezim-rezim anti-demokrasi dan represif – seperti Nazisme di Jerman, Fasisme di Jepang dan Italia, Stalinisme di Uni Soviet – menjadi kekuatan geopolitik utama.

Penelitian tentang gerakan sosial pada periode ini terutama diarahkan untuk menjawab pertanyaan “mengapa” muncul gerakan sosial – faktor-faktor apa saja yang mendorong seseorang melibatkan diri dalam gerakan sosial. Ada tiga perspektif teoretis yang menjadi dasar bagi para ilmuwan sosial dalam menjawab pertanyaan tersebut, yakni fungsionalisme (Emile Durkheim); Marxisme (Karl Marx), dan liberal-individualisme (para filsuf pencerahan, seperti John Locke, Thomas Hobes, John Stuart Mill, dan Adam Smith).[17]

Persepektif fungsionalisme, seperti kita ketahui, mengandaikan kehidupan sosial itu seperti tubuh makhluk hidup. Mereka percaya, bahwa analogi biologi dapat digunakan untuk menjelaskan kehidupan masyarakat. Individu-individu sebagai bagian dari masyarakat kemudian disejajarkan dengan sel-sel yang ada dalam tubuh makhluk hidup, yang selalu tergantung dan tidak terpisahkan dari fungsi-fungsi sel-sel lainnya. Layaknya tubuh makhluk hidup, kelangsungan kehidupan masyarakat dapat dipertahankan apabila individu-individu yang ada didalamnya saling bergantung dan berfungsi dengan individu-individu lainnya. Itulah sebabnya, perspektif ini memandang kehidupan sosial sebagai sesuatu yang harus selalu ada dalam keteraturan agar dapat bertahan hidup. Implikasinya, segala bentuk tindakan dan gejala yang dinilai mengancam keteraturan akan dianggap sebagai gangguan atau penyakit yang harus disembuhkan. Tugas individu-individu adalah menjaga agar fungsi-fungsi mereka di dalam masyarakat dapat berjalan secara teratur sebagaimana harusnya. Dengan mengandaikan kehidupan sosial layaknya tubuh makhluk hidup, maka perspektif ini melihat gerakan sosial sebagai gejala terjadinya krisis di dalam masyarakat.

Meskipun Durkheim secara pribadi tidak mengkaji gerakan sosial, tetapi pandangannya tentang masyarakat banyak memberi sumbangan konseptual bagi studi-studi gerakan sosial periode awal. Konsep-konsep tersebut antara lain “anomie”, “regulasi sosial” versus “integrasi sosial”, dan “solidaritas sosial” versus “kesadaran kolektif”. Konsep-konsep tersebut selanjutnya digunakan untuk mempelajari kondisi-kondisi sosial dan faktor-faktor sosial-psikologis yang mendorong lahirnya gerakan sosial, seperti protes, kerusuhan massa, dan perilaku-perilaku kolektif lainnya yang dianggap destruktif dan mengganggu stabilitas sosial dalam masyarakat.

Berbeda dengan fungsionalisme, perspektif Marxis memandang masyarakat tidak bersifat statis, karena selalu berada dalam kondisi yang konfliktual, yakni pertentangan kelas proletar lawan borjuis. Sejarah masyarakat, demikian menurut Marx, adalah sejarah perjuangan kelas. Pandangan ini didasari oleh keyakinan bahwa struktur sosial sebuah masyarakat, secara deterministik dibentuk oleh sistem ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Terciptanya struktur sosial dalam sebuah masyarakat, bukan karena individu-individu yang ada didalamnya saling bergantung dan berfungsi satu sama lain, melainkan karena adanya kelas yang didominasi (kaum proletar) dan kelas yang mendominasi (kaum borjuis). Kondisi inilah yang menyebabkan masyarakat tidak pernah statis, karena kaum proletar sebagai pihak yang didominasi akan senantiasa melakukan perlawanan terhadap kaum borjuis. Asumsinya, hanya dengan jalan mengubah sistem ekonomilah, struktur masyarakat yang dominatif akan berubah. Karena itu, meskipun Marx meyakini adanya telos (tujuan akhir) dalam perjalanan sejarah masyarakat – yang itu berarti akhir dari konflik dan pertentangan kelas – tetapi dia percaya, hanya dengan jalan perjuangan kelas dan revolusilah telos dari perjalanan sejarah masyarakat bisa tercapai.

Dilihat dari perspektif Marxis, maka gerakan sosial tidak dianggap sebagai penyakit sosial, melainkan merupakan gejala yang positif. Kemunculannya bukan disebabkan oleh adanya gangguan dalam struktur sosial, melainkan karena terjadinya proses eksploitasi dan dominasi satu kelas terhadap kelas lainnya. Gerakan sosial, dengan demikian, dipahami sebagai reaksi (perlawanan) kaum proletar terhadap kaum borjuis, merupakan ekspresi dari struktur kelas yang kontradiktif. Singkatnya, gerakan sosial adalah perjuangan kelas yang lahir karena adanya kesadaran kelas.

Gagasan liberal-individualisme merupakan produk pencerahan masyarakat Eropa Barat. Gagasan ini menekankan akan arti pentingnya hak-hak dan kebebasan individu dan rasionalitas (akal). Itulah sebabnya, kepentingan-pribadi (self-interest) yang rasional sifatnya diletakkan sebagai kata kunci untuk memahami kehidupan sosial, terutama aspek ekonomi dan politik. Para penganutnya percaya, bahwa kehidupan sosial senantiasa berjalan di bawah kendali motif kepentingan-pribadi yang melekat dalam diri setiap individu.

Terhadap studi gerakan sosial, perspektif liberal-individual menyumbangkan gagasan, bahwa faktor pendorong utama lahirnya gerakan sosial adalah karena adanya kepentingan pribadi dari setiap individu yang terlibat didalamnya. Kepentingan pribadi di sini secara spesifik menunjuk pada keuntungan ekonomi dan politik (kekuasaan). Oleh sebab itulah, dalam perspektif liberal-individual, gerakan sosial lebih dimaknai sebagai kalkulasi kepentingan-kepentingan individu untuk memperoleh keuntungan ekonomi-politik.

Sekilas tentang Teori Gerakan Sosial Baru dan Mobilisasi Sumberdaya
Teori gerakan sosial baru dan mobilisasi sumber daya merupakan dua perspektif teori yang mendominasi studi-studi gerakan sosial kontemporer.[18] Tidak hanya itu, kedua teori itupun memberi pengaruh yang besar terhadap perkembangan gerakan sosial di negara-negara Dunia Ketiga. Kedua perspektif tersebut lahir sebagai kritik terhadap teori gerakan sosial klasik yang dinilai tidak mampu memberikan pemahaman yang utuh terhadap perkembangan gejala gerakan sosial dewasa ini.

Jika dalam studi-studi gerakan sosial yang berkembang pada tahun 1940-1960-an gerakan sosial dianggap sebagai gejala penyipangan (deviant)[19], irasional dan dianggap penyakit sosial, maka dalam studi-studi yang berkembang pada 1960-1970-an dan 1980-an hingga sekarang, gerakan sosial dipandang sebagai gejala positif yang kelahirannya didasari oleh alasan-alasan rasional. Lahirnya pandangan positif merupakan implikasi dari perkembangan gerakan sosial dewasa ini, yang dinilai telah berhasil mendorong proses demokratisasi. Gerakan sosial yang dimaksud adalah gerakan perjuangan hak-hak sipil, gerakan anti kolonial, gerakan anti komunis, gerakan anti-rasial. Itulah sebabnya, minat para intelektual sosial untuk mempelajari gerakan sosial tidak lagi didasari oleh pertanyaan “mengapa”, melainkan “bagaimana” organisasi gerakan sosial bekerja dalam memperjuangkan kepentingan dan tujuan-tujuannya, termasuk strategi dan taktik yang dijalankannya.

Sebagai konsekuensi logis dari orientasi nilai terhadap gerakan sosial di satu sisi, dan dasar pertanyaan studi yang dikemukakan di sisi lain, perspektif teori yang mendominasi studi gerakan sosial pada periode ini adalah teori-teori pilihan rasional, teori mobilisasi sumber daya, dan teori-teori yang dikembangkan dari perspektif Marxis. Perspektif teori-teori yang dikembangkan pada umumnya meletakkan gejala gerakan sosial sebagai aktor penting yang berperan dalam proses perubahan dari otoritarianisme ke demokrasi.

Dalam konteks kekinian, ada dua teori yang mendominasi studi-studi gerakan sosial, yakni teori mobilisasi sumber daya yang berbasis di Amerika Serikat, dan perspektif gerakan sosial baru yang berbasis di Eropa Barat.[20] Teori mobilitas sumber daya lahir sebagai tanggapan terhadap perspektif teori Durkheimian yang memandang gerakan sosial secara negatif – sebagai anomie dan perilaku irasional. Sedangkan perspektif teori gerakan sosial baru lahir sebagai tanggapan terhadap perspektif Marxis yang dinilai reduksionis, karena menerjemahkan gerakan sosial semata-mata sebagai perjuangan kelas.

Dalam memandang gerakan sosial, kedua perspektif tersebut tidak melihatnya sebagai artikulasi dari aliran pemikiran atau ideologi tertentu, melainkan sebagai tanggapan terhadap persoalan-persoalan sosial secara luas. Hal ini dipengaruhi oleh munculnya gerakan-gerakan sosial yang tidak mendasarkan gerakannya pada kesadaran kelas dan “ideologi” tertentu, melainkan pada identitas dan kesadaran/perhatian terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat secara luas. Secara empiris, gerakan sosial yang muncul pada periode ini dicirikan oleh kaburnya batas-batas ideologi, asal-usul dan latar belakang sosial, serta hal-hal sempit lainnya yang melekat pada seseorang, yang dapat merintangi upaya penyatuan kehendak untuk melakukan perubahan sosial. Gerakan sosial yang dimaksud adalah gerakan lingkungan, gerakan perempuan, gerakan anti-nuklir, gerakan homo seks (gay), dan gerakan-gerakan “lintas-batas kelas” lainnya.

Konsep Gerakan Sosial: Mencari Rumusan yang Tepat untuk Konteks Indonesia
Salah satu bidang kajian sosial yang mengalami perkembangan sangat cepat adalah studi tentang gerakan sosial. [21] Percepatan ini sejalan dengan terjadinya perubahan sosial yang begitu cepat pula. Implikasinya, upaya pengkonseptualisasian dan pendefinisian gerakan sosial masih terus diperdebatkan – belum ada kesepakatan umum. Implikasi berikutnya, konsep dan pengertian gerakan sosial sering dianggap kabur, karena beranekaragamnya pengertian yang ada.

Dalam ilmu sosial masalah semacam ini tidaklah aneh, karena akan selalu muncul. Ada beberapa hal yang dapat ditunjuk sebagai penyebabnya. Pertama, pemaknaan terhadap sebuah gejala sosial dan penerjemahan terhadap sebuah istilah dan konsep – sebagai abstraksi dari gejala – sangat ditentukan oleh, atau bergantung pada landasan flosofis dan paradigma yang dianut/digunakan oleh si peneliti. Kedua, adanya kaitan yang sangat erat (hubungan timbal balik) antara si peneliti (knower) dengan obyek yang ditelitinya (known). Ketiga, dalam studi gerakan sosial, perubahan dan pergeseran yang terjadi pada tataran empiris sangat cepat mempengaruhi perubahan dan pergeseran pada tataran teoretis, demikian pula sebaliknya. Dengan kalimat lain, hubungan timbal balik antara “gerakan sosial dari” dan “gerakan sosial untuk” relatif cepat terjadi. Keempat, bias kepentingan dalam studi gerakan sosial–seperti juga dalam studi-studi sosial pada umumnya–signifikan mempengaruhi terjadinya pergeseran dan perubahan gerakan sosial, baik di tataran empiris maupun teoretis. Singkat kalimat, adanya tuntutan untuk mensinergiskan “relevansi teoretis dan sosial”; “tekanan internal dan eksternal”; serta “teori dan praksis” sangat kuat mendorong perubahan dan pergeseran gerakan sosial, baik sebagai gejala sosial yang hendak dijelaskan maupun sebagai alat untuk menjelaskan.

Dalam bagian ini akan dikemukakan hasil penelusuran (sementara) penulis tentang pengertian-pengertian gerakan sosial yang ada. Dari pengertian-pengertian tersebut akan akan dicoba untuk merumuskan ciri dan karakteristik gerakan sosial secara umum.

Davil L. Sills (1972:438-439), gerakan sosial adalah the term social movement or its equivalent in other Western languages is being used to denote a wide variety of collective attemps to bring about a change in certain social institutions or to create an enterely new order. Social movements are a specific kind of concerted actions groups; they last longer and are more integrated than mobs, and crowds and yet are not organized like political clubs and other association.

Ribert Mirsel (2004:6-7), gerakan sosial adalah seperangkat keyakinan dan tindakan yang tidak terlembaga (noninstitutionalized) yang dilakukan sekelompok otang untuk memajukan atau menghalangi perubahan di dalam sebuah masyarakat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991:312), gerakan sosial adalah tindakan atau agitasi terencana yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat yang disertai program terencana dan ditujukan pada suatu perubahan atau sebagai gerakan perlawanan untuk melestarikan pola-pola dan lembaga masyarakat yang ada.
Kuper dan Kuper (Kuper and Kuper 1985:778), gerakan sosial adalah institutionalized groups in some insurgent relationship to existing society, involving unmediated bonds between leaders and followers.
Rudolf Heberle (1949) sebagaimana dikutip oleh Latit Kumar (2004), gerakan sosial adalah collective attemps to bring about a social change.
Herbert Blumer (1939: 99), social movements can be viewed as collective enterprises to establish a new order of life. They have their inception in the condition of unrest, and derive their motive power on one hand from dissatisfaction with the current form of life, and on the other hand, from wishes and hopes for a new scheme or system of living.
Encyclopedia Britanica, sebagaimana dikutip oleh Kumar, gerakan sosial adalah loosely organized but sustained campaign in support of social goal, typically either the implementation or the prevention of a change in society’s structure or values.
Turner dan Killan 1987:3, sebagaimana dikutip Muukkonen 1999:29, gerakan sosial adalah a collectivity acting with some continuity to promote or resist a change in the society or groups of which it is a part.
McCarthy and Zald 1977:1217f, sebagaimana dikutip oleh Muukkonen (1999:23), gerakan sosial adalah a set of opinions and belief in a population which represents preferences for changing some elements of the social structure and for reward distribution of society.
Anthony Giddens (2001:699), gerakan sosial adalah a large grouping of people who have become involved in seeking to accomplish, or to block, a process of social change. Social movement normaly exist in relations of conflict with organizations whose abjectives and outlook they frequently oppose. However, movements which successfully challenge for power, once they become institutionalized, can develop into organizations.
Jurgen Habermas, sebagaimana dikutip oleh Pasuk Phongpaichit 2004), gerakan sosial adalah defensive relations to defend the public and private sphere of individuals againts the inroad of the state system and market economy.
Doug McAdam (1982:25), sebagaimana dikutip oleh Benita Roth, gerakan sosial adalah those organized efforts, on the part of excluded groups, to promote or resist changes in the structure of society that involve recourse to noninstitutional forms of political participation.

Sidney Tarrow (1994:4) sebagaimana dikutip oleh Benita Roth, menerjemahkan gerakan sosial sebagai expressions of extremism, violence, and deprivation, they are better defined as collective challenges, based on common purposes and social solidarities, in sustained interaction with elites, opponents, and authorities.
Ralph H. Turner dan Lewis M. Killian(1972, 1987:223) sebagaimana dikutip oleh Benita Roth, gerakan sosial adalah a collectivity acting with some continuity to promote or resist a change in the society or organization of which it is a part.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, ada beberapa hal yang dapat dicatat sebagai ciri-ciri atau karakter yang melekat dalam gerakan sosial. Pertama, gerakan sosial merupakan salah satu bentuk perilaku kolektif. Kedua, gerakan sosial senantiasa memiliki tujuan untuk membuat perubahan sosial atau untuk mempertahankan suatu kondisi. Itu artinya, tujuan sekelompok orang untuk melakukan gerakan sosial tidak selalu didasari oleh motif dan cita-cita ‘perubahan’, karena bisa juga–disadari atau tidak– ditujukan untuk mempertahankan keadaan (status quo). Ketiga, gerakan sosial tidak identik dengan gerakan politik yang terlibat dalam perebutan kekuasaan secara langsung. Keempat, gerakan sosial merupakan perilaku kolektif yang terorganisasi, baik formal maupun tidak. Keenam, gerakan sosial merupakan gejala yang lahir dalam kondisi masyarakat yang konfliktual.

Dengan melihat pengertian-pengertian tersebut, pemilahan antara gerakan sosial lama dan gerakan sosial baru sesungguhnya menjadi tidak relevan, karena secara empiris, keduanya eksis di masyarakat. Lebih dari itu, terjadi konvergensi atau percampuran antara gagasan yang terkandung dalam gerakan sosial baru dengan gerakan sosial lama. Seperti yang dilaporkan oleh Gianote et.al. (1985), MacRae (1992), Shneider (1992) dan Starm (1992) tentang gerakan sosial di Amerika Latin, bahwa secara empiris kita akan sukar untuk memilah karakter gerakan sosial yang ada sekarang ke dalam gerakan sosial baru dan lama secara ketat.[22] Dalam praktiknya, banyak organisasi-organisasi gerakan sosial–organisasi non-pemerintah–di Amerika Latin yang disadari atau tidak menggabungkan gagasan-gagasan perjuangan kelas dengan gagasan-gagasan perjuangan lintas-kelas yang dipromosikan oleh teori gerakan sosial baru dan mobilisasi sumber daya.[23] Kenyataan serupa terjadi pula di Indonesia. Salah satu contoh yang paling jelas dapat kita temukan dalam gerakan reforma agraria yang mengemuka pada tahun 1990-an hingga sekarang. Beberapa ornop dan organisasi petani pendukung reforma agraria yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tampak secara eksplisit hendak mempraksiskan gagasan perjuangan kelas, sebagaimana tampak dalam moto perjuangan mereka: “tanah untuk penggarap”. Selain itu, gerakan mereka pun menjalankan upaya penyadaran dan penguatan petani untuk mendongkrak potensi perlawanan petani vis a vis pemilik modal dan negara. Namun demikian, strategi perjuangan kelas tersebut tampak menjadi ironis, karena di sisi lain, mereka pun terlibat dalam upaya merumuskan kebijakan agraria bersama-sama dengan pemerintah dan parlemen, serta terlibat dalam upaya penyelesaian konflik yang dilakukan di luar kerangka pelaksanaan reforma agraria, yakni perombangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah secara nasional.
Dengan mengacu pada contoh tersebut, maka akan sangat sulit bagi kita untuk memilah gerakan sosial kontemporer ke dalam kategori-kategori gerakan sosial lama dan gerakan sosial baru.[24] Untuk itu, ada dua tugas utama yang harus kita lakukan jika hendak memelajari gerakan sosial kontemporer. Pertama, membuat rumusan konsep atau pengertian gerakan sosial yang relatif longgar, dengan memperhatikan ciri dan karakteristik gerakan sosial yang dikemukakan di atas. Kedua, membuat semacam elaborasi dua atau lebih perspektif teori yang dinilai cocok dengan situasi dan kondisi di lapangan.[25]

Perlawanan Petani dan Konflik Agraria: Apa yang hendak Dipelajari dari sana?
Sebagaimana dikemukakan oleh banyak literatur yang membahas gerakan sosial kontemporer, gerakan sosial dewasa ini tidak lagi mendasarkan gerakannya pada gagasan ideologi-ideologi besar, tidak mengenal sekat kelas, dan tidak revolusioner – perombakkan struktur kekuasaan politik dan ekonomi. Gerakan lingkungan, gerakan gay, gerakan perempuan, gerakan anti nuklir, gerakan masyarakat adat adalah beberapa contohnya. Di sisi lain, menurut beberapa kalangan aktivis gerakan sosial – praktisi pengguna teori gerakan sosial –yang tergabung dalam organisasi non-pemerintah, model gerakan yang lahir dari sejarah masyarakat Barat ini diyakini lebih “ampuh” – dan relevan dengan perkembangan jaman – dibanding gerakan sosial yang berbasis ideologi dan kelas.
Adanya penilaian semacam itu merupakan pertanda, bahwa gejala sosial yang muncul dalam sejarah masyarakat Barat itu tidak hanya menjadi pengetahuan tentang realitas sosial Barat, melainkan sudah menjadi sebuah model – modelisasi (dimodelkan) – gerakan sosial kontemporer yang bisa – disarankan, bahkan “diwajibkan” – ditiru dan diaktualisasikan dalam konteks masyarakat bukan Barat. Timbulnya keinginan untuk mencangkokkan realitas sosial Barat tersebut bukan semata-mata karena sudah lulus uji teoretis dan empiris, melainkan lebih merupakan satu bentuk keberhasilan propaganda dan hegemoni pengetahuan Utara ke Selatan, baik melalui birokrasi dan institusi pengetahuan akademis (perguruan tinggi) maupun non-akademis (organisasi non-pemerintah, lembaga penelitian pemerintah dan swasta). Dalam hal ini saya tidak memandang, bahwa masyarakat di Selatan itu statis dan tidak memiliki kehendak, sementara Utara itu dinamis dan selalu menjadi subyek. Saya percaya, bahwa kedinamisan adalah normal dan akan selalu demikian adanya. Namun, yang harus kita garis bawahi adalah, bahwa jiwa – hasrat, keinginan, motif, preferensi, referensi, dan ukuran tentang sesuatu – yang menghidupkan dinamika masyarakat bergantung pada relasi kuasa. Itu artinya, dinamika dan arah perubahan masyarakat sangat ditentukan oleh kehendak kekuasaan.

Pertanyaannya kini, apakah benar model gerakan sosial baru (GSB) lebih “ampuh” dari gerakan sosial “lama” (GSL)? Pertanyaan ini muncul, karena saya yakin dalam tubuh GSB ada banyak persoalan yang cukup mendasar yang membuat GSB tidak tajam dan tidak revolusioner seperti gerakan sosial yang meletakkan ideologi dan kesadaran kelas sebagai basis gerakan. Secara hipotesis saya bisa mengatakan, bahwa perbedaan kelas dan latar belakang sosial, ekonomi, politik, serta budaya orang-orang yang terlibat dalam GSB banyak menyimpan persoalan – laten maupun manifes – yang membuat GSB tidak seradikal, sefundamental, dan serevolusioner gerakan kelas dan ideologi. Saya juga yakin ada mitos yang dipelihara dalam GSB sehingga orang-orang yang tadinya meyakini keampuhan GSL berbelok haluan ke GSB.

Menanggapi hal ini, maka tugas peneliti adalah membongkar asumsi-asumsi dan mitos-mitos yang melekat dalam paradigma GSB, dan menunjukkan, bahwa lunturnya GSL bukan karena penjelasan-penjelasan teoretisnya gugur (sebagian) menghadapi realitas dan pertanggungjawaban teoretis, melainkan karena alasan-alasan ideologis dan politis. Kekalahan GSL dalam arena pertempuran wacana bukan semata-mata karena tesis GSL memiliki kelemahan, melainkan karena dimitoskan sebagai sesuatu yang sudah tidak cocok, tidak berguna dan tidak sesuai dengan perkembangan jaman.

Untuk membuktikan apakah benar ada mitos atau tidak, maka harus dilakukan penelitian/kajian empiris. Salah satu kasus yang bisa diteliti adalah konflik tanah yang didalamnya melibatkan tindakan kolektif petani, organisasi tani dan organisasi non-pemerintah, termasuk lembaga donor yang ada di balik ornop.

Mengapa kasus konflik tanah? Pertama, konflik baik sebagai sebuah peristiwa maupun gejala merupakan produk perilaku kolektif masyarakat (petani) untuk memperoleh penguasaan atas tanah. Kedua, baik sebelum maupun setelah konflik terjadi, kehadiran ornop dan organisasi mahasiswa yang memberi dukungan – baik upaya penyelesaian maupun dorongan/mobilisasi untuk melakukan tindakan kolektif non-institusionalized –telah memberi pengaruh berupa pengetahuan, kesadaran, dan keyakinan (baru) yang berbeda dengan masyarakat yang “didampinginya”. Selain itu, kehadiran ornop juga sedikit banyak akan memberi pengaruh dalam bentuk pengetahuan, kesadaran, dan keyakinan baru kepada masyarakat dalam melihat masalah pertanahan khususnya dan realitas kehidupan pada umumnya.

Pertanyaannya, pengaruh-pengaruh apa saja yang memasuki peta pengetahuan dan kesadaran masyarakat; apakah memberi sumbangan positif bagi upaya perbaikan kehidupan masyarakat sesuai dengan yang mereka bayangkan dan kehendaki? Apakah pengaruh pengetahuan dan kesadaran baru tersebut semakin memperkuat potensi dan aktualisasi perlawanan masyarakat, sehingga mampu mendorong ke arah perubahan yang mendasar, atau justru sebaliknya? Ketiga, selain pengaruh pengetahuan dan kesadaran baru, kehadiran ornop di masyarakat juga telah membuka akses baru kepada masyarakat untuk terlibat dalam (1) jaringan yang lebih besar, formal, sistematis, rumit dan terlembagakan; dan (2) melintasi batas geografis, serta perbedaan latar belakang sosial dan budaya. Apa implikasi positif dan negatif berjaringan terhadap perubahan di tingkat lokal?
Rerkomendasi untuk Penelitian
Penelitian tentang perlawan petani dan konflik agraria selayaknya diletakkan dalam kerangka studi gerakan sosial. Ada beberapa pertimbangan penting yang mendasari hal tersebut. Pertama, sebagai sebuah peristiwa maupun gejala, konflik agraria merupakan produk dari gerakan sosial, baik yang terorganisasi secara formal maupun tidak. Kedua, penelitian yang memfokuskan perhatian pada konflik agraria pada umumnya lebih diarahkan untuk kepentingan penyelesaian konflik, bukan untuk mencari jawaban, mengapa konflik yang sifatnya lokal tidak pernah berkembang menjadi besar. Pertanyaan ini penting untuk dikemukakan, mengingat logika perjuangan mewujudkan reforma agraria mensyaratkan adanya sebuah perlawanan massif dari petani terhadap strukrur kekuasaan negara. Ketiga, organisasi petani yang berkembang di Indonesia pada umumnya lahir atas dukungan organisasi-organisasi non-pemerintah. Diletakkan dalam konteks studi gerakan sosial, gejala ini penting untuk diperhatikan, mengingat organisasi non-pemerintah memiliki peran dalam proses sosialisasi dan internalisasi strategi dan model gerakan sosial Barat kepada organisasi petani yang menjadi “dampingannya”. Arti penting kita memperhatikan masalah ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana modelisasi gerakan sosial yang dibawa oleh organisasi non-pemerintah membawa dampak terhadap dinamika dan arah gerakan organisasi-organisai petani di Indonesia. Diletakkan dalam kerangka reforma agraria, upaya ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan, apakah model dan strategi gerakan sosial yang disosialisasikan dan diinternalisasikan oleh organisasi non-pemerintah terhadap organisasi petani tersebut diarahkan untuk mendorong “revolusi” atau justru – disadari maupun tidak – merupakan “kontra-revolusi”.[26]

Upaya untuk menelusuri pengaruh organisasi non-pemerintah terhadap gerakan petani menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan kenyataan sejarah, bahwa setiap gerakan sosial dan pemberontakkan yang disebut “pemberontakan petani” (peasant revolt) sekalipun, petani sesungguhnya lebih banyak berperan sebagai “gerbong” (massa aksi) pengikut kaum pemuka desa, bukan subyek gerakannya itu sendiri.[27] Pemimpin-pemimpin gerakan petani kebanyakan berasal dari kalangan elite desa, seperti pemuka agama, kaum ningrat atau orang-orang dari golongan penduduk desa yang menduduki status sosial terhormat (Kartodirjo 1984:16).

Jika demikian adanya, maka pertanyaannya, mengapa kaum tani cenderung hanya menjadi gerbong sebuah gerakan sosial? Pertanyaan ini masih penting untuk dikemukakan, karena kecenderungan semacam itu tampaknya masih terjadi hingga kini. Perbedaannya hanya terletak pada aktor-aktor yang berdiri, baik di depan maupun di belakang gerakan perlawanan petani. Jika dulu peran itu dipegang oleh pemuka agama dan kalangan elite desa, sementara sekarang diisi oleh kalangan intelektual perkotaan yang aktif dalam organisasi-organisasi non-pemerintah. De facto, elite desa dan kalangan pemuka masyarakat memang masih memiliki peran penting, tetapi bukan sebagai aktor tunggal yang memberi preferensi nilai dan visi perjuangan seperti dulu. Peran mereka lebih sebagai penghubung (dalam arti luas) masyarakat dengan penggiat ornop, yakni sebagai “penerjemah bahasa” – pengetahuan, kesadaran, keyakinan, visi – kalangan ornop.

Penelitian tentang perlawan petani dan konflik agraria selayaknya dilaksanakan di daerah yang tengah mengalami konflik agraria. Namun demikian, yang menjadi unit analisis penelitian bukan komunitas, melainkan para petani yang terlibat dalam konflik. Jika para petani tersebut sudah tergabung dalam organisasi tani, maka yang menjadi unit analisis penelitian adalah organisasi tani yang bersangkutan. Selanjutnya, mengingat penelitian inipun hendak melihat pengaruh organisasi non-pemerintah terhadap dinamika dan arah gerakan petani, maka adanya keterlibatan organisasi non-pemerintah dalam konflik agraria menjadi salah satu kriteria penelitian yang harus dipenuhi.
BOX

Gerakan Sosial “dari” dan “untuk”: Sebuah Ilustrasi Empiris
Tiga tahun yang lalu (2003) saya sempat berdiskusi dengan direktur salah satu ornop yang menangani masalah petani di Yogyakarta, sebut saja Parto. Selain masalah agraria dan petani, satu persoalan menarik yang saya catat dari diskusi itu adalah soal wacana ‘gerakan sosial’. Wong Yogya ini mengatakan, bahwa untuk saat ini ornop, gerakan mahasiswa, organisasi tani, serikat buruh dan lain-lain harus sudah mengubah strategi perjuangannya dari basis ideologis ke non-ideologis; dari gerakan kelas ke non-kelas. Dalam kondisi dan perkembangan masyarakat seperti sekarang, menurut dia, sudah tidak cocok lagi menempatkan perspektif pemikiran ideologi-ideologi besar – sosialisme, komunisme, populisme dan sebagainya – sebagai pondasi perjuangan. Meskipun tidak cukup jelas kondisi seperti apa yang dia maksud, yang jelas dia menginginkan sebuah gerakan sosial yang bisa mendobrak batas-batas ideologi, asal-usul dan latar belakang organisasi, serta hal-hal sempit lainnya yang melekat pada seseorang, yang dapat merintangi upaya penyatuan kehendak untuk melakukan perubahan sosial. Dalam memperjuangan pembaruan agraria misalnya, siapa dan dari manapun seseorang berasal bisa ikut bergabung memperjuangkan cita-cita tersebut. Tidak perlu ada pembatasan apakah dia petani atau bukan, berideologi kiri, tengah, kanan, atau “tanpa ideologi”, petani yang didamping ornop atau bukan, dan seterusnya. Pembatasan-pembatasan tidak produktif seperti itu harus ditinggalkan dan diganti dengan konsep gerakan sosial yang bersifat inklusif. Label organisasi dan status seseorang (individu) yang dapat mengikat kebebasan dan totalitasnya untuk bersikap dan bertindak, menurutnya, harus dilepaskan.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi Parto sampai pada pilihan konsep gerakan sosial semacam itu. Pertama, berdasarkan pengalamannya, kecenderungan terjadinya friksi, pertentangan dan polarisasi di antara elemen organisasi pro pembaruan agraria banyak dipicu oleh perbedaan-perbedaan yang secara substantif tidak prinsipil, kecuali arogansi dan hasrat mengunggulkan diri merasa yang paling benar, atau rebutan proyek dari donor. Kedua, konsep ‘pendampingan’ yang diterapkan ornop telah menjadi salah satu penyebab timbulnya friksi dan pertentangan, baik antarornopnya itu sendiri maupun antarmasyarakat dampingannya. Secara empiris, konsep itu telah membatasi sekaligus mengkebiri bibit solidaritas dan kebersamaan antarsesama petani yang secara geografis dan programatis (untuk sebagian petani) tersekat-sekat. Selain itu, ketiga, ada juga fakta yang menunjukkan, bahwa masyarakat yang didampingi ornop sering dimanfaatkan, “diobyekkan” dan diklaim sebagai basis masa yang secara struktural berada di bawah ornop pendampingnya (underbow). Keempat, dalam membangun aliansi atau front perjuangan bersama, latar belakang organisasi sering menjadi faktor yang membatasi seseorang untuk secara total terlibat dalam perjuangan. Alasannya bermacam-macam, bisa karena agenda perjuangan yang akan dilaksanakan tidak sejalan atau bukan bagian dari program kerja lembaga tempat di mana dia beraktivitas/bekerja, tidak ada dukungan dana dari lembaga, tidak ada insentif yang jelas, dan hal-hal pragmatis lainnya. Jika saya boleh memberi tafsiran sementara, timbulnya gejala ini merupakan akibat dari adanya “pergeseran” komitmen perjuangan di lingkungan ornop dan organisasi gerakan sosial lainnya, yakni dari vokasionalisme ke profesionalisme.

Selain ketiga alasan tersebut, keinginan Parto – disadari atau tidak; sedikit atau banyak – juga dipengaruhi oleh wacana ‘Gerakan Sosial Baru’ yang berkembang di Eropa Barat dan Amerika Serikat sejak tahun 1970 dan 1980-an . Gejala sosial yang ada dalam sejarah masyarakat Barat yang kemudian diabstrasikan menjadi konsep dan teori tersebut tampaknya mulai diaplikasikan di lapangan. Meskipun mungkin tidak bisa dikatakan sebagai‘replikasi’ atau ‘modelisasi’ logika sejarah Barat atas Indonesia, apa yang berkembang di Barat itu telah memberi inspirasi yang cukup berarti bagi usaha merancang sebuah gerakan sosial yang (dianggap) sesuai dengan harapan di satu sisi, dan dapat mengikis persoalan-persoalan yang selama ini menghambat laju perjuangan di sisi lain.
penulis : sadikin

Catatan
[1] Dasar pengakuan dan keyakinan di sini bisa didasari oleh konstitusi, faktor sejarah, maupun bukti-bukti kepemilikan yang sah secara hukum.


[2] Bandingkan dengan Gunawan Wiradi, “Pembaruan Agraria Anak Kandung Konflik Agraria, Konflik Agraria Anak Kandung Pembaruan Agraria”, makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional Pembaruan Agraria, diselenggarapan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (SPTN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Yogyakarta, 16 Juli 2002.


[3] Lihat Robert Mirsel, 2004. Teori Pergerakan Sosial, Terjemahan, Yogyakarta: Insisist Press. Pembahasan tentang masalah relevansi sosial dan teoretis dapat dilihat juga dalam Ignas Kleden, 1987. Strategi Kebudayaan, Jakarta: LP3ES.


[4] Dalam penertiannya yang paling sederhana, reforma agraria adalah perombakan struktur penguasaan dan pemilikan tanah dalam masyarakat.


[5] Gerakan sosial yang dimaksud dalam konteks kalimat ini secara spesifik menunjuk pada organisasi petani dan organisasi non-pemerintah yang mendukung perlawanan petani dan terlibat dalam konflik agraria – langusung maupun tidak – dan secara institusional memiliki komitmen untuk memperjuangkan reforma agraria.


[6] Lihat Sartono Kartodirjo, 1984. Pemberontakkan Petani Banten 1888, Terjemahan, Jakarta: Pustaka Jaya; John Clammer, 2003. Henry A. Landsberger dan Yu. G. Alexandrov, 1984. Pergolakan Petani dan Perubahan Sosial, Terjemahan, Cetakan Keempat, Jakarta YIIS; John Clamer, 2003. Neo-Marxisme Antropologi: Studi Ekonomi Politik Pembangunan, Terjemahan, Yogyakarta: Sadasiva, khususnya hal. 197-220; Eric R. Wolf, 2004. Perang Petani, Terjemahan, Yogyakarta: Insist.

A. Pengertian Analisis Sosial

Holland-Henriot, mendefinisikan analisis sosial sebagai …..”usaha memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang sebuah situasi social dengan menggali hubungan-hubungan histories dan strukturalnya” ( Social analysis : 30)

1. Analisis social menggali realitas, sebagai fenomena dalam keberagaman dimensinya, seperti;
• Masalah-masalah khusus, seperti pengangguran, kelaparan, inflasi dll
• Kebijakan-kebijakan (policies) seperti pelatihan kerja, pengawasan moneter, program bantuan pangan, pelayanan publik, dsb.
• Menyelidiki struktur-struktur yang lebih luas, lebih dalam, atau lebih spesifik dari isntitusi-institusi (pranata) ekonomi, politik, social budaya.
• Memfokuskan diri pada system-sistem yang berada dibalik dimensi-dimensi kebijakan dan struktur, seperti system politik sebagai subsistem dari system social tertentu; atau tananan politik (political order) sebagai sebuah system dengan landasan kulturalnya.

2. Menganalisis social dalam artian waktu (analisis histories) berupa studi tentang perubahan-perubahan system social dalam kurun waktu tertentu
3. Menganalisis system social dalam artian ruan (analisis structural), yang menyajikan aspek tertentu, dari keseluruhan kerangka kerja sebuah system pada suatu momen waktu.
(hal yang disebut dalam no.2 dan 3, biasanya digunakan secara bersama untuk suatu analisis yang menyeluruh)
4. Analisis yang membedakan (1) dimensi obyektif, dan (2) dimensi subyektif dari realitas social. Pertama menyangkut aneka ragam organisasi, pola-pola perilaku, dan pranata-pranata (institusi), yang kedua meliputi kesadaran, nilai, ideology. Melakukan analisis social, dalam hal ini adalah menganalisis unsure-unsurnya, supaya bisa memahami gerak perubahan dari asumsi-asumsi yang mendasarinya pada situasi social tertentu. Pertanyaan-pertanyaan yang dirumuskan dalam analisis social, berusaha membuka tabir hal-hal; nilai, pandangan, keputusan dari para pelaku (aktor social) pada suatu situasi tertentu.

B. LANGKAH-LANGKAH
1. Membangun perumusan masalah, yang menjadi pusat perhatian
2. Membangun konsep-teoritis atas konteks realitas
3. Mengenali struktur-struktur kunci yang mempengaruhi situasi yang ada
4. Menyusun pertanyaan-pertanyaan untuk membangun sebuah konteks
5. Menghimpun fakta-fakta, data-data yang berkorelasi dan melatarbelakangi
6. Menyusun model-model, mengkaji-menguji relevansinya
7. Menguji beberapa jawaban pada korelasi dan keabsahan
8. Menggali masalah lain yang muncul

tulisan diatas merupakan dasar sosiologi praktis sebagai dasar analisa sosial.
Upaya untuk memahami masyarakat sering dilakukan dengan melakukan pembedaan secara terpilah (dikotomi). Misalnya pemilahan antara masyarakat tradisional – modern, masyarakat desa – kota, kawulo – gusti (dalam kategori masyarakat patrimonial), Negara – masyarakat, dan lain sebagaianya. Dalam konteks sejarah, masyarakat kita telah mengalami perjalanan panjang dari kategori sejarah masyarakat patrimonial yang mengenal ideology kawulo – gusti, masyarakat tradisional dengan semangat solidaritas sebagai orientasi social, hingga saat ini ketika memasuki masyarakat industri yang menuju era globalisme.
Ketika memahami masyarakat Orde Lama kita sering menyimpulkannya sebagai masyarakat dengan segala ketertinggalan ekonomi. Sementara ketika memahami masyarakat di era Orde Baru kita sering menyebut sebagai masyarakat yang ditandai ketidaksetaraan.
Pembangunanisme di era Orde Baru telah menjadikan kota sebagai pusat industri manufaktur dengan daerah-daerah pinggiran sebagai satelit menopang industrialisasi di kota. Sedangkan daerah pedesaan dengan revolusi hijau, dilakukan penetrasi modernitas dengan pengembangan pertanian modern; melalui penetrasi capital, teknologi dan lembaga-lembaga di desa. Banyak penelitian yang menyimpulkan kegagalan strategi ini karena; terjadinya distribusi pertumbuhan ekonomi yang timpang, ketergantungan desa ke kota dsb. Daya serap industri-industri di daerah tersebut, berdampak penyerapan tenaga-tenaga hingga ke daerah-daerah pedesaan. Kota tumbuh sebagai daerah tujuan mencari kerja, akibatnya dalam waktu singkat menanggung beban migrasi yang tinggi. Secara sosial mengalami perubahan-perubahan cepat, sekaligus menanggung permasalahan perkotaan yang cepat pula. Di sisi berbeda, industrialisasi di era Orde Baru telah menyebabkan munculnya orang-orang kaya baru. Orang-orang kota yang tanahnya dibeli untuk perusahaan atau perumahan-perumahan, telah menggunakan modalnya untuk berbisnis atau mendirikan rumah-rumah kontrakan untuk buruh-buruh pabrik. Bahkan mereka mampu menyekolahkan anak-anak mereka hingga perguruan tinggi. Juragan-juragan di desa juga tidak sedikit yang makmur karena kebijakan revolusi industri. Bahkan buruh-buruh pabrik yang mampu menggabungkan pekerjaan mereka dengan bertani dan berdagang. Bahkan beberapa studi melihat adanya sisi positif di daerah-daerah masyarakat yang tingkat migrasinya ke Kota tinggi karena masyarakatnya membawa ekonomi ke desa. Kini masyarakat desa pun memiliki kebiasaan yang tidakjauh berbeda dengan masyarakat kaya di kota; mereka membaca Koran, menggunakan ponsel mahal, bahkan mengakses internet bukan suatu yang luar biasa bagi masyarakat desa. Orang-orang ini, adalah mereka yang mengalami transformasi status sosialdan bertemu dengan segala modenitas tetapi mereka juga masih terikat dengan nilai-nilai social di desa. Setiap tahun mereka pulang ke kampung untuk merayakan lebaran bersama, bahkan mereka masih rutin untuk menghadiri hajatan maupun perayaan-perayaan di desa mereka, bahkan telah mempertemukan nilai-nilai local itu dengan rasionalisme dan modernitas. Dengan demikian kelangsungan kehidupan desa sekarang sebenarnya tetap ada kesinambungan dengan masa lalu.
Inilah kenyataan masyarakat kita hari ini, dimana BABAD menjadikannya sebagai perspektif dalam melihat masyarakat. Fenomena dan peristiwa yang terjadi di masyarakat harus dilihat bukan sebagai suatu pemisahan nilai-nilai yang tegas antara modern dan tradisional, kemajuan atau keterbelakangan atau orang kaya dan orang miskin, Negara atau masyarakat. Sebagai media baru, BABAD bermaksud memberitakan setiap fenomena dimasyarakat sebagai pertemuan antara tradisi dan modern, antara semangat komunitas dan rasionalisme individualistic, antara peran Negara dan dinamika masyarakat. Ketika kita mendengar istilah komunitas kami tidak akan berpikir tentang tradisi; ketika kita mendengar pengaruh negara, kita juga tidak bisa berpikir tentang modernitas. Keduanya telah dipertemukan, diperbaiki bahkan dilebur menjadi satu di dalam pertemuan yang di-lokal-kan dengan realitas masyarakat desa. Hasilnya adalah campuran antara hal-hal lama dan baru, tradisi dan modern, lokal dan nasional, komunitas dan negara.
Dari perspektif ini, BABAD bermaksud berdiri sebagai media yang berusaha menempatkan diri menjadi mediating structures untuk menjembatani dan membuka ruang dialog antara nilai-nilai tradisional dengan rasionalisme modernitas, antara peran Negara dan kehendak masyarakat, antara kaya dan miskin, kemajuan dan ketertinggalan. Untuk mewujudkan visi tersebut, BABAD dalam terbitan perdana ini dan untuk seterusnya, menghadirkan rubrik-rubrik yang membuka masyarakat menemukan ruang untuk mengactualisasikan kepentingannya, rubric-rubrik yang bisa membangun komunikasi antar masyarakat, komunikasi dengan Negara serta ruang-ruang motivasi dan solusi. Sehingga masyarakat desa tidak lagi dilihat dalam kaca mata yang selalu terbelakang, sementara Negara bisa menemukan dinamika masyarakat sebagai modal social-ekonomi bagi pembangunan nasional dan kebangsaan. Amiin.

SEBUAH DASAR
A. PENGANTAR
gejala-gejala yang wajar dalam masyarakat seperti norma-norma, kelompok , lapisan masyarakat, lembaga-lembaga kemasyarakatan, proses , perubahan dan kebudayaan, serta perwujudannya. Tidak semua gejala-gejala tersebut berlangsung secara normal sebagaimana dikehendaki masyarakat bersangkutan.

Gejala-gejala yang tidak dikehendaki merupakan gejala abnormal atau gejalapatologis. Hal itu disebabkan karena unsur-unsur masyarakat tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya,sehingga
menyebabkan kekecewaan dan penderitaan. Masalah – masalah tersebut berbeda dengan problema-problema lain dalam masyarakat, karena maslaah-masalah tersebut berhubungan erat dengan nilai-nilai dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Hal ini dinamakan masalah karena bersangkut paut dengan gejala-gejala yang mengganggu kelanggengan dalam masyarakat. Dengan demikian, masalah-masalah menyangkut nilai-nilai yang mencangkup pula segi moral, karena untuk dapat mengklasifikasikan suatu persoalan sebagai masalah harus digunakan penilaian sebagai pengukurannya. Apabila suatu masyarakat menganggap sakit jiwa, bunuh diri, perceraian, penyalahgunaan obat bius (narcotics addiction) sebagai masalah , maka masyarakat tersebut tidak semata-mata menunjuk pada tata kelakuan yang menyimpang. Akan tetapi sekaligus juga mencerminkan ukuran-ukuran umum mengenai segi moral. Setiap masyarakat tentunya mempunyai ukuran yang berbeda mengenai hal ini seperti minsalnya soal gelandangan merupakan masalah nyata menghadapi kota-kota besar di Indonesia. Tetapi belum tentu masalah tadi dianggap sebagai masalah di tempat lainnya. Hal ini juga tergantung dari faktor waktu. Mungkin pada waktu-waktu lampau permainan judi dianggap sebagai masalah yang penting akan tetapi dewasa ini tidak. Selain itu juga ada masalah-masalah yang tidak bersumber pada penyimpangan norma-norma masyarakat, tetapi lebih banyak mengenai susunannya, seperti masalah penduduk, pengangguran dan disorganisasi keluarga serta desa.
Sudah tentu sosiologi juga dapat mempunyai manfaat bagi bidang-bidang lain seperti pemerintahan, pendidikan, industri dan lain sebagainya.

B. MASALAH SOSIAL, BATASAN DAN PENGERTIAN
Acap kali dibebankan antara dua macam persoalan yaitu, antara masalah masyarakat (scientific or societal problem) dengan problema ( ameliorative or problem).
Yang pertama menyangkut analisis tentang macam-macam gejala kehidupan masyarakat. Sedang yang kedua meneliti gejala-gejala abnormal masyarakat dengan maksud untuk memperbaiki atau bahkan untuk menghilangkannya. Sosiologi menyelidiki persoalan-persoalan umum dalam masyarakat dengan maksud untuk menemukan dan menafsirkan kenyataan-kenyataan kehidupan kemasyarakatan.
Walaupun sosiologi meneliti gejala-gejala kemasyarakatan, namun juga perlu mempelajari masalah-masalah . Karena ia merupakan aspek-aspek tata kelakuan . Dengan demikian, sosiologi juga berusaha mempelajari masalah seperti kejahatan, konflik antar ras, kemiskinan, perceraian, pelacuran, delinkuensi anak-anak dan seterusnya. Dalam hal ini sosiologi bertujuan untuk menemukan sebab-sebab terjadinya masalah sosiologi tidak terlalu menekan pada pemecahan atau jalan keluar dari masalah-masalah tersebut. Karena usaha untuk mengatasi maslah hanya mungkin berhasil apabila didasarkan pada kenyataan serta latara belakangnya, maka sosiologi dapat ikut serta membantu mencari jalan keluar yang mungkin dapat dianggap efektif.
Masalah merupakan bagian sosiologi, sebenarnya masalah merupakan hasil dari proses perkembangan masyarakat. Artinya problema tadi memang sewajarnya timbul, apabila tidak diinginkan adanya hambatan-hambatan terhadap penemuan-penemuan baru dan gagasan baru. Dalam jangka waktu masyarakat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan, timbullah maslah sosial, sampai unsur-unsur masyarakat berada dalam keadaan stabil lagi. Masalah sosial merupakan akibat dari interaksi sosial antara individu, antara individu dengan kelompok, atau antar kelompok. Interaksi sosial berkisar pada ukuran nilai adapt – istiadat, tradisi dan ideology ditandai dengan suatu proses sosial yang disosiatif.
Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Atau menghambat terpenuhinya keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut, sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial.
Di samping kebutuhan-kebutuhan tersebut, atas dasar unsur biologis, berkembang pula kebutuhan lain yang timbul karena pergaulan dalam masyarakat, yaitu kedudukan sosial, peranan sosial dan sebagainya. Apabila individu tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan biologis serta kebutuhan-kebutuhan biologis. Dan dia akan merasa kehidupan ini tak banyak gunanya.
Untuk merumuskan apa yang dinamakan dengan masalah sosial tidak begitu sukar, dari pada usaha-usaha untuk membuat suatu indeks yang memberi petunjuk akan adanya masalah sosial tersebut. Banyak yang mengusahakan adanya indeks tersebut seperti minsalnya indeks simple ratesi yaitu angka laju gejala-gejala abnormal dalam masyarakat, angka-angka bunuh diri, perceraian dan sebgainya. Sering juga diusahakan system composite indice yaitu gabungan indeks-indeks dari bermacam-macam aspek yang mempunyai kaitan satu dengan lainnya.
Indeks-indeks tersebut sukar untuk dijadikan ukuran mutlak, karena system nilai dan norma-norma dalam setiap masyarakat berbeda satu dengan lainnya. Angka-angka bunuh diri yang tinggi di dalam suatu masyarakat tertentu mungkin dianggap sebagai suatu indeks akan adanya disorganisasi.

C. KLASIFIKASI MASALAH SOSIAL DAN SEBAB-SEBABNYA
Masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis, biopsikologis dan kebudayaan. Setiap masyarakat mempunyai norma-norma yang bersangk paut dengan kesejahteraan kebendaan, kesehatan fisik, kesehatan mental, serta penyesuaian diri individu atau kelompok sosial. Problema – problema yang berasal dari faktor ekonomis antara lain kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Penyakit, minsalnya bersumber pada faktor biologis. Dari faktor psikologis timbul persoalan seperti penyakit syaraf (neurosis), bunuh diri, disorganisasi jiwa dan seterusnya.
Klasifikasi yang berbeda, mengadakan pengolahan atas dasar kepincangan-kepincangan dalam warisan fisik, warisan biologis, warisan social dan kebijaksanaan social. Kedalam kategori pertama dapat dimasukkan masalah social yang disebabkan adanya pengangguran atau batasan-batasan sumber alam. Kategori kedua mencangkup persoalan-persoalan penduduk, minsalnya bertambah atau berkurangnya penduduk, pembatasan kelahiran, migrasi dan sebagainya.

D. UKURAN-UKURAN SOSIOLOGIS TERHADAP MASALAH SOSIAL
Dalam menentukan apakah suatu masalah merupakan problema social atau tidak, sosiologi menggunakan beberapa pokok persoalan sebagai ukuran, yaitu :
1. Kriteria utama
Masalah social yaitu, tidak adanya persesuaian antara ukuran-ukuran dan nilai-nilai social dengan kenyataan-kenyataan serta tindakan-tindakan sosial. Unsur-unsur yang pertama dan pokok dari masalah social adalah adanya perbedaan yang mencolok antara nilai-nilai dengan kondisi-kondisi nyata kehidupan. Artinya, adanya kepincangan-kepincangan antara anggapan-anggapan masyarakat tentang apa yang seharusnya terjadi.
Secara sosiologis, agak sulit untuk menentukan secara mutlak sampai sejauh mana kepincangan dalam masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai suatu problema social juga.
2. Sumber – sumber Sosial Masalah Sosial
Masalah sosial merupakan persoalan-persoalan yang timbul secara langsung dari atau bersumber langsung kondisi-kondisi maupun proses-proses sosial. Jadi sebab-sebab terpentingnya masalah social haruslah bersifat sosial. Ukurannya tidaklah semata-mata pada perwujudannya yang bersifat sosial, akan tetapi juga pada sumbernya.
Kepincangan yang disebabkan oleh gempa bumi, angin topan, meletusnya api, banjir, epidemi dan segala sesuatunya yang disebabkan oleh alam, bukan merupakan maslah sosial.
Yang pokok disini adalah bahwa akibat dari gejala-gejala tersebut, baik gejala sosial maupun bukan sosial, menyebabkan masalah sosial. Inilah yang menjadi ukuran bagi sosiologi.

3. Pihak-pihak yang Menetapkan apakah suatu kepincangan merupakan masalah social atau tidak.
Ukuran diatas bersifat relative sekali. Mungkin dikatakan bahwa orang banyaklah yang harus menentukannya, atau segolongan orang yang berkuasa saja atau lain-lainnya. Dalam masyarakat merupakan gejala yang wajar jika sekelompok warga masyarakat menjadi pimpinan masyarakat tersebut. Golongan kecil tersebut mempunyai kekuasaan dan wewenang yang lebih besar dari orang lain untuk membuat serta menentukan kebijaksanaan sosial.
Dalam hal ini para sosiologi harus mempunyai hipotesis sendiri untuk kemudian diujikan pada kenyataan-kenyataan yang ada. Sikap masyarakat itu sendirilah yang menentukan apakah suatu gejala merupakan suatu problema social atau tidak.

4. Manifest social problem dan latent social problem
Sosiologi juga merupakan warga karena itu tidak mustahil, kalau penelitian-penelitiannya kadangkala tercemar oleh unsur subyektif lantaran ikatan yang begitu kuat antara dia sebagai warga dengan masyarakat.
Manifest social problem merupakan masalah sosial yang timbul sebagai akibat terjadinya kepincangan-kepincangan dalam masyarakat. Kepincangan mana dikarenakan tidak sesuainya tindakan dengan norma dan nilai yang ada dalam masyarakat. Masyarakat pada umumnya tidak menyukai tindakan-tindakan yang menyimpang.

5. Perhatian masyarakat dan masalah social
Suatu kejadian merupakan masalah social belum tentu mendapat perhatian yang sepenuhnya dari masyarakat. Sebaliknya, suatu kejadian yang mendapat sorotan masyarakat, belum tentu merupakan masalah social.
Hal lain yang perlu pula diketahui adalah bahwa semakin jauh jarak social antara orang-orang yang kemalangan dengan orang yang mengatahui hal itu, semakin kecil pula simpati timbul dan juga semakin kecil perhatian terhadap kejadian tadi.
Suatu problema yang merupakan manifest social problem adalah kepincangan-kepincangan yang menurut keyakinan masyarakat dapat diperbaiki, dibatasi atau bahkan dihilangkan. Lain halnya dengan latent social problem yang sulit diatasi, karena walaupun masyarakat tidak menyukainya, tetapi masyarakat tidak berdaya untuk menghadapinya. Dalam mengatasi problema tersebut, sosiologi seharusnya berpegang pada perbedaan kedua macam problema tersebut yang didasarkan pada system nilai-nilai masyarakat, sosiologi seharusnya mendorong masyarakat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan yang diterimanya sebagai gejala abnormal yang mungkin dihilangkan (atau dibatasi).

E. BEBERAPA MASALAH SOSIAL PENTING
Kepincangan – kepincangan mana yang dianggap sebagai masalah sosial oleh masyarakat tergantung dari system nilai sosial masyarakat tersebut. Akan tetapi ada beberapa persoalan yang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat pada umumnya sama yaitu minsalnya :

1. Kemiskinan
Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut.
Factor-faktor yang menyebabkan mereka membenci kemiskinan adalah kesadaran bahwa mereka telah gagal untuk memperoleh lebih dari apa yang telah dimilikinya dan perasaan akan adanya ketidak adilan.
Pada masyarakat moderen yang rumit, kemiskinan menjadi suatu problema social karena sikap yang membenci kemiskinan tadi.
Persoalan menjadi lain bagi mereka yang turut dalam arus urbanisasi tetapi gagal mencari pekerjaan. Bagi mereka pokok persoalan kemiskinan disebabkan tidak mampu memenuhi kebutuhan primer sehingga muncul tunakarya, tuna susila dan lainnya. Secara sosiologis, sebab-sebab timbulnya problema tersebut adalah karena salah satu lembaga kemasyarakatan tidak berfungsi dengan baik, yaitu lembaga kemasyarakatan di bidang ekonomi.

2. Kejahatan
Sosiologi berpendapat bahwa kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses social yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku social lainnya. Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat denga bentuk-bentuk dan organisasi social dimana kejahatan tersebut terjadi.
Para sosiologi berusaha untuk menentukan proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Analisis ini bersifat social psikologis. Beberapa orang ahli menekankan pada beberapa bentuk proses seperti imitasi, identifikasi, konsep diri pribadi dan kekecewaan yang agresif sebagai proses yang menyebabkan seseoran menjadi penjahat.
Selanjutnya dikatakan bahwa bagian pokok dari pola-pola perilaku jahat tadi dalam kelompok-kelompok kecil yang bersifat intim. Alat-alat komunikasi tertentu seperti buku, surat kabar, film, televise, radio, memberikan pengaruh tertentu yaitu dalam memberikan sugesti kepada orang perorangan untuk menerima atau menolak pola-pola perilaku jahat.
Untuk mengatasi maslah itu, kecuali tindakan preventif, dapat pula diadakan tindakan-tindakan represif antara lain dengan teknik rehabilitasi. Menurut Cressey ada dua factor konsepsi mengenai teknik rehabilitasi tersebut. Yang pertama menciptakan system dan program-program yang bertujuan untuk menghukum orang jahat tersebut. Sistem serta program-program tersebut bersifat reformatif, minsalnya hukuman bersyarat, diusahakan mencari pekerjaan bagi si terhukum dan diberi konsultasi psikologis. Minsalkan kepada narapidana di lembaga permasyarakatan diberikan pendidikan serta latihan untuk menguasai bidang tertentu, supaya kelak setelah masa hukuman selesai punya modal untuk mencari pekerjaan di masyarakat.
Suatu gejala lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah apa yang disebut sebagai white-collar crime, suatu gejalayang timbul pada abad modern ini. Banyak ahli beranggapan, bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses dari proses perkembangan ekonomi yang terlalu cepat. Karena itu pada mulanya gejala ini disebut business crime atau economic criminality. Memang white-collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha atau para pejabat didalam menjalankan peranan fungsinya. Keadaan keuangannya yang relative kuat mungkin mereka untuk melakukan perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan sebagai kejahatan. Golongan tersebut menganggap dirinya kebal terhadap hukum dan sarana-sarana pengendaliannya dengan kuat. Sukar sekali untuk memidana mereka, sehingga dengan tepat dikatakan bahwa kekuatan penjahat white-collar terletak pada kelemahan korban-korbannya.

Masalah diatas memang terkenal rumit karena menyangkut paling sedikit beberapa aspek sebagai berikut :
a. Siapakah lapisan tertinggi masyarakat yang karena profesi dan kedudukannya mempunyai peluang untuk melakukan kejahatan tersebut.
b. Apakah perbuatan serta gejala-gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai white-collar crime.
c. Faktor-faktor social dan individual apa yang menyebabkan orang berbuat demikian.
d. Bagaimana tindakan-tindakan pencegahannya melalui sarana-sarana pengendalian social tertentu.

Factor-faktor individual tersebut diatas dapat saja dimiliki oleh tipe penjahat lain. Akan tetapi yang justru membedakannya adalah kedudukan dan peranan yang melekat padanya.

3. Disorganisasi Keluarga
Disorganisasi keluarga adalah perpecahan keluarga sebagai suatu unit, karena anggota-anggotanya gagal memenuhi kewajiban yang sesuai dengan peranan sosialnya. Secara sosiologis, bentuk-bentuk disorganisasi keluarga antara lain adalah :
a. Unit kerja yang tidak lengkap karena hubungan diluar perkawinan. Karena ayah (biologis) gagal dalam mengisi peranan sosialnya dan demikian juga halnya dengan keluarga pihak ayah maupun ibu.
b. Disorganisasi keluarga karena putusnya perkawinan sebab perceraian, perpisahan meja dan tempat tidur dan seterusnya.
c. Adanya kekurangan dalam keluarga tersebut yaitu dalam hak komunikasi
d. Krisis keluarga, oleh salah satu yang bertindak sebagai kepala keluarga di luar kemampuan sendiri meninggalkan rumah tangga, meninggal dunia, dihukum atau karena peperangan.
e. Krisis keluarga yang disebabkan oleh factor intern, minsalnya karena terganggu keseimbangan jiwa salah seorang anggota keluarga.

4. Masalah Generasi Muda dalam Masyarakat Modern
Masalah generasi muda pada umumnya ditandai oleh dua ciri yang berlawanan, yakni keinginan untuk melawan (minsalnya dalam bentuk redikalisme, delinkuensi dan sebagainya) dan sikap yang apatis. Sikap melawan mungkin disertai dengan suatu rasa takut bahwa masyarakat akan hancur karena perbuatan-perbuatan menyimpang. Sedangkan sikap apatis biasanya disertai dengan rasa kecewa terhadap masyarakat. Generasi muda biasannya menghadapi masalah social dan biologis.

5. Peperangan
Perperangan mungkin merupakan masalah social paling sulitdipecahkan sepanjang sejarah kehidupan manusia. Sehingga memerlukan kerjasama internasional yang hingga kini belum berkembang dengan baik. Perkembangan teknologi yang pesat semakin memoderilisasikan cara-cara berperang dan menyebabkan pula kerusakan-kerusakan yang lebih hebat ketimbang masa lampau.

6. Pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat
a. Pelacuran
Sebab terjadinya pelacuran haruslah dilihat pada factor endogen dan eksogen. Diantara factor endogen dapat disebutkan nafsu kelamin yang besar, sifat malas dan keinginan yang besar untuk hidup mewah. Diantara factor tersebut yang utama adalah factor ekonomis, urbanisasi yang tak teratur. Sebab utama adalah konflik mental, situasi hidup yang tidak dewasa ditambah dengan intelligentsia yang rendah.
Usaha untuk mencegahnya ialah dengan jalan meneliti gejala-gejala yang terjadi jauh sebelum adanya gangguan mental, minsalnya gejala insekuritas pada anak-anak wanita, gejala membolos, mencuri kecil-kecilkan dan sebagainya. Hal itu semuanya dapat dicegah dengan usaha pembinaan sekuritas dan kasih sayang yang stabil.

b. Delinkuensi Anak-anak.
Delinkuensi anak-anak yang terkenal di Indonesia adalah masalah cross boys dan cross girl yang merupakan sebutan bagi anak-anak muda yang tergabung dalam suatu ikatan /organisasi formal atau semi formal dan mempunyai tingkah laku yang kurang/tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya.

c. Alkoholisme
Masalah alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar pada apakah alcohol boleh atau dilarang digunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, dimana, bilamana dan dalam kondisi yang bagaimana. Umumnya orang awam berpendapat bahwa alcohol merupakan suatu system syaraf. Akibatnya, seorang pemabuk semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan diri. Pembicaraan alkoholisme mengenai aspek hukum hanya akan dibatasi pada perundang-undangan. Perundang-undangan merupakan segala keputusan resmi secara tertulis yang dibuat penguasa, yang meningkat. Dengan demikian perundang-undangan merupakan satu segi saja dari aspek hukum, karena disamping perundang-undangan, ada hukum adat, hukum yurisprudensi, dan seterusnya.
Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya terdapat satu pasal yang mengatur tentang keadaan mabuk sebagai kejahatan. Pasal itu adalah pasal 300 yang isinya adalah, sebagai berikut :
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
a. Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang mebabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk.
b. Barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seseorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun.
c. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.
2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama juta tahun.
3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
4) Jika bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Yang menjadi tolak ukur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut khususnya ayat 1 sub 1, 2 dan 3. kesemuanya merupakan tindakan-tindakan yang ada syaratnya, yakni keadaan sudah mabuk, dibawah umur dan dengan melakukan paksaan.

d. Homoseksualitas
Homoseksual adalah seseorang yang cendrung mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual. Homoseksual merupakan sikap atau tindakan pola perilaku para homoseksual. Pria yang melakukan sikap-tindak demikian disebut homoseksual, sedangkan lesbian merupakan sebutan bagi wanita yang berbuat demikian.
Homoseksual dapat digolongkan kedalam tiga kategori, yakni :
1. Golongan yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat-tempat tertentu, seperti bar-bar homoseksual.
2. Golongan pasif, artinya yang menunggu
3. Golongan situasional yang mungkin bersikap pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Di Indonesia belum ada perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah-masalah homoseksual. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pudana ada pasal 292 yang secara eksplisit mengatur soal-sikap-tindak homoseksual, yang dikaitkan dengan usia dibawah umur. Isi pasal itu adalah sebagai berikut :
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Proses penanaman tidak hanya terjadi pada homoseksual, akan tetapi juga terhadap gejala-gejala lainnya, yang oleh masyarakat dianggap suatu pengimpangan. Proses penanaman itu sebenarnya merupakan suatu sarana pengendalian social, oleh karena :
- Memberikan patokan mengenai sikap-sikap yang diperolehkan dan yang dilarang.
- Membatasi sikap-tindak menyimpang pada kelompok ke kelompok tertentu.
Atas dasar pandanngan sosilologis tersebut, maka untuk mengetahui factor-faktor yang menyebabkan timbulnya homoseksual dan prosesnya diperlukan suatu uraian mengenai kebudayaan khususnya.

7. Masalah Kependudukan
Penduduk suatu Negara, pada hakikatnya merupakan sumber yang sangat penting bagi pembangunan, sebab penduduk merupakan subyek serta obyek pembangunan. Salah satu tanggung jawab utama Negara adalah meningkatkan kesejahteraan penduduk serta mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap gangguan kesejahteraan. Di Indonesia gangguan tersebut menimbulkan masalah, antara lain :
a. Bagaimana menyebarkan penduduk, sehingga tercipta kepadatan penduduk yang serasi untuk seluruh Indonesia.
b. Bagaimana mengusahakan penurunan angka kelahiran, sehingga perkembangan kependudukan dapat diawasi dengan seksama.

8. Masalah Lingkungan Hidup.
Lingkungan hidup biasanya dibedakan dalam kategori-kategori sebagai berikut :
a. Lingkungan fisik, yaitu semua benda mati yang ada di sekeliling manusia.
b. Lingkungan biologis, yaitu segala sesuatu di sekeliling manusia yang berupa organisme yang hidup (disamping manusia itu sendiri).
c. Lingkungan social, yang terdiri dari orang-orang baik individual maupun kelompok yang berada disekitar manusia.

Untuk membedakan organisme hidup dengan benda-benda mati dengan sifat-sifat dasar masing-masing organisme adalah sebagai berikut :
Organisme Hidup Organisme Mati
1. Bersifat Dinamis

2. Dapat tumbuh dan berkembang biak.

3. Mampu mendapatkan dan menyimpan energi.

4. Mempunyai daya reaksi dan mampu bervariasi. 1. Bersifat statis

2. Tidak tumbuh dan berkembang biak

3. Tidak mampu memperoleh energi secara aktif, akan tetapi dapat mengeluarkannya sampai habis.

4. Daya reaksi sangat kecil dan tidak mampu bervariasi.

Dalam hubungan dengan organisme hidup lainnya dalam lingkungan hidup, maka hubungan tersebut mungkin terjadi secara sadar atau bahkan tidak disadari. Namun demikian biasanya dibedakan antara :
a. Hubungan simbolis, yakni hubunmgan timbale-balik antara organisme hidup yang berbeda speciesnya. Bentuk hubungannya ialah :
- Parasitisme, dimana satu pihak beruntung sedangkan pihak lain dirugikan.
- Komensalisme, dimana satu pihak mendapat keuntungan sedangkan pihak lain tidak dirugikan.
- Mutualisme, dimana terjadi hubungan saling menguntungkan.
b. Hubungan social yang merupakan hubungan timbale-balik antara organisme hidup yang sama spesiesnya. Bentuknya antara lain :
- Kompetisi
- Kooperasi.

9. Birokrasi
Pengertian birokrasi menunjuk pada suatu organisasi yang dimaksudkan untuk menggerahkan tenaga dengan teratur dan terus menerus, untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Birokrasi adalah organisasi yang bersifat hirarkis, yang ditetapkan secara rasional untuk mengkoordinasikan pekerjaan orang-orang untuk keperntingan pelaksanaan tugas-tugas administrative.
Ciri-ciri birokrasi dan cara terlaksananya adalah sebagai berikut :
1. Adanya ketentuan tegas dan resmi mengenai kewenangan yang didasarkan pada peraturan-peraturan umum, yaitu ketentuan –ketentuan hukum dan administrasi.
2. prinsip pertingkatan (hierarchy) dan derajat wewenang merupakan system yang tegas perihal hubungan atasan dengan bawahan dimana terdapat pengawasan terhadap bawahan oleh atasannya.
3. Ketatalaksanaan suatu birokrasi yang moderen didasarkan pada dokumen-dokumen tertulis (files), disusun dan dipelihara aslinya ataupun salinannya.
4. Pelaksanaan birokrasi dalam bidang-bidang tertentu memerlukan latihan dan keahlian khusus.
5. Kegiatan kemampuan kerja yang maksimal dari pelaksanaan-pelaksanaannya, terlepas dari kenyataan bahwa waktu bekerja pada organisasi tersebut secara tegas dibatasi.
6. Pelaksanaan didasarkan pada ketentuan-ketentuan umum yang bersifat langgeng atau kurang lenggeng, kesemuanya dapat dipelajari. Pengetahuan akan peraturan-peraturan memerlukan cara yang khusus. Meliputi hukum , ketatalaksanaan administrasi dan perusahaan.

Dengan memperhatikan ciri-ciri yang telah diuraikan maka dapat dikatakan birokrasi peling sedikut mencangkup lima unsure, yaitu :
1. Organisasi
2. Pengerahan tenaga
3. Sifat yang teratur
4. Mempunyai tujuan.
Organisasi merupakan suatu cara untuk mengumpulkan tenaga serta membagi-bagikan kekuasaan dan wewenang. Apabila dilihat pada pembagian kekuasaan tersebut, maka didalam suatu organisasi terdapat :
1. Penguasa dan mereka yang dikuasai
2. Hirarki, yaitu urutan kekuasaan secara vertical/bertingkat dari atas ke bawah.
3. Ada pembagian tugas horizontal, yaitu pembagian tugas antara beberapa bagian, dimana bagian tersebut mempunyai kekuasaan dan wewenang yang setingkat atau sederajat.
4. Ada suatu kelompok sosial.

F. PEMECAHAN MASALAH SOSIAL
Dewasa ini ditemukan cara-cara analisis yang lebih efektif, walaupun metode-metode lama yang terbukti tidak efektif, belum dapat dihilangkan begitu saja. Hal ini disebabkan ilmu social pada umumnya belum sanggup untuk menetapkan secara mutlak dan pasti apa yang merupakan masalah social pokok. Lagi pula pengaruh pemecahan masalah social tidak dirasakan dengan segera, tetapi setelah jangka waktu yang cukup lama. Akhirnya perlu dicatat bahwa pasti ada reaksi terhadap masalah social menyangkut nilai-nilai dan perasaan social. Akan tetapi walaupun ada kekurangan, namun penelitian terhadap masalah social berkembang terus. Metode yang digunakan ada yang bersifat preventif dan represif. Metode yang preventif jelas lebih sulit dilaksanakan, karena harus didasarka pada penelitian yang mendalam terhadap sebab-sebab terjadinya masalah social. Metode represif lebih banyak digunakan, artinya setelah suatu gejala dapat dipastikan sebagai masalah social, baru diambil tindakan-tindakan untuk mengatasainya. Di dalam mengatasi masalah social tidaklah perlu semata-mata melihat aspek sosiologisnya, tetapi juga aspek-aspek lainnya. Sehingga, diperlukan suatu kerja sama antara ilmu pengetahuan kemasyarakatan pada khususnya untuk memecahkan masalah social yang dihadapi.

G. PERENCANAAN SOSIAL (SOCIAL PLANNING)
Perencanaan social pada dewasa ini menjadi cirri umum bagi masyarakat yang sedang mengalami perubahan atau perkembangan. Sebenarnya perencanaan social yang bertujuan untuk melihat jauh ke muka telah ada sejak dahulu dan telah pula difikirkan oleh para sosiolog.
Suatu perencanaan social tak akan berarti banyak, apabila individu-individu tidak belajar untuk mencelah gejala-gejala social secara obyektif sehingga dia dapat turut serta dalam perencanaan tersebut. Prasyaratan suatu perencanaan social yang efektif adalah :
1. adanya unsur moderen dalam masyarakat yang mencangkup sustu system ekonomi dimana telah dipergunakan uang, urbanisasi yang teratur, inteligensia di bidang teknik dan ilmu pengetahuan dan suatu system administrasi yang baik.
2. Adanya system pengumpulan keterangan dan analisis yang baik.
3. terdapatnya sikap public yang baik terhadap usaha-usaha perencanaan social
4. Adanya pimpinan ekonomi dan politik yang progresif.

H. TOKO-TOKOH YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN ILMU SOSIOLOGI
Auguste Comte (1798 – 1857)
Seorang yang berasal dari Prancis, merupakan Bapak Sosiologi yang pertama-tama memberi nama pada ilmu tersebut (yaitu dari kata kata socius logos). Walaupun dia tidak menguraikan secara rinci masalah apa yang menjadi obyek sosiologi, tetapi dia mempunyai anggapan bahwa sosiologi terdiri dari dua bagian pokok yaitu social statistic dan social dynamics. Konsepsi tersebut merupakan pembakok sekali.

Site Info


Google Pagerank Powered by  MyPagerank.Net

Add to netvibes


Subscribe in Bloglines